RUU Perampasan Aset DPR 2026: Kejar Desember, Uji Nyali Antikorupsi

Kompas.com

Kompas.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – RUU Perampasan Aset resmi ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna 6 Oktober 2026. Target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 kini menjadi ujian: apakah negara berani mengejar aset hasil tindak pidana, atau hanya mengejar tenggat politik.

Di Gedung DPR, Senayan, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan fraksi-fraksi atas RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana. Jawaban “setuju” menggema singkat, tetapi konsekuensinya panjang bagi penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.

Komisi III DPR menilai waktu efektif pembahasan tinggal sekitar delapan minggu setelah dipotong masa reses. Ketua Komisi III Habiburokhman menyebut tahapan akan dikebut, dari RDPU, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, hingga pengesahan tingkat pertama dan paripurna pada Desember 2026.

RUU ini sejak lama dipandang sebagai instrumen penting untuk memutus insentif ekonomi kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana terorganisir. Publik mencari kepastian bahwa perampasan aset tidak berhenti pada narasi “pemiskinan koruptor”, melainkan benar-benar memulihkan hak negara dan korban.

Secara prinsip, RUU Perampasan Aset akan menentukan seberapa cepat negara bisa mengejar harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Dalam banyak kasus korupsi, hukuman penjara tidak otomatis mengembalikan uang negara, sementara aset keburu dialihkan, disamarkan, atau diparkir atas nama pihak lain.

Target delapan minggu terdengar efisien, tetapi juga rawan memotong kualitas deliberasi. RDPU dan pembahasan DIM yang terlalu singkat berisiko melahirkan norma kabur, celah prosedural, atau standar pembuktian yang mudah digugat di pengadilan.

Pengalaman legislasi menunjukkan, naskah yang dikejar tenggat sering menyisakan “pasal lentur” yang membuka ruang tafsir berlebihan. Dalam isu perampasan aset, kelenturan bisa berubah menjadi dua ekstrem: terlalu lemah untuk mengejar pelaku, atau terlalu kuat hingga mengancam hak milik warga yang sah.

Pernyataan Habiburokhman menegaskan jalur cepat: “pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi.” Ia juga merinci rute rapat yang padat, termasuk harmonisasi dan rapat kerja dengan pemerintah, yang lazim menjadi titik tarik-menarik kepentingan.

Kunci pembeda bukan hanya jadwal, melainkan desain mekanisme perampasan aset dan pengawasannya. Publik akan menilai apakah RUU ini mengatur tata kelola penyitaan, pembuktian asal-usul aset, hak keberatan pihak ketiga, serta akuntabilitas pengelolaan aset sitaan secara transparan.

Indonesia juga hidup dalam ekosistem kerja sama lintas negara untuk pelacakan aset, sehingga kepastian hukum menjadi modal diplomasi penegakan hukum. Tanpa kerangka yang rapi, aset yang berada di luar negeri sulit dipulangkan, dan proses mutual legal assistance cenderung tersendat.

Penetapan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR adalah momen simbolik, tetapi simbol tidak cukup untuk membalikkan praktik impunitas ekonomi. Paripurna yang mulus harus diterjemahkan menjadi pasal yang tegas, prosedur yang adil, dan lembaga pelaksana yang tak mudah diintervensi.

Kecepatan pembahasan patut diapresiasi jika disertai keterbukaan, terutama pada risalah rapat, DIM, dan alasan perubahan pasal. Jika tidak, “delapan minggu” berubah menjadi pabrik norma, tempat kepentingan bisa menyusup tanpa sempat dibaca publik.

RUU Perampasan Aset seharusnya menutup ruang negosiasi informal yang selama ini membuat aset tindak pidana menguap. Namun RUU ini juga wajib melindungi warga yang beritikad baik, karena negara yang kuat adalah negara yang tegas sekaligus tertib prosedur.

Karena itu, pertanyaan tajamnya sederhana: apakah RUU ini akan memukul kejahatan ekonomi, atau justru menciptakan alat baru yang bisa disalahgunakan. Jawabannya ditentukan oleh detail teknis, bukan oleh koor “setuju” di ruang sidang.

RUU Perampasan Aset dan target pengesahan Desember 2026 kini menjadi barometer politik antikorupsi di DPR. Publik tidak hanya menunggu undang-undang lahir, tetapi menunggu apakah undang-undang itu mampu mengembalikan aset, menutup celah, dan menjaga keadilan prosedural.

Jika negara ingin serius, maka transparansi pembahasan, partisipasi bermakna, dan pengawasan atas pengelolaan aset sitaan harus menjadi napas utama. Pada akhirnya, pertaruhan terbesar bukan sekadar lolosnya RUU, melainkan keberanian kolektif untuk mengatakan: hasil kejahatan tidak boleh nyaman tinggal di republik ini. (Orbit dari berbagai sumber, 8 Oktober 2026)