KPK Tetapkan Tersangka Baru Suap Rejang Lebong, Jejak Proyek Menguat
ORBITINDONESIA.COM – KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap Rejang Lebong yang menyeret Bupati nonaktif M Fikri Thobari, sekaligus membuka babak baru pengembangan perkara. Dua nama itu adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) Eko Yusanto dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong, B Daditama.
Kasus ini berangkat dari dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu yang sebelumnya sudah menjerat kepala daerah. KPK menegaskan penetapan tersangka baru dilakukan per Oktober 2026 setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Pernyataan itu menandai bahwa penyidik tidak lagi sekadar menguji informasi, melainkan telah mengunci konstruksi peran dalam perkara.
Masuknya unsur korporasi lewat PT CMC dan unsur politik lokal lewat figur mantan pengurus partai memperlihatkan pola yang sering muncul dalam perkara suap proyek. Rantai kepentingan biasanya dimulai dari kebutuhan anggaran dan paket pekerjaan, lalu berujung pada transaksi untuk mengamankan pemenang.
Dalam banyak penanganan kasus korupsi pengadaan, KPK kerap menelusuri dua simpul utama, yakni pemberi dari kalangan pelaksana proyek dan perantara yang menghubungkan ke pengambil keputusan. Penetapan EY dan DDT memberi sinyal bahwa penyidik melihat adanya peran aktif, baik sebagai penyedia yang diuntungkan maupun sebagai penghubung yang memuluskan jalur.
KPK belum membeberkan detail pasal dan nilai suap dalam potongan informasi yang beredar, tetapi penetapan tersangka baru biasanya berbasis pada dua jenis bukti dominan. Bukti itu lazim berupa aliran uang, komunikasi, serta keterangan saksi yang saling menguatkan dalam konstruksi peristiwa.
Publik juga perlu mencermati bahwa pengembangan perkara sering kali bukan sekadar menambah nama, melainkan memetakan skema. Jika skema terbukti sistemik, maka yang diuji bukan hanya individu, tetapi juga tata kelola proyek, mekanisme lelang, dan pengawasan internal pemerintah daerah.
Kasus suap Rejang Lebong menegaskan bahwa korupsi proyek jarang berdiri sendiri, karena ia hidup dari ekosistem pertemuan bisnis dan politik. Ketika penyedia, perantara, dan pejabat bertemu dalam satu kepentingan, proyek publik berubah menjadi komoditas transaksi.
Penetapan tersangka dari unsur perusahaan seharusnya mendorong pembacaan yang lebih luas tentang akuntabilitas korporasi. Jika keuntungan perusahaan dibangun dari praktik suap, maka sanksi pidana saja tidak cukup tanpa pemulihan kerugian dan pencegahan agar entitas bisnis tidak mengulang pola.
Di sisi lain, keterlibatan figur politik lokal mengingatkan bahwa jabatan partai dan jejaring kekuasaan kerap menjadi infrastruktur informal yang sulit dilacak. Transparansi pendanaan politik dan disiplin internal partai menjadi kunci, karena suap proyek sering berkelindan dengan kebutuhan biaya kontestasi dan pemeliharaan pengaruh.
Penetapan EY dan DDT sebagai tersangka baru mempertegas bahwa KPK masih menelusuri lapisan-lapisan dalam kasus suap proyek Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. Publik kini menunggu apakah pengembangan ini akan berhenti pada pelaku lapangan, atau bergerak ke aktor-aktor yang merancang skema.
Pertanyaannya sederhana namun menentukan, berapa banyak proyek publik yang seharusnya menjadi layanan warga, tetapi justru berubah menjadi “tarif” kekuasaan. Selama pencegahan tidak menyentuh akar tata kelola dan pembiayaan politik, penegakan hukum akan terus bekerja seperti memadamkan api di atas bara. (Orbit dari berbagai sumber, 27 Oktober 2026)