Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Pemerasan, Dugaan TPPU Menguat

Kompas.com

Kompas.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Kasus korupsi Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru setelah Kortas Tipidkor Polri menetapkannya sebagai tersangka pemerasan. Penyidik menyebut ada empat peristiwa, dari perizinan PKKPR hingga fee gerai minimarket, yang diduga memanfaatkan kewenangan jabatan.

Penetapan tersangka ini diumumkan Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo pada Jumat, 25 September 2026. Perkara ditangani lewat joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polresta Gowa.

Penyidik memeriksa 30 saksi dan 4 ahli dari lintas disiplin, termasuk ahli pidana dan ahli pemerintah daerah. Empat lokasi juga digeledah, dari rujab bupati hingga rumah pihak berinisial RP.

Di titik ini, publik tidak hanya membaca “kasus individu”, tetapi juga pola relasi kuasa yang rawan menyimpang. Perizinan, CSR, dan sponsorship bisa berubah menjadi pintu masuk pemerasan jika kontrol internal lemah.

De Deo menyebut Husniah diduga terlibat dalam empat rangkaian pemerasan. Rangkaian itu menunjukkan dugaan modus berulang, yakni memerintah, mengarahkan, lalu meminta manfaat melalui perantara.

Nama HA muncul sebagai orang kepercayaan yang diduga menyampaikan permintaan dan mengelola sebagian dana. Skema semacam ini sering membuat jejak transaksi tampak “jauh” dari pejabat, tetapi tetap berujung pada penerima manfaat.

Peristiwa pertama terkait pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan. Penyidik menyebut Husniah meminta daftar pemohon, lalu memerintahkan Kadis Perkimtan meminta uang Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah.

Dua perusahaan disebut menyerahkan uang, yakni PT Royal Persada Rp100 juta dan PT Renjana Rp50 juta. Penyerahan diduga melalui perantara sopir pribadi, yang memperlihatkan pentingnya memeriksa rantai perintah dan aliran dana.

Peristiwa kedua terkait pembukaan gerai minimarket di Gowa. Penyidik menduga ada permintaan dana “CSR” Rp85 juta per gerai melalui HA.

Total penyerahan disebut tiga kali dengan akumulasi Rp850 juta. Sebagian dana diduga dipakai membayar rumah di Waterfront Makassar dan membeli Toyota HiAce, yang mengarah pada pembuktian “follow the money”.

Peristiwa ketiga menyasar PBG Perumahan Royal Spring. Penyidik menyebut Husniah meminta 1 unit rumah dengan diskon 70 persen dari harga Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan.

Rumah itu dibayar Rp420 juta dengan memakai nama pihak lain. Penyidik menduga sumbernya berasal dari kickback pengadaan enam ambulans Dinkes Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.

Peristiwa keempat terkait permintaan sponsorship Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi pembukaan gerai. Dana ditransfer ke event organizer, dan penyidik masih menelusuri kaitannya dengan perizinan serta penggunaan dana.

Dari empat peristiwa itu, benang merahnya adalah “biaya tambahan” yang tidak punya dasar regulasi dan diposisikan seolah wajar. Di level praktik, istilah CSR dan sponsorship kerap dipakai sebagai kemasan halus untuk mengaburkan pemerasan.

Unsur penting kasus ini ialah dugaan TPPU yang mulai dibangun lewat penyitaan aset. Direktur P2A Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto menyebut penyidik menyita rumah di Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen.

Penyidik juga menyita rumah di Waterfront Makassar bernilai sekitar Rp3,5 miliar, dengan bukti kepemilikan masih PPJB karena masa kredit. Satu unit Toyota HiAce 2025 bernilai sekitar Rp682 juta ikut disita sebagai bagian pemulihan aset.

Langkah penyitaan ini menandai bahwa perkara tidak berhenti pada perbuatan pemerasan, tetapi juga pada hasilnya. Jika aliran dana bisa dipetakan, maka pembuktian TPPU berpotensi memperluas jangkauan pihak yang terlibat.

Dari sisi hukum, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Penerapan pasal ini lazim dipakai untuk menjerat pemerasan oleh penyelenggara negara dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Penyidik juga menyebut juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional untuk dugaan pencucian uang. Rujukan ini memperlihatkan arah penanganan yang menekankan peran jabatan, perantara, dan hasil kejahatan.

Kasus korupsi Bupati Gowa ini terasa seperti potret rapuhnya tata kelola perizinan dan relasi bisnis-pemerintah daerah. Ketika izin menjadi “komoditas”, maka yang lahir bukan pelayanan publik, melainkan pasar gelap kewenangan.

Empat peristiwa yang dipaparkan penyidik memperlihatkan pola, bukan insiden. Pola itu bekerja karena ada ruang diskresi, minim transparansi, dan ketergantungan pelaku usaha pada tanda tangan pejabat.

Label CSR dan sponsorship dalam perkara ini patut menjadi alarm nasional. Dana sosial perusahaan seharusnya terukur, terdokumentasi, dan tidak menjadi syarat layanan, apalagi dipungut per gerai atau menjelang audiensi.

Publik juga perlu menagih akuntabilitas sistem, bukan hanya individu. Jika benar ada perantara yang mengelola dana, maka pengawasan internal dan mekanisme pelaporan gratifikasi di daerah patut dievaluasi.

Penelusuran aset yang disita memberi sinyal bahwa “hasil” kejahatan sedang dikejar, bukan sekadar “pelaku” yang dibidik. Dalam banyak perkara korupsi, pemulihan aset sering menjadi ujian paling nyata bagi keberpihakan penegakan hukum.

Penetapan tersangka terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menguji dua hal sekaligus, yakni ketegasan penegakan hukum dan ketahanan sistem perizinan daerah. Penyidik menyatakan penelusuran aliran dana dan peran pihak lain akan terus dilakukan.

Jika kasus ini benar terbukti, maka pelajarannya sederhana tetapi keras, yaitu kewenangan tanpa transparansi mudah berubah menjadi alat pemerasan. Pertanyaan yang tersisa bagi publik adalah apakah daerah mampu membangun layanan yang kebal dari “biaya tak terlihat”, atau kita akan terus mengulang siklus yang sama. (Orbit dari berbagai sumber, 29 September 2026)