Prabowo Usul Terorisme Ekologi untuk Pelaku Karhutla

CNN Indonesia

CNN Indonesia

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Wacana terorisme ekologi untuk pelaku karhutla dilontarkan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka. Ia ingin sanksi hukum diperberat agar pembakaran hutan dan lahan tidak lagi dianggap pelanggaran rutin musiman.

Karhutla bukan sekadar bencana alam, melainkan krisis tata kelola lahan yang berulang dan menimbulkan korban kesehatan, ekonomi, serta reputasi negara. Asapnya juga menyeberang batas, sehingga Indonesia kerap dituding mengekspor polusi ke negara tetangga.

Dalam rapat terbatas penanganan bencana, Prabowo meminta Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menkum Supratman Andi Agtas mendalami penguatan sanksi. Ia juga memerintahkan pencabutan Perda yang masih memberi ruang pembakaran lahan.

Istilah “terorisme ekologi” adalah sinyal politik bahwa negara ingin menaikkan derajat ancaman karhutla dari pelanggaran lingkungan menjadi serangan terhadap keselamatan publik. Prabowo menyebutnya “sangat serius” dan membuka opsi meminta DPR memperberat undang-undang.

Secara praktik, penguatan sanksi hanya efektif bila diikuti pembuktian yang cepat dan rantai penegakan yang tidak mudah diputus di lapangan. Banyak kasus karhutla berakhir pada pelaku kecil, sementara aktor pembiayaan, pemilik manfaat, atau korporasi yang menikmati pembukaan lahan sering lebih sulit disentuh.

Perintah mencabut Perda yang memberi ruang pembakaran menegaskan konflik lama antara “kearifan lokal” dan kebutuhan pengendalian emisi serta kesehatan publik. Prabowo menolak alasan itu, dan menawarkan bantuan pembukaan lahan agar membakar tidak lagi menjadi opsi.

Namun bantuan pembukaan lahan menuntut desain kebijakan yang rinci, dari mekanisme pendanaan, alat, pendampingan, hingga verifikasi penerima. Tanpa itu, larangan total dapat memukul petani kecil yang selama ini bergantung pada metode murah, sementara pelaku bermodal tetap menemukan cara mengakali pengawasan.

Di tingkat regional, asap lintas batas menjadikan karhutla isu diplomatik yang sensitif. Pernyataan “kita tidak ingin merepotkan negara lain” menunjukkan pemerintah membaca karhutla sebagai beban reputasi sekaligus potensi gesekan hubungan luar negeri.

Label “terorisme” memang bisa memberi efek gentar, tetapi berisiko menjadi slogan bila tidak disertai reformasi penegakan hukum yang konsisten. Ketika ancaman pidana dinaikkan, standar pembuktian dan akuntabilitas aparat justru harus makin rapi agar tidak berubah menjadi kriminalisasi selektif.

Yang paling menentukan bukan sekadar beratnya hukuman, melainkan kepastian siapa yang ditangkap dan siapa yang lolos. Jika negara serius, fokusnya harus bergeser dari mengejar titik api ke mengejar aliran uang, izin, dan skema penguasaan lahan yang membuat pembakaran menjadi strategi bisnis.

Larangan pembakaran tanpa “jalan keluar” yang konkret juga dapat menciptakan kepatuhan semu. Di atas kertas tegas, tetapi di lapangan tetap terjadi karena biaya membuka lahan mekanis mahal dan akses bantuan tidak merata.

Karhutla adalah ujian apakah negara mampu hadir sebelum api menyala, bukan hanya setelah asap menutup langit. Ketegasan Prabowo akan dinilai dari keberanian menertibkan izin bermasalah, memperkuat patroli, dan memastikan sanksi menyasar pengendali, bukan sekadar pekerja lapangan.

Wacana terorisme ekologi memberi pesan bahwa karhutla dipandang sebagai ancaman terhadap hidup bersama, bukan sekadar pelanggaran administratif. Tetapi hukum yang keras hanya akan bermakna jika disertai pencegahan yang adil, bantuan pembukaan lahan yang nyata, dan penegakan yang menembus aktor besar.

Pada akhirnya, pertanyaan kuncinya sederhana namun menentukan arah: apakah negara akan memadamkan api di permukaan, atau memutus ekosistem insentif yang membuat pembakaran terus berulang. Jika jawabannya yang kedua, maka ketegasan hari ini bisa menjadi titik balik, bukan sekadar headline musiman.

(Orbit dari berbagai sumber, 18 September 2026)