Rokhmin Dahuri: Karhutla dan Malaysia - Dilema Modal di Balik Asap

Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS.

Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS.

Opini

Oleh Rokhmin Dahuri

ORBITINDONESIA.COM - Setiap musim kemarau panjang, langit di Kuala Lumpur, Selangor, dan Johor berubah kelabu. Sekolah diliburkan, warga memakai masker, dan indeks pencemaran udara melonjak ke level tidak sehat.

Di ruang sidang parlemen Malaysia, saat pembahasan anggaran negara, seorang anggota dewan dari daerah Muar, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman menyebut kabut asap sebagai isu lingkungan yang lama diabaikan. Ia menyoroti dampaknya pada pendidikan anak-anak dari keluarga miskin, yang tak punya laptop atau internet memadai untuk belajar daring ketika sekolah tutup.

Ia lalu mengusulkan tiga langkah: nota protes diplomatik bersama ASEAN, tekanan finansial lewat bank-bank besar Malaysia dan Singapura, serta boikot konsumen. Ada satu kalimat Syed Saddiq yang tak boleh kita abaikan: jangan ragu menindak perusahaan Malaysia sendiri bila terlibat.

Sebagai orang Indonesia, tentu saja, tersinggung dengan pernyataan Syed Saddiq yang memprovokasi ASEAN agar "mengucilkan" negeri kita gegara Karhutla.

Meski demikian, kita patut merenung, salahkah ucapan Syed Saddiq di atas? Bayangkan bila kita berada di posisi dia, wakil rakyat Malaysia yang harus "memadamkan amarah" konstituennya akibat Karhutla -- mungkin kita pun berbuat seperti itu.

Terlepas dari rasa ketersinggungan tadi, bila kita bereaksi secara defensif untuk membela diri, Karhutla tak akan dengan sendirinya padam. Karena itu, lebih jujur dan lebih berguna bila kita mempertanyakan pernyataan Syed Saddiq: siapa sebenarnya yang membakar, dan siapa yang membiayai?

Api di Tanah Kita, Tanggung Jawab Kita

Mari mulai dari yang paling mendasar. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah kedaulatan Indonesia, terutama di lahan gambut Sumatra dan Kalimantan. Pemerintah Indonesia bertanggung jawab penuh atas pencegahan, pengawasan konsesi, dan penegakan hukum.

Setiap tahun terjadi siklus Karhutla yang sama: titik api muncul, hutan terbakar, asap menyeberang lintas negara, diplomat meminta maaf, lalu semuanya dilupakan hingga kemarau berikutnya.

Betul, kritik dari Malaysia dan Singapura sering terasa pedas, tapi akar masalahnya ada di dalam negeri kita. Namun, tuduhan bahwa "Indonesia membakar hutan" juga terlalu menyederhanakan persoalan dan tendensius.

Catat. Pembakaran lahan adalah cara murah dan cepat membuka perkebunan dan sawah. Petani kecil memang melakukannya, tetapi yang terbesar dari segi skala adalah konsesi korporasi. Dan korporasi itu tidak seluruhnya berbendera merah putih.

Investor Asing di Konsesi yang Terbakar

Data penegakan hukum memperlihatkan hal berikut. Pada September 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel 42 perusahaan -- di antaranya satu perusahaan dari Singapura dan empat dari Malaysia.

Perusahaan Malaysia yang disegel antara lain PT Sime Indo Agro di Sanggau, PT Sukses Karya Sawit di Ketapang, PT Rafi Kamajaya Abadi di Melawi, dan PT Adei Plantation and Industry di Pelalawan. Sementara dari Singapura, PT Hutan Ketapang Industri di Ketapang.

Beberapa pekan kemudian, pejabat penegakan hukum menyebut dari 64 lokasi yang disegel sementara, terdapat 20 perusahaan asing, sebagian besar dari Malaysia dan Singapura.

Kasusnya tidak berhenti di tahun 2019. Pada Oktober 2023, PT Sampurna Agro, perkebunan sawit penanaman modal asing berbendera Singapura di Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, disegel karena membakar lahan seluas 586 hektare.

Polda Riau juga pernah menetapkan perusahaan sawit PT Adei sebagai tersangka pada 2013, tapi tidak ada petinggi yang dijatuhi pidana penjara.

Sikap Polda Riau ini patut dicatat. Kenapa ada penyegelan tapi membiarkan pelakunya bebas? Satu prinsip telah kita ketahui sikap aparat hukum dalam menindak pelaku kejahatan Karhutla. Hukum terkulai menghadap uang yang perkasa.

Singapura punya posisi unik. Menurut kajian Fakultas Hukum Universitas Nasional Singapura -- ada tujuh perusahaan sawit serta bubur kertas yang beroperasi di Indonesia berbasis di bursa Singapura, termasuk Wilmar International, Asia Pulp and Paper, Golden Agri-Resources, dan APRIL. Perlu ditegaskan: Wilmar dan Golden Agri telah menyatakan komitmen tanpa deforestasi, dan tidak semua titik api di konsesi berarti perusahaan pemilik sengaja membakar.

