Putusan MK Ijazah Gibran dan Desakan PKS ke DPR
ORBITINDONESIA.COM – Putusan MK soal ijazah Gibran kembali menguji batas kewenangan lembaga negara. PKS menghormati putusan itu, tetapi meminta DPR mencermati dampaknya bagi etika dan kepatutan publik.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan PHPU terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Alasan utamanya adalah pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta Pilpres 2024.
Namun putusan itu memuat frasa yang memantik kontroversi baru. MK menyebut tidak menemukan bukti yang absah dan meyakinkan mengenai ijazah setara SMA yang dipersoalkan pemohon.
Di titik inilah ruang tafsir melebar. Secara prosedural perkara kandas, tetapi secara substansi isu integritas justru membesar di ruang publik.
PKS melalui Pipin Sopian menyatakan menghormati putusan MK. Ia menegaskan DPR dapat mencermati dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai fungsi konstitusionalnya.
Pernyataan itu penting karena menggeser fokus dari “menang-kalah di MK” ke “tanggung jawab etik di parlemen”. Ini juga menandai bahwa isu ijazah Gibran tidak berhenti pada putusan yang bersifat final dan mengikat.
Dalam kutipan resminya, Pipin mengaitkan perkara ini dengan standar integritas Presiden dan Wakil Presiden. Ia merujuk Pasal 9 UUD 1945 tentang sumpah jabatan untuk memegang teguh UUD dan menjalankan undang-undang.
MK sendiri menegaskan paradoks yang sulit diabaikan. Di satu sisi, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA, tetapi di sisi lain MK menyebut tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran.
Hakim MK Adies Kadir menyatakan ranah penilaian keabsahan dan keterpenuhan syarat capres-cawapres berada pada lembaga lain. Kalimat “lembaga lain” itu menjadi pintu perdebatan tentang siapa yang seharusnya bertindak, dan bagaimana standar pembuktiannya.
Dalam praktik ketatanegaraan, verifikasi syarat calon biasanya bertumpu pada KPU dan mekanisme administrasi kepemiluan. Ketika MK menyatakan tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat, publik melihat adanya celah akuntabilitas yang tidak tertutup rapat.
Di sinilah DPR masuk sebagai arena politik sekaligus arena etik. DPR bisa memanggil pihak terkait melalui fungsi pengawasan, tetapi tetap dibatasi agar tidak berubah menjadi “pengadilan politik” yang mengabaikan due process.
Kasus ini juga memperlihatkan ketegangan antara legal standing dan kepentingan publik. Putusan “tidak dapat diterima” sering dipahami sebagai akhir, padahal substansi pertimbangan putusan dapat memunculkan konsekuensi sosial dan politik yang lebih panjang.
Isu ijazah Gibran bukan semata soal selembar dokumen, tetapi soal kepercayaan. Demokrasi modern hidup dari legitimasi, dan legitimasi bertahan karena transparansi yang bisa diuji.
PKS tampak mencoba mengambil posisi ganda yang aman tetapi tajam. Mereka menghormati MK, namun mendorong DPR agar tidak membiarkan isu etika menguap sebagai formalitas prosedur.
Langkah itu bisa dibaca sebagai upaya menegakkan standar kepatutan tanpa menabrak finalitas putusan MK. Tetapi publik juga berhak curiga, apakah desakan ini murni etika atau strategi politik menjelang konsolidasi kekuasaan.
Di sisi lain, MK mengirim sinyal bahwa ada ruang evaluasi di luar persidangan konstitusi. Jika benar ada lembaga lain yang berwenang, maka negara harus memastikan mekanismenya jelas, terbuka, dan tidak selektif.
Jika mekanisme itu kabur, yang tersisa hanya perang narasi. Dalam situasi seperti itu, masyarakat dipaksa memilih percaya pada otoritas, bukan pada bukti yang dapat diverifikasi.
Karena itu, pembenahan paling mendesak bukan sekadar menjawab “ada atau tidak ada ijazah”, melainkan membangun sistem verifikasi yang tahan uji. Tanpa itu, setiap pemilu akan menyimpan ranjau serupa, dan setiap putusan akan meninggalkan residu kecurigaan.
Putusan MK soal ijazah Gibran menutup pintu sengketa prosedural, tetapi membuka lorong pertanyaan etik. PKS mendorong DPR untuk mencermati, namun DPR harus berhati-hati agar pengawasan tidak berubah menjadi panggung politisasi.
Pada akhirnya, demokrasi tidak cukup hanya sah menurut prosedur, tetapi juga harus pantas menurut nurani publik. Pertanyaannya sederhana, apakah negara berani membuat standar verifikasi yang transparan, meski risikonya mengguncang kenyamanan kekuasaan. (Orbit dari berbagai sumber, 11 Oktober 2026)