Davina Karamoy Diperiksa Kasus Hanania Travel, Uang Saku Dikembalikan
ORBITINDONESIA.COM – Kasus penipuan umrah Hanania Travel menyeret nama Davina Karamoy ke ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya selama sekitar enam jam. Davina mengakui menerima uang saku umrah dari Hanania Travel, namun menyatakan sudah mengembalikannya.
Pemeriksaan ini menjadi babak baru dalam kasus Hanania Travel yang juga memanggil sejumlah influencer. Publik kini menyorot batas antara endorsement, testimoni, dan tanggung jawab moral di ruang promosi digital.
Polda Metro Jaya mengusut dugaan penipuan perjalanan umrah dan haji yang dikaitkan dengan Hanania Travel. Bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyebut kerugian korban ditaksir mencapai Rp 95,2 miliar. Angka itu memperlihatkan skala masalah yang jauh melampaui sekadar sengketa layanan perjalanan.
Di tengah penyidikan, sejumlah publik figur dipanggil untuk dimintai keterangan. Nama-nama seperti Keanu Angelo, Praz Teguh, Paula Verhoeven, hingga Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar ikut diperiksa.
Davina menjelaskan ia tertarik bekerja sama karena melihat jejak digital Hanania yang tampak meyakinkan. Ia menyebut ada review di Instagram dan rekan artis lain pernah berangkat lebih dulu.
Pernyataan Davina mengungkap pola klasik pemasaran jasa perjalanan ibadah di era influencer. Kepercayaan publik sering dibangun lewat “bukti sosial” berupa story, review, dan dokumentasi keberangkatan.
Kuasa hukum Davina, Yulius Irawansyah, menyebut penyidik melontarkan sekitar 30 pertanyaan. Fokusnya pada bentuk kerja sama dan konten yang diunggah kliennya.
Yulius menegaskan kontrak hanya mencantumkan kewajiban “daily story” selama ibadah umrah. Ia menolak narasi bahwa Davina melakukan promosi bisnis Hanania Travel secara eksplisit.
Di sisi lain, publik membaca “daily story” tetap sebagai sinyal rekomendasi, meski tanpa ajakan membeli. Dalam ekonomi atensi, visual kebahagiaan di Tanah Suci mudah berubah menjadi iklan yang tak terasa.
Soal uang, Yulius mengakui ada uang saku Rp 10 juta per keberangkatan dan sudah dikembalikan. Ia juga menyebut pada 2025 Davina dan keluarga tetap membayar paket senilai Rp 233.800.000.
Detail pembayaran ini penting karena menunjukkan posisi Davina tidak sepenuhnya sebagai penerima fasilitas. Namun, penerimaan uang saku tetap membuka pertanyaan tentang relasi kepentingan yang memengaruhi persepsi audiens.
Dari sisi hukum, ASF dijerat pasal penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU dengan rujukan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan pasal lain yang disebut penyidik. Kompleksitas pasal menandakan polisi melihat kemungkinan aliran dana dan pola berulang.
Kasus ini juga memberi sinyal bahwa promosi layanan ibadah bukan sekadar urusan branding. Ia bersinggungan dengan perlindungan konsumen, integritas penyelenggara, dan kerentanan calon jemaah yang mengejar biaya lebih murah.
Dalam beberapa tahun terakhir, modus penipuan umrah kerap memanfaatkan janji keberangkatan cepat dan harga kompetitif. Kementerian Agama berulang kali mengingatkan masyarakat untuk mengecek izin PPIU/PIHK dan rekam jejak penyelenggara melalui kanal resmi.
Pemeriksaan Davina memperlihatkan satu hal yang sering luput: influencer bukan hanya “papan iklan”, tetapi juga simpul kepercayaan. Saat simpul itu dipinjamkan pada entitas yang bermasalah, dampaknya menyasar publik yang jauh lebih luas.
Pengembalian uang saku Rp 10 juta bisa dibaca sebagai langkah etik untuk menghindari konflik kepentingan. Namun etik tidak berhenti pada pengembalian, karena jejak konten dan efek persuasi tetap tertinggal.
Dalih “tidak mempromosikan, hanya story” terdengar legalistis, tetapi tidak selