Perpres Ojol 2026: Tarif, Potongan Aplikator, dan Perlindungan Pengemudi

Kompas.com

Kompas.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Perpres Ojol 2026 akhirnya diumumkan di DPR, membawa janji perlindungan pekerja transportasi online yang selama ini hidup dari order per order. Di atas kertas, aturan ini menata tarif, pembagian pendapatan, hingga jaminan sosial, tetapi publik bertanya: seberapa kuat ia mengikat aplikator?

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital resmi dirilis Kamis (8/10/2026). Pemerintah menyebut Perpres Ojol memuat pengaturan tarif, UMKM, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menyatakan regulasi ini digodok bersama pemerintah dan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim aturan itu telah menyerap aspirasi para pengemudi.

Struktur pelaksanaannya dibagi ke beberapa kementerian. Kementerian UMKM menjadi pengampu, Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang dan tarif, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur pengangkutan barang dan makanan.

Perpres ini juga dibingkai sebagai realisasi komitmen politik Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh 2026. Dalam pidatonya di Monas pada 1 Mei 2026, Prabowo menyebut telah menandatangani Perpres 27/2026.

Isu paling sensitif adalah potongan aplikator dan pembagian pendapatan. Prabowo menyatakan porsi pengemudi dinaikkan dari 80 persen menjadi minimal 92 persen.

Perpres Ojol 2026 menandai pengakuan negara bahwa ekosistem transportasi digital bukan sekadar urusan aplikasi, tetapi ruang kerja jutaan orang. Kata kuncinya adalah “perlindungan”, namun perlindungan selalu bergantung pada definisi kerja dan mekanisme penegakan.

Jika angka minimal 92 persen untuk pengemudi benar-benar diterapkan, dampaknya akan langsung terasa pada struktur biaya platform. Aplikator bisa merespons dengan menaikkan tarif, menambah biaya lain, atau mengubah skema insentif yang selama ini menjadi “pintu belakang” pemotongan.

Tarif ojol untuk angkutan orang, barang, dan makanan juga menjadi medan tarik-menarik. Tarif yang terlalu rendah menekan pengemudi, tetapi tarif yang melonjak bisa mengurangi permintaan dan memukul penghasilan harian.

Pembagian kewenangan lintas kementerian terlihat rapi di panggung konferensi pers, tetapi berisiko memecah akuntabilitas. Ketika terjadi sengketa tarif atau potongan, publik bisa terjebak pada pertanyaan sederhana: siapa regulator utama yang bisa menghukum pelanggaran?

Penempatan “ojol sebagai ekosistem UMKM” mengandung pesan politik sekaligus konsekuensi kebijakan. Di satu sisi, label UMKM bisa membuka akses pembinaan dan program, tetapi di sisi lain ia dapat mengaburkan status kerja dan memperlemah tuntutan standar ketenagakerjaan.

Jaminan sosial ketenagakerjaan disebut masuk dalam Perpres, namun detailnya menentukan manfaat nyata. Perlindungan akan timpang bila iuran dibebankan penuh ke pengemudi tanpa kontribusi platform, karena penghasilan ojol sangat fluktuatif.

Di banyak negara, perdebatan serupa berujung pada dua model besar: pengemudi sebagai pekerja dengan hak penuh, atau sebagai mitra dengan perlindungan minimum yang diwajibkan negara. Perpres Ojol 2026 tampak mencoba jalan tengah, tetapi jalan tengah sering menjadi zona abu-abu yang mudah ditawar.

Di titik ini, publik membutuhkan indikator yang bisa diverifikasi. Misalnya, bagaimana rumus 92 persen dihitung, biaya apa saja yang dilarang, dan sanksi apa yang otomatis berlaku ketika platform melanggar.

Perpres Ojol 2026 harus dibaca sebagai kemenangan simbolik sekaligus ujian teknokratis. Negara akhirnya masuk lebih dalam, tetapi masuknya negara tidak otomatis mengakhiri ketimpangan kuasa antara platform dan pengemudi.

Kalimat “mengakomodasi aspirasi” terdengar meyakinkan, namun aspirasi tidak cukup tanpa desain pengawasan. Tanpa audit potongan dan transparansi algoritma, angka 92 persen bisa berubah menjadi slogan yang sulit dibuktikan di lapangan.

Pembagian peran antar kementerian memang memberi ruang spesialisasi, tetapi juga membuka celah saling lempar tanggung jawab. Dalam ekosistem digital yang bergerak cepat, koordinasi lambat sama artinya membiarkan pelanggaran terjadi berulang.

Di sisi lain, regulasi yang terlalu keras juga berisiko mematikan inovasi dan membuat layanan makin mahal. Tantangannya adalah menyeimbangkan dua hal yang sama-sama politis: perlindungan kerja yang bermartabat dan keberlanjutan model bisnis.

Karena itu, Perpres ini seharusnya menjadi awal, bukan garis finis. Publik perlu mendorong aturan turunan yang rinci, termasuk mekanisme pengaduan cepat, denda progresif, dan kewajiban pelaporan potongan secara berkala.

Perpres Ojol 2026 memberi harapan bahwa kerja digital tidak lagi dibiarkan liar tanpa pagar. Namun harapan hanya akan hidup bila tarif, potongan aplikator, dan jaminan sosial benar-benar bisa diuji dan ditegakkan.

Pertanyaannya kini sederhana tetapi menentukan: apakah negara berani memastikan perlindungan pekerja transportasi online berjalan sampai ke layar aplikasi dan dompet pengemudi, bukan berhenti di teks regulasi. Jika Perpres ini gagal diawasi, ia hanya menjadi dokumen yang rapi, sementara jalanan tetap menjadi ruang kerja yang rapuh.

(Orbit dari berbagai sumber, 11 Oktober 2026)