Mayoritas Negara Maju dan Demokrasi Tidak Syaratkan Ijazah untuk Pemilihan Presiden, Wapres, Perdana Menteri

PM Inggris Andy Burnham dan Presiden Prancis Emmanuel Macron.

PM Inggris Andy Burnham dan Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Internasional

ORBITINDONESIA.COM - Secara umum, hampir seluruh negara maju dan negara demokrasi liberal di dunia tidak mensyaratkan ijazah atau tingkat pendidikan formal tertentu sebagai syarat hukum untuk maju dalam pemilihan presiden, wakil presiden, atau perdana menteri.

Berikut adalah gambaran syarat di beberapa negara maju:

1. Amerika Serikat. Konstitusi AS (Pasal II, Seksi 1) hanya menetapkan tiga syarat mutlak untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden:

  • Warga negara Amerika Serikat sejak lahir (natural-born citizen).

  • Berusia minimal 35 tahun.

  • Telah menetap di Amerika Serikat minimal selama 14 tahun. Tidak ada syarat pendidikan formal. Secara historis, ada presiden AS yang tidak memiliki gelar sarjana (ijazah perguruan tinggi), seperti George Washington, Abraham Lincoln, dan Harry S. Truman (presiden ke-33).

2. Prancis. Untuk menjadi Presiden Prancis, syarat konstitusionalnya adalah:

  • Warga negara Prancis.

  • Berusia minimal 18 tahun.

  • Mengumpulkan 500 tanda tangan dukungan (parrainages) dari pejabat terpilih (seperti wali kota atau anggota parlemen). Tidak ada syarat ijazah atau pendidikan minimal.

3. Inggris (Britania Raya). Inggris menggunakan sistem parlementer di mana kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Syarat menjadi Perdana Menteri adalah terpilih sebagai Anggota Parlemen (MP). Syarat menjadi anggota parlemen sangat sederhana:

  • Berusia minimal 18 tahun.

  • Warga negara Inggris, Republik Irlandia, atau negara Persemakmuran. Tidak ada syarat kelulusan sekolah atau ijazah universitas.

4. Jerman. Syarat untuk menjadi Kanselir (kepala pemerintahan) atau Presiden (kepala negara) berfokus pada kewarganegaraan dan usia (minimal 40 tahun untuk Presiden). Sekali lagi, Konstitusi Jerman (Hukum Dasar/Grundgesetz) tidak memuat syarat administratif berupa ijazah.

Mengapa Negara Maju Tidak Mensyaratkan Ijazah?

Ada alasan filosofis dan demokratis yang mendasarinya:

  1. Prinsip Kesetaraan Demokrasi (Egalitarianisme): Dalam demokrasi murni, diasumsikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih, tanpa diskriminasi latar belakang ekonomi atau akses pendidikan. Membatasi pencalonan hanya untuk mereka yang bersekolah dianggap elitis.

  2. Kapasitas Dinilai oleh Pemilih, Bukan Selembar Kertas: Negara-negara ini memercayakan penilaian kapasitas, kecerdasan, dan rekam jejak kandidat sepenuhnya kepada rakyat (pemilih). Jika seorang kandidat dianggap tidak kompeten, pemilih akan menghukumnya di kotak suara, bukan menggugurkannya lewat syarat administrasi.

  3. Penyaringan Melalui Proses Politik: Meski tidak ada syarat ijazah, sistem kepartaian dan debat publik yang sangat ketat di negara maju secara otomatis akan menyeleksi kandidat.

Realitas Politiknya Meskipun secara hukum (de jure) ijazah tidak disyaratkan, secara realitas politik (de facto), hampir semua pemimpin negara maju di era modern adalah lulusan universitas terkemuka.

Hal ini karena untuk memenangkan pemilu dan mendaki tangga partai di negara maju, seseorang membutuhkan artikulasi kebijakan, rekam jejak, dan kemampuan debat yang biasanya dibentuk melalui pendidikan tinggi, bukan karena mereka diwajibkan menyetor ijazah ke komisi pemilihan umum.

Sebagai perbandingan, di Indonesia syarat minimal untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah lulusan SMA atau sederajat (sesuai UU Pemilu), yang bertujuan untuk memastikan standar kemampuan literasi dan manajerial dasar bagi calon pemimpin negara. ***