RUU Reforma Agraria Disepakati Baleg DPR, Konflik Agraria Jadi Ujian

detikNews

detikNews

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – RUU Reforma Agraria disepakati Baleg DPR untuk dibawa ke paripurna, dengan janji mempercepat penyelesaian konflik agraria. Pemerintah menyerahkan 596 DIM, dan semua fraksi menyatakan setuju untuk pengesahan.

Kesepakatan itu lahir dari rapat kerja Baleg DPR pada 21 September 2026 di Senayan. Rapat dipimpin Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serta jajaran pemerintah.

Ketua Panja Iman Sukri menekankan bahwa tumpukan DIM menunjukkan satu hal: negara mengakui konflik agraria tidak bisa lagi ditangani dengan tambal sulam. DPR dan pemerintah mengklaim pembahasan dilakukan intensif, transparan, dan terbuka menerima masukan publik.

Namun, publik sudah lama akrab dengan pola yang berulang: regulasi lahir megah, implementasi tersendat di lapangan. Karena itu, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria akan dinilai bukan dari naskahnya, melainkan dari keberpihakannya saat berhadapan dengan kekuasaan atas tanah.

Substansi RUU membentuk kerangka besar, mulai dari peta jalan, lokasi prioritas reforma agraria (LPRA), hingga penataan aset dan akses. Daftar kriteria LPRA menyasar akar ketimpangan, seperti tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan melebihi batas maksimum.

Di atas kertas, objek dan subjek reforma agraria dirancang inklusif, termasuk petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan warga miskin. Ini penting, karena konflik agraria sering menimpa kelompok yang paling lemah posisi tawarnya ketika berhadapan dengan korporasi atau aparat.

Bagian yang paling menentukan adalah rencana pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria di bawah Presiden, lengkap dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik. RUU juga menambahkan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas.

Masalahnya, desain kelembagaan yang kuat tidak otomatis menghasilkan keadilan, jika mandatnya kabur dan indikatornya mudah dimanipulasi. Peta jalan dan indikator kinerja bisa menjadi alat ukur yang jujur, tetapi juga bisa berubah menjadi laporan administratif yang rapi namun tidak menyentuh sengketa nyata.

RUU menjanjikan mekanisme penyelesaian konflik yang mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, dan pemulihan hak. Janji itu terdengar ideal, tetapi konflik agraria sering bersifat asimetris, sehingga musyawarah tanpa perlindungan bisa berubah menjadi tekanan terselubung.

RUU juga memuat perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah. Ini relevan, karena dalam banyak kasus, pihak yang bersuara justru rentan kriminalisasi atau intimidasi.

Elemen lain yang krusial adalah penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi. Tanpa pembatasan yang tegas dan penegakan yang konsisten, redistribusi tanah berisiko hanya memindahkan sebagian kecil lahan tanpa mengubah struktur ketimpangan.

RUU juga menekankan satu data, pelaporan, dan akuntabilitas kepada Presiden dan DPR. Integrasi data dapat menutup celah tumpang tindih klaim, tetapi hanya bekerja jika data dibuka dan dapat diuji publik, bukan sekadar disimpan dalam sistem tertutup.

Kesepakatan Baleg DPR membawa RUU Reforma Agraria ke paripurna adalah momen politik yang besar, tetapi juga momen ujian. Ketika semua fraksi kompak, pertanyaan berikutnya sederhana: kompak untuk rakyat, atau kompak untuk menutup perdebatan?

RUU ini terlihat ingin menggeser reforma agraria dari program sektoral menjadi tata kelola negara yang terukur. Tetapi penguatan lembaga di bawah Presiden bisa menjadi pedang bermata dua, karena sentralisasi kewenangan dapat mempercepat eksekusi atau justru menutup ruang koreksi.

Bagian paling progresif adalah perlindungan dan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan. Jika prinsip ini ditegakkan, banyak praktik perampasan ruang hidup dapat diputus sejak hulu, bukan diperdebatkan setelah konflik meledak.

Namun, kata kunci “bermakna” dalam partisipasi publik harus diuji dengan mekanisme yang jelas. Partisipasi tidak boleh berhenti pada forum dengar pendapat, karena yang dibutuhkan warga adalah akses dokumen, posisi tawar, dan jalur keberatan yang efektif.

RUU juga memuat ketentuan pidana dan pendanaan, yang akan menentukan apakah reformasi ini punya gigi dan punya napas panjang. Tanpa anggaran memadai dan sanksi yang konsisten, reforma agraria berisiko menjadi agenda seremonial yang kalah oleh kepentingan investasi dan rente lahan.

RUU Reforma Agraria kini tinggal selangkah menuju pengesahan, tetapi pekerjaan sesungguhnya justru dimulai setelah palu diketuk. Negara harus membuktikan bahwa “pemulihan hak” bukan slogan, melainkan keberanian membalik ketimpangan yang selama ini dianggap normal.

Jika lembaga baru hanya menambah birokrasi, konflik agraria akan tetap menjadi berita rutin, bukan masalah yang selesai. Tetapi jika RUU ini benar-benar memihak subjek reforma agraria, Indonesia bisa mengubah tanah dari sumber sengketa menjadi fondasi keadilan sosial.

Pertanyaannya, saat kepentingan besar menolak dibatasi, siapa yang akan dilindungi oleh undang-undang ini: pemilik kuasa, atau pemilik hak? (Orbit dari berbagai sumber, 24 September 2026)