Namun, ketika asap menutupi Singapura, kota itu sesungguhnya sedang menghirup sebagian akibat dari bisnis yang dibiayai dan dicatatkan di pasar modalnya sendiri. Rantai pembiayaannya lebih panjang lagi. Singapura adalah pusat perdagangan sawit utama, dan banyak bank di sana menjadi pemodal besar perusahaan agribisnis kawasan.

CIFOR (Center for International Forestry Research) mencatat bahwa investor berekuitas besar menyumbang 59 persen modal 10 perusahaan sawit terbesar di Indonesia. Maka, ketika wakil rakyat Malaysia di atas menyebut Maybank, CIMB, dan DBS, dia menunjuk sesuatu yang nyata: uang dari Kuala Lumpur dan Singapura ikut menggerakkan industri sawit di Indonesia.

Dengan kata lain, Malaysia dan Singapura berada dalam dilema yang sulit. Mereka adalah korban asap sekaligus penerima untung dari sawit Indonesia. Mereka menikmati dividen di satu sisi dan menanggung asap di sisi lain.

Mengapa Protes Diplomatik dan Boikot tak Cukup

Usulan nota protes ASEAN dan boikot konsumen punya daya dorong politik, tapi ada risikonya. Mengucilkan Indonesia di kawasan, seperti yang diusulkan Syed Saddiq tersebut, justru dapat memicu sentimen nasionalistis dan melemahkan kerja sama yang sudah ada.

Menteri Lingkungan Hudup Indonesia/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat pernah mengingatkan adanya kerangka subregional Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Jumhur menyatakan bahwa banyak perusahaan Malaysia dan Singapura yang memegang kebun sawit dan hutan tanaman industri di Indonesia. Menteri Malaysia, Arthur Joseph Kurup, pada saat yang sama menyatakan Malaysia siap membantu memadamkan api bila Indonesia memintanya.

Boikot massal pun bukan tanpa biaya. Sawit menghidupi jutaan petani dan buruh di Indonesia dan Malaysia. Menghukum seluruh industri akan menghukum pula mereka yang tidak bersalah, sementara pembakar sebenarnya mudah berganti nama dan pemilik.

Mengikat Uang pada Tanggung Jawab

Solusi yang lebih tajam ada pada pintu investasi. Ada empat langkah yang menurut saya patut dirumuskan ASEAN.

Pertama, standar bersama pembiayaan sawit.

Bank dan investor di Malaysia, Singapura, dan Indonesia perlu menerapkan syarat serupa: tidak ada pinjaman bagi perusahaan yang terbukti membakar hutan dengan verifikasi satelit dan data konsesi yang terbuka.

Sayangnya, ada satu kendala lama: data hak guna usaha di Indonesia belum sepenuhnya transparan, padahal tanpa itu penanggung jawab titik api sulit dipastikan. Hal terakhir ini perlu dibenahi.

Kedua, harmonisasi hukum lintas batas. Singapura sudah memiliki Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas 2014 yang menjerat entitas penyebab asap, di dalam maupun luar negeri, dengan denda minimal 100.000 hingga maksimal 2 juta dolar Singapura.

Sayangnya, belum tampak perusahaan yang dituntut dengan UU itu. Malaysia sepatutnya memiliki aturan serupa, dan Indonesia perlu menjadikan investor pemegang saham mayoritas ikut menanggung beban hukum, bukan hanya direktur lokal.

Ketiga, tanggung jawab induk perusahaan. Selama ini anak usaha di Indonesia kerap menjadi tameng bagi induk di luar negeri. Prinsip parent liability perlu ditegakkan: induk yang menikmati laba harus membayar ganti rugi. Misalnya pemulihan lahan gambut yang menjadi salah satu pemicu Karhutla.

Keempat, dana restorasi bersama. Sebagian keuntungan perdagangan dan pembiayaan sawit lintas batas dapat dikumpulkan dalam bentuk dana pemulihan. Dana ini dipakai untuk merestorasi gambut dan memberi petani kecil alternatif membuka lahan tanpa bakar. Termasuk bantuan mekanisasi dan insentif terhadap petani tadi.

Hipokrisi itu Berlaku di Semua Pihak

Anggota parlemen Syed Saddiq memang benar pada satu hal: konsistensi. Malaysia tidak bisa meminta Indonesia bertindak keras sambil membiarkan perusahaannya sendiri lolos. Singapura tidak bisa berlindung pada fakta bahwa lahan yang terbakar berada di luar wilayahnya.

Dan Indonesia tidak bisa terus menjawab kritik dengan sikap tersinggung, sementara penegakan hukum terhadap korporasi, baik domestik maupun asing, belum menimbulkan efek jera.

Karhutla menuntut tanggungjawab bersama. Asapnya bersifat regional, labanya juga regional, maka tanggung jawabnya pun harus regional. Bila ASEAN sungguh ingin disebut komunitas, inilah ujiannya: berani menjadikan modal sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar penonton di balik kabut.

Presiden Prabowo tidak perlu malu minta bantuan asing mengatasi Karhutla yang asapnya terbang melintas batas negara. Sebab di muka bumi, asap bebas bergerak ke mana pun sesuai arah angin sehingga tiap negara di dunia berpotensi terpapar asap beracun dari Karhutla.

Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS

Guru Besar Emiritus IPB University/Menteri Kelautan dan Perikanan RI 2001-2004/Komisi IV DPR RI. ***