Profil Lengkap Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi, Dalang Perampokan Rudin Walkot Blitar
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 27 Januari 2023 17:00 WIB
ORBITINDONESIA - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan di rumah dinas (rudin) Wali Kota Blitar Santoso.
Penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Blitar Samanhudi tersebut disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Hermanto, Jumat, 27 Januari 2023.
Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar
"Dari sejak pagi tadi pukul 03.00 kami memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam kasus kekerasan dan pencurian di rumah dinas bapak Wali Kota Blitar," ujar Tony terkait penangkapan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi.
Baca Juga: Waduh, Dalang Perampokan Rumah Wali Kota Blitar Santoso Ternyata Orang Dekat
Berikut adalah progil lengkap Samanhudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan di rudin Wali Kota Blitar, beberapa waktu lalu:
Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik
Samanhudi sebelumnya merupakan terpidana kasus korupsi suap tahun 2018.
Samanhudi baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen pada 22 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Resmi, Bek Timnas Indonesia ini Gabung Jeonnam Dragons
Nama Lengkap: Muhammad Samanhudi Anwar
Nama Panggilan: Samanhudi
Tempat, Tanggal Lahir: Blitar, 8 Oktober 1957
Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka
Agama: Islam
Kewarganegaraan: Indonesia
Partai Politik: PDI Perjuangan
Baca Juga: Piala Dunia U20: Uruguay dan Korea Selatan Amankan Tiket Semifinal
Jabatan yang pernah diemban:
- Wali Kota Blitar (2010-2015) (2016- 2019)
- Ketua DPRD Kota Blitar
Baca Juga: Prediksi Dampak El Nino di Indonesia, Produktivitas Panen Padi Berkurang 5 Juta Ton
Baca Juga: Panggung Politik Tingkat Tinggi Jokowi di Tengah Tekanan AS dan China
Samanhudi ternyata pernah pernah terjerat kasus korupsi saat ia menjabat sebagai Wali Kota Blitar.
Samanhudi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pada 8 Juni 2018 terkait kasus penerimaan suap terkait izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.
Baca Juga: SEA Games 2023: Prediksi dan Link Streaming Indonesia Melawan Myanmar, Waktunya Raih Puncak Klasemen
Penetapan ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK di Blitar pada 6 Juni 2018.
Dia sempat dinyatakan buron setelah operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga: Survei Charta Politika: Bobby Nasution Ungguli Edy Rahmayadi di Sumatra Utara
Namun, Samanhudi akhirnya menyerahkan diri ke kantor KPK pada malam hari 8 Juni 2018.
Esok harinya setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam, Samanhudi langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, yang merupakan terpidana kasus suap proyek pembangunan SMPN 3 pada 2018, akhirnya dibebaskan setelah menjalani masa hukuman 4 tahun 4 bulan di LP Sragen, Jawa Tengah.***