9 Korporasi Tersangka Karhutla Kalimantan, Polri Kejar Efek Jera

detikNews

detikNews

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Kasus karhutla Kalimantan kembali memanas ketika Bareskrim Polri menetapkan 9 korporasi tersangka kebakaran hutan dan lahan. Langkah ini menegaskan bahwa pembakaran lahan bukan sekadar “cara murah”, melainkan kejahatan lingkungan yang mengancam hidup banyak orang.

Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto menyebut total ada sembilan tersangka korporasi, seluruhnya beroperasi di Kalimantan. Ia juga mengingatkan ancaman pidana karhutla bisa mencapai 10-12 tahun, sebuah sinyal bahwa penegakan hukum karhutla akan dipaksa naik kelas.

Dalam laporan yang disampaikan melalui Antara pada Rabu (14/10/2026), Polri mencatat 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Penanganannya tersebar di 10 polda jajaran serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menandakan skala persoalan yang sistemik.

Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 33 laporan. Di belakangnya ada Polda Sumatera Selatan 17 laporan, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 11 laporan, dan Polda Kalimantan Timur 7 laporan.

Daftar berikutnya juga tidak kecil, yaitu Polda Riau menangani 6 laporan dan Polda Lampung serta Polda Kalimantan Utara masing-masing 3 laporan. Polda Jambi menerima 2 laporan, sedangkan Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Dittipidter Bareskrim masing-masing 1 laporan.

Di saat yang sama, kasus karhutla oleh individu juga tinggi dan menunjukkan problem perilaku yang belum berubah. Polri menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda, sebuah angka yang memperlihatkan rantai pembakaran masih terjadi dari level bawah sampai level usaha.

Penetapan 9 korporasi tersangka kebakaran hutan dan lahan patut dibaca sebagai pergeseran target, dari pelaku lapangan menuju aktor yang diuntungkan. Namun angka 98 laporan korporasi menunjukkan bahwa penetapan tersangka baru menyentuh sebagian kecil dari keseluruhan dugaan pelanggaran.

Pernyataan Pipit bahwa semua tersangka korporasi beroperasi di Kalimantan memperjelas episentrum karhutla. Rinciannya, tujuh tersangka berasal dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu dari Kalimantan Selatan, sehingga fokus pengawasan dan pembuktian logisnya mengerucut ke wilayah ini.

Distribusi laporan yang paling tinggi di Kalimantan Barat juga mengisyaratkan dua hal yang harus diuji. Pertama, apakah intensitas kebakaran memang paling tinggi, atau kedua, apakah penegakan hukum di wilayah itu lebih agresif dibanding daerah lain.

Ketika ancaman pidana disebut bisa mencapai 10-12 tahun, publik berhak menuntut konsistensi sampai putusan pengadilan. Efek jera tidak lahir dari konferensi pers, melainkan dari vonis yang tegas, pemulihan lingkungan yang nyata, dan biaya pelanggaran yang dibuat jauh lebih mahal daripada “keuntungan” membakar.

Masalahnya, pembuktian korporasi dalam kejahatan lingkungan kerap berujung pada perdebatan soal rantai komando. Tanpa pembacaan yang kuat atas dokumen operasional, kepemilikan lahan, pola pembukaan areal, dan dugaan kelalaian, perkara bisa menyusut menjadi sekadar kesalahan teknis.

Di sisi lain, 223 tersangka individu memperlihatkan api karhutla juga menyala dari kebiasaan dan kebutuhan ekonomi. Jika penegakan hukum tidak diiringi skema pembukaan lahan yang aman, murah, dan terjangkau, larangan membakar akan terus dipandang sebagai aturan yang jauh dari realitas.

Penetapan tersangka korporasi adalah langkah penting, tetapi belum cukup jika berhenti pada angka. Publik perlu melihat apakah penyidikan menembus pengambil keputusan, bukan hanya “nama perusahaan” yang mudah diganti melalui struktur kepemilikan.

Karhutla Kalimantan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan krisis tata kelola lahan. Selama pembukaan lahan dengan api masih dianggap “murah, mudah, efektif”, negara sedang kalah oleh logika biaya, bukan kalah oleh kurangnya aturan.

Karena itu, ukuran keberhasilan bukan hanya berapa tersangka ditetapkan, melainkan berapa hektare yang dipulihkan dan berapa rantai pasok yang dibenahi. Jika korporasi masih bisa beroperasi normal tanpa koreksi sistem, maka penegakan hukum hanya menjadi jeda sebelum musim asap berikutnya.

Kasus 9 korporasi tersangka karhutla Kalimantan memberi harapan bahwa hukum mulai menyasar pusat keuntungan, bukan sekadar pelaku paling lemah. Namun 98 laporan korporasi dan 273 laporan individu menunjukkan medan perang masih luas, dan negara tidak boleh cepat puas.

Pada akhirnya, pertanyaan paling tajam adalah ini: apakah penegakan hukum karhutla akan mengubah perilaku, atau hanya mengubah daftar tersangka. Jika api terus menjadi “metode”, maka yang terbakar bukan hanya hutan, melainkan juga kewarasan kebijakan dan masa depan ruang hidup kita. (Orbit dari berbagai sumber, 18 Oktober 2026)