Revisi UU P2SK 2026: Kewenangan BI OJK LPS Menguat

CNBC Indonesia

CNBC Indonesia

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Revisi UU P2SK 2026 resmi berlaku 17 Juni 2026 dan langsung mengubah peta pengawasan sektor keuangan Indonesia. Penguatan kewenangan BI, OJK, dan LPS dipadukan dengan regulasi aset kripto, bursa mineral, serta agenda Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Perubahan UU P2SK datang saat publik menuntut stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen, dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Pemerintah dan DPR menempatkan koordinasi antarotoritas sebagai jawaban atas kompleksitas produk keuangan yang makin cepat berubah.

Di sisi lain, ekonomi digital memunculkan risiko baru yang tidak selalu cocok dengan kerangka pengawasan lama. Regulasi yang tertinggal sering berujung pada celah: dari investasi bodong sampai penyalahgunaan teknologi finansial untuk perjudian.

Revisi UU P2SK memperkuat tiga pilar: Bank Indonesia, OJK, dan LPS, sekaligus memperluas cakupan sektor yang diawasi. Arah besarnya jelas: negara ingin memperdalam pasar keuangan domestik sambil menutup ruang abu-abu regulasi.

Salah satu pasal yang paling sensitif adalah pemberian perlindungan hukum bagi pejabat LPS, anggota Dewan Komisioner OJK, dan anggota Dewan Gubernur BI saat menjalankan tugas. Secara teori ini melindungi pengambil keputusan dari kriminalisasi kebijakan, tetapi juga menuntut standar akuntabilitas yang lebih keras.

Penguatan LPS sebagai lembaga negara independen dengan tata kelola dan mekanisme anggaran yang lebih kuat berpotensi mempercepat respons krisis. Namun independensi tanpa transparansi berisiko menciptakan jarak dengan publik, terutama ketika menyangkut penanganan bank gagal dan penggunaan dana penjaminan.

OJK mendapat tugas baru mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis serta berbagai pengelolaan dana publik lainnya. Ini memperluas mandat OJK dari pengawas jasa keuangan menjadi pengatur ekosistem yang menyentuh rantai pasok komoditas dan kepentingan negara.

Bank Indonesia diperkuat mandatnya untuk menjalankan kebijakan yang lebih mendukung pertumbuhan sektor riil. Tantangannya ada pada batas halus antara dukungan pertumbuhan dan menjaga independensi moneter, terutama ketika tekanan politik untuk pembiayaan murah meningkat.

Di perbankan, aturan baru memperluas kegiatan usaha, memperkuat konsolidasi bank, dan menjanjikan akses pembiayaan UMKM yang lebih mudah. Dampak positifnya bisa berupa skala perbankan yang lebih kuat, tetapi konsolidasi juga dapat mengurangi kompetisi bila tidak diawasi ketat.

Di pasar modal, pemerintah mendorong demutualisasi Bursa Efek Indonesia untuk memperkuat tata kelola dan kepercayaan investor. Langkah ini lazim di banyak negara, tetapi keberhasilannya bergantung pada desain kepemilikan, mitigasi konflik kepentingan, dan pengawasan yang benar-benar independen.

Regulasi juga mengakomodasi transfer margin dalam transaksi pasar keuangan dan mengatur penerbitan Surat Utang Danantara dengan prinsip profesional dan akuntabel. Kata “akuntabel” menjadi kunci, karena instrumen utang baru selalu menimbulkan pertanyaan: untuk tujuan apa, dengan risiko siapa, dan diawasi oleh siapa.

Industri aset kripto ikut diangkat sebagai sektor yang perlu “daya tarik dan daya saing” lewat penguatan regulasi. Ini sinyal bahwa negara tidak lagi sekadar menertibkan, tetapi juga ingin menata pasar kripto agar kontribusinya terasa pada ekonomi formal.

Namun kripto tetap membawa paradoks: inovatif sekaligus spekulatif, inklusif sekaligus rawan penipuan. Jika pengawasan hanya mengejar pertumbuhan transaksi tanpa literasi dan perlindungan konsumen, publik bisa kembali menjadi korban volatilitas dan manipulasi.

Revisi UU P2SK juga menargetkan keuangan ilegal lewat pembentukan satuan tugas khusus untuk usaha tanpa izin, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga pemanfaatan teknologi sektor keuangan untuk perjudian. Pendekatan ini menandai pergeseran: masalah keuangan ilegal diperlakukan sebagai isu sistemik, bukan kasus per kasus.

Meski begitu, satgas hanya efektif bila ditopang data terintegrasi, penegakan hukum yang konsisten, dan mekanisme pemulihan korban. Tanpa itu, satgas berisiko menjadi etalase kebijakan yang ramai di awal tetapi lemah pada pembuktian dan eksekusi.

Revisi UU P2SK 2026 adalah upaya besar negara merapikan rumah sektor keuangan, tetapi kekuatan baru selalu menuntut rem baru. Perlindungan hukum bagi pejabat bisa dibenarkan untuk stabilitas, namun harus disertai audit, pelaporan publik, dan sanksi etik yang tegas.

Penguatan mandat BI, OJK, dan LPS akan diuji bukan saat ekonomi normal, melainkan saat krisis dan saat keputusan tidak populer harus diambil cepat. Di titik itu, publik tidak hanya menilai hasil, tetapi juga proses: apakah transparan, berbasis data, dan bebas konflik kepentingan.

Agenda demutualisasi BEI, pengaturan Danantara, dan perluasan pengawasan ke komoditas strategis menunjukkan negara ingin pasar yang lebih dalam dan modern. Tetapi modernisasi pasar tanpa perlindungan konsumen yang nyata hanya akan mempercepat arus uang, bukan memperkuat keadilan akses.

Revisi UU P2SK 2026 menjanjikan stabilitas sistem keuangan Indonesia, koordinasi antarotoritas yang lebih rapat, dan ruang inovasi dari kripto hingga bursa komoditas strategis. Janji itu akan menjadi kenyataan bila penguatan kewenangan berjalan beriringan dengan transparansi, pengawasan silang, dan keberpihakan pada konsumen.

Pertanyaan akhirnya sederhana namun menentukan: ketika kekuasaan regulasi membesar, apakah rasa aman publik ikut membesar, atau justru hanya memindahkan risiko ke tempat yang lebih sulit diawasi. Di situlah kualitas reformasi diuji, bukan di teks undang-undang, melainkan di keberanian menegakkan akuntabilitas setiap hari. (Orbit dari berbagai sumber, 29 Juni 2026)