Rokhmin Dahuri: Problem Carbon Trade Hutan Adat Suku Namblong
Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS., Guru Besar Emiritus IPB University/Menteri Kelautan dan Perikanan RI 2001-2004/Komisi IV DPR RI.
OpiniOleh Rokhmin Dahuri
ORBITINDONESIA.COM - Di Lembah Grime Nawa, Kabupaten Jayapura, Papua, masyarakat adat Suku Namblong "sedang berdiri" di persimpangan jalan. Mereka bersiap memasuki pasar karbon dengan target registrasi proyek pada pertengahan 2027.
Pertanyaannya bukan apakah hutan adat layak dijual karbonnya, tapi ke mana arah perdagangan karbon ini? Apakah akan membawa masyarakat penjaga hutan sejahtera atau terpuruk?
Memahami Perdagangan Karbon
Perdagangan karbon bekerja dengan logika sederhana. Hutan menyerap dan menyimpan karbon dioksida (gas rumah kaca, pemicu global warming) . Bila hutan tetap utuh, emisi yang seharusnya lepas akibat penebangan hutan, tidak terjadi. Dengan alur logika tersebut penjaga hutan dapat menjual "kredit karbon" terkait -- di mana satu kredit mewakili satu ton emisi karbon yang dihindari atau tak terjadi akibat keutuhan hutan.
Pembeli karbon biasanya perusahaan yang ingin "mengimbangi" emisi karbon (carbon offset) yang dihasilkan dari operasi perusahaannya. Skema perlindungan hutan semacam ini dikenal sebagai REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan)+.
Lalu, apa makna tanda plus dari REDD+? Tanda + adalah penambahan tiga peran dan kegiatan positif REDD dalam kerangka kerjama dengan PBB.
Pertama, konservasi cadangan karbon hutan (conservation of forest carbon stocks). Yaitu melindungi dan melestarikan hutan yang sudah ada agar karbon yang tersimpan di dalamnya tidak terlepas ke atmosfer.
Kedua, pengelolaan hutan secara berkelanjutan (sustainable management of forests). Yaitu menjamin pemanfaatan hasil hutan (seperti penebangan komersial yang bertanggung jawab) dilakukan dengan cara yang tidak merusak ekosistem.
Ketiga, peningkatkan cadangan karbon hutan (enhancement of forest carbon stocks). Yaitu melakukan aksi positif seperti penanaman kembali hutan yang gundul (reboisasi) atau pemulihan lahan kritis agar hutan mampu menyerap lebih banyak karbon dioksida.
Secara singkat, tanda plus ini mengubah fokus program dari yang tadinya hanya bersifat "melarang atau mencegah kerusakan" menjadi langkah proaktif untuk "menjaga, mengelola, dan memperbaiki" kualitas hutan di negara-negara berkembang.
Agar kredit karbon kredibel, proyek harus diperiksa oleh lembaga independen. Salah satunya Verra. Verra adalah salah satu lembaga independen terbesar yang mengeluarkan sertifikasi. Pusatnya di Brasil. Masyarakat Namblong berencana mendaftarkan proyek carbon trade-nya ke Verra.
Potensi Nyata
Wilayah adat suku Namblong seluas sekitar 53.000 hektare telah diakui Pemerintah Kabupaten Jayapura pada September 2022. Lanskapnya berupa hutan hujan tropis dan rawa yang menyimpan cadangan karbon besar sekaligus keanekaragaman hayati tinggi.
Secara kelembagaan, Namblong tergolong siap melakukan carbon trade. Mereka telah membentuk badan usaha milik masyarakat adat (BUMMA) berbentuk perseroan, PT Yombe Namblong Nggua, yang sahamnya dimiliki 44 marga.
Badan usaha ini telah merintis agroforestri vanili, peternakan, perikanan budi daya, dan ekowisata. Juga rehabilitasi lahan seperti penanaman merbau dan pemulihan dusun sagu.
Dengan demikian, carbon trade bukan satu-satunya tumpuan. Tapi pelengkap. Ia memperluas pemanfaatan hutan adat dan bisa menghasilkan financial reward.
Pijakan regulasi perdagangan karbon sangat jelas. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 adalah dasar terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, yang menempatkan masyarakat adat pemilikan hutan adat sebagai pelaku perdagangan karbon.
Berapa Taksiran Nilainya?
Harga kredit karbon sangat beragam. Pada tahun 2026, kredit REDD+ Amazon Brasil bersertifikat Verra harganya berkisar €12–15 ( 13,88-16,80 USD) per ton. Sedangkan kredit karbon berkualitas tinggi, harganys bisa mencapai €25 (28,00 USD), bahkan lebih.
