DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tegas, Polisi Jerat Kiai Cabul di Jember dengan Pasal Berlapis, Ancaman Penjara Bila Ditotal Bisa 34 Tahun

image
Ilustrasi penjara. Tegas, Polisi Jerat Kiai Cabul di Jember dengan Pasal Berlapis, Ancaman Penjara Bila Ditotal Bisa 34 Tahun

ORBITINDONESIA- Polres Jember telah mengumumkan tersangka kiai FM yang terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya sendiri.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers di Polres Jember, Jumat 20 Januari 2023 juga mengumumkan pasal yang digunakan untuk menjerat sang kiai.

Lewat pasal yang disangkakan kepada kiai FM. Bahkan polisi menjerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Anindito Aditomo: Literasi Siswa tentang AI Jadi Kunci Mencapai Peningkatan Mutu dan Kecakapan di Era Digital

Bila ditotal, ancaman hukuman dari tiap pasal pidana tersebut, kiai FM bisa dipenjara hingga 34 tahun.

Baca Juga: Parah Polisi Sebut Kiai Jember Diduga Cabuli 4 Santrinya di Studio YouTube Pondok

Hery mengatakan, para santri yang menjadi korban pelecehan seksual di pondok pesantren syariah, kecamatan Ajung, Kabupaten Jember merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga: KPU Kota Cirebon Mulai 5 Mei 2024 Buka Pendaftaran Calon Perseorangan pada Pilkada 2024

Tersangka dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP.

Baca Juga: Kisah Gulungan Karpet yang Menjadi Saksi Bisu Dugaan Pencabulan Kiai Jember dengan Santrinya

Baca Juga: Bupati Ahmad Muhdlor Ali Dijadwalkan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Jawa Timur

Sebelumnya, polisi telah mengumumkan kiai FM sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santrinya sendiri di sebuah ruangan khusus bernama studio YouTube milik pelaku.

Polisi menyebut terdapat 4 korban pelecehan seksual merupakan anak anak di bawah umur.

Untuk itu pihaknya tidak bisa menyebutkan jelas inisial apalagi identitas korban.

Baca Juga: Vorta Beauty Clinic Buka Cabang Terbaru di Pantai Indah Kapuk Jakarta, Tawarkan Pilihan Perawatan Kecantikan

Baca Juga: Kiai FM Jember Ternyata Sudah Nikahi Ustazah Secara Siri, Tapi Mengaku Belum Pernah Berhubungan Badan

"Ada empat santriwati, yang menjadi korban. Namun kami tidak bisa menyebutkan nama-namanya maupun inisial, karena korban masih dibawah umur," kata Hery.

Polisi kini juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berhubungan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu.

Baca Juga: Polisi Buru Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Kawasan Koja, Jakarta Utara

Salah satunya yakni sebuah gulungan karpet.
Untuk memperkuat pidana yang dituduhkan kepada tersangka, penyidik sudah menyita 10 item.

"Ke 10 item itu di antaranya barang elektronik yakni CCTV, telepon genggam, dan laptop dan lain-lain," ujarnya.

Gulungan karpet tersebut juga tampak ditunjukkan kepada para awak media.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno: World Water Forum Berpotensi Bawa Rp800 Miliar untuk Ekonomi Bali

Diduga karpet tersebut juga menjadi saksi bisu perilaku cabul sang kiai terhadap santrinya.

Kiai FM diduga melakukan pencabulan terhadap 4 santrinya di sebuah studio YouTube pondok pesantren.

Studio tersebut disebut sebagai ruangan khusus yang tidak dapat diakses oleh istrinya sendiri, karena terdapat password.

Baca Juga: Presiden China, Prancis dan Komisi Eropa Lakukan Pertemuan Trilateral di Istana Elysee, Paris

"Tersangka melakukan perbuatan pencabulan di sebuah ruangan studio yang ada didalam pondok. Untuk korban ada empat orang," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat 20 Januari 2023.

Herry mengatakan, pihaknya menetapkan kiai FM setelah melakukan penyidikan beberapa hari.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 komputer, 2 CCTV, 1 unit laptop, 1 buah karpet warna merah, dan 1 buah gelang kayu.

Baca Juga: Pilkada Jakarta: PDI Perjuangan Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mulai Rabu

Atas perbuatannya kiai FM mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk undang undang perlindungan anak dan perempuan dan pasal 6 tindak pidan kekerasan seksual 12 tahun serta pasal 294, 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, Polres Jember telah berkoordinasi dengan DP3AKB ( Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana), ahli psikologi dan ahli agama dari kalangan MUI.***

 

Berita Terkait