Kredit tingkat negara bagian atau yurisdiksi yang dijual Guyana kepada Hess Corporation, misalnya, dihargai sekitar 20 USD per ton. Angka rata-rata pasar sebelumnya, sekitar 6 USD. Angka itu kini tak berlaku, dianggap terlalu murah.
Sebagai simulasi -- bila proyek Namblong mampu mencegah emisi 150.000 ton per tahun, pada harga 10–15 USD, pendapatan kotornya sekitar 1,5–2,25 juta USD per year.
Angka netonya lebih kecil karena sebagian uang hasil kredit wajib disisihkan sebagai cadangan penyangga (buffer), yakni tabungan kredit untuk menutup risiko bila hutan kelak terbakar atau rusak. Ada pula biaya validasi, verifikasi, dan jasa mediator.
UN-REDD menaksir biaya ril pelaksanaan REDD+ mencapai 30–50 USD per ton, jauh di atas harga pasar bebas. Namun demikian, uang karbon tidak boleh dibayangkan sebagai durian runtuh. Ia lebih tepat dipandang sebagai tambahan pendanaan untuk perlindungan hutan.
Berapa Lama Satu Kesepakatan?
Ada dua lapis periode waktu. Pertama, periode kredit proyek, yaitu masa proyek boleh menerbitkan kredit. Untuk proyek berbasis lahan, aturan Verra menetapkan 20 sampai 100 tahun, dan dapat diperbarui. Verra juga memperketat pembaruan baseline, yaitu perkiraan seberapa besar hutan akan rusak bila proyek tidak ada, agar klaim pencegahan emisi tidak usang.
Kedua, kontrak trading dengan pembeli, yang lazimnya 5–15 tahun. Kesepakatan Guyana – Hess, misalnya, berlaku 2016–2030.
Implikasi masa kontrak ini serius. Karena penjual harus berkomitmen menjaga hutan puluhan tahun, melintasi beberapa generasi. Karena itu klausul tentang hak berburu, berkebun, dan memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan adat harus terang dan jelas sejak awal.
Pagar Hukum yang Belum Rampung
Dari 53.000 hektar wilayah adat, baru sekitar 3.728 hektar yang ditetapkan sebagai hutan adat oleh pemerintah Pusat. Hutan Adat itu milik empat komunitas -- Yano Akrua, Yano Takwobleng, Yano Meyu, dan Yano Wal. Lebih dari 90 persen wilayah belum berstatus hutan adat, padahal rencana proyek dirancang dengan pendekatan seluruh wilayah adat.
Kementerian Kehutanan mengingatkan agar kedudukan BUMMA dibedakan dari masyarakat hukum adat pemegang surat keputusan hutan adat. Keterlibatan BUMMA harus berdasarkan mandat dan kesepakatan komunitas pemegang hak. Tanpa kejelasan itu, proyek rawan konflik antarkomunitas dan rawan sengketa dengan pihak luar.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Mandat itu mestinya cepat diterjemahkan menjadi penetapan hukum adat di lapangan. Pemerintah tidak boleh lebih sibuk membuka keran pasar karbon ketimbang menuntaskan pengakuan hak adat yang menjadi syarat utamanya.
Ancaman di Tepi Hutan
Selama lebih dari satu dekade, masyarakat Lembah Grime Nawa berhadapan dengan perusahaan sawit PT Permata Nusa Mandiri. Pada 2022 izin lokasi dan izin lingkungannya dicabut. Namun, menurut pemantauan MapBiomas Indonesia -- sebuah platform pemantau tutupan lahan berbasis citra satelit -- pembukaan lahan di area itu masih menimbulkan deforestasi sekitar 88 hektare pada 2022–2025.
Tragisnya deforestasi itu bersinggungan dengan hutan adat Yano Akrua. Masalah semacam ini perlu dicari solusinya. Sebab kredit karbon yang kredibel menuntut perlindungan nyata, bukan klaim di atas kertas.
Belajar dari Negara Lain
Guyana adalah contoh paling kuat. Melalui kesepakatan dengan Hess Corporation, negara itu menargetkan pendapatan sekitar 750 juta USD selama sepuluh tahun, dengan 15 persen (kini 21 persen) dialokasikan untuk komunitas adat setempat bernama Amerindian.
Diketahui, sebanyak 242 desa memiliki rekening dan komite keuangan sendiri, dan dana baru bisa dicairkan setelah desa menyusun rencana pembangunan. Ratusan proyek desa berjalan, dari transportasi sungai hingga energi dan usaha ekonomi.
Kredit Guyana disertifikasi oleh ART (Architecture for REDD+ Transactions), lembaga standardisasi internasional yang menerbitkan kredit karbon berkualitas tinggi untuk tingkat negara atau wilayah.
ART juga menyediakan mekanisme pengaduan bagi pihak yang merasa dirugikan. Amerindian People's Association, organisasi masyarakat adat Guyana, misalnya, pernah mengadukan lemahnya penerapan FPIC (Free, Prior and Informed Consent). FPIC adalah hak masyarakat adat untuk menyetujui atau menolak proyek di wilayahnya secara bebas tanpa tekanan. Masyarakar adat harus tahu rinci sebelum proyek berjalan (dengan informasi lengkap tentang manfaat dan risikonya).
Suku Paiter Suruí di Brasil memelopori proyek karbon hutan adat sejak 2009 di wilayah sekitar 248.000 hektare. Pada 5 tahun pertama, deforestasi di wilayah mereka turun tajam. Padahal deforestasi di wilayah sekitarnya bertambah. Proyek ini juga menguatkan lembaga adat dan pemantauan wilayah. Namun proyek ini di kemudian hari menghadapi kendala serius karena tekanan pembalakan liar dan tata kelola yang buruk.
Kosta Rika, yang dikenal lewat program pembayaran jasa lingkungan dan kini bersama Guyana dan Ghana menjalin kerja sama karbon tingkat yurisdiksi, menunjukkan pentingnya peran negara dalam kepastian hak, pemantauan, dan pembagian manfaat. Keberhasilan program karbon ini muncul dari hak tanah yang pasti, pembagian manfaat yang tertulis, dana yang dikelola komunitas, dan pemantauan yang kuat.
Greenwashing dan Posisi Tawar
Pasar karbon punya dua wajah. Ia memberi insentif bagi penjaga hutan, tapi juga bisa menjadi jalan pintas bagi perusahaan beremisi tinggi untuk memoles citra tanpa memangkas emisi. Praktik semacam itu disebut greenwashing.
Prinsip yang sehat menempatkan offset sebagai pelengkap setelah pengurangan emisi. Ia bukan pengganti. Sementara dokumen desain proyek, validasi, dan kontrak jual-beli sangat teknis dan berjangka panjang yang kadang sulit dipahami orang awam. Karena itu, tanpa pendampingan independen, masyarakat bisa terikat klausul yang membatasi hak hidup mereka di hutan miliknya sendiri.
Lima Langkah ke Depan
Pertama, percepat penetapan hutan adat dan perjelas batas dengan konsesi di sekitarnya. Mulailah proyek dari area yang haknya paling jelas, lalu perluas bertahap.
Kedua, tegakkan FPIC, yaitu persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan. Setiap suku harus memahami skema, risiko, dan manfaat dengan jelas. Mandat kepada BUMMA juga harus tertulis dan dapat ditinjau ulang bila ada kekeliruan
Ketiga, jamin pendampingan hukum dan teknis yang independen, termasuk ahli kontrak dan pakar karbon.
Keempat, rancang pembagian manfaat yang transparan, meniru disiplin Guyana. Yaitu rencana kampung lebih dulu, lalu dana dikelola komunitas, dan mekanisme pengaduan tersedia. Sebagian pendapatan diinvestasikan kembali pada vanili, perikanan, dan ekowisata agar masyarakat tidak bergantung pada satu sumber yang harganya fluktuatif.
Kelima, pilih pembeli yang mau menerima standar berkualitas, dan berani menolak kontrak yang mengorbankan hak adat.
Penutup
Suku Namblong telah menunjukkan bahwa hutan bisa menghidupi komunitas tanpa ditebang. Carbon trade menjadi pilihan untuk mencegah penebangan hutan yang merusak alam tersebut. Keberanian suku Namblong ini perlu diapresiasi negara. Bentuk apresiasinya, mengesahkan pengakuan hak atas hutan adat; pendampingan penyusunan kesepakatan dengan pihak pembeli karbon; dan memperkuat komitmen dunia usaha mencegah emisi.
Bila ketiganya terpenuhi, carbon trade bisa menjadi jalan menuju hutan lestari dan masyarakat adat yang sejahtera dan berdaulat. Tapi bila tidak, ia hanya babak baru eksploitasi sumber daya Papua. Hasilnya, alih-alih masyarakat sejahtera, yang terjadi, masyarakat terpuruk.
Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS
Guru Besar Emiritus IPB University/Menteri Kelautan dan Perikanan RI 2001-2004/Komisi IV DPR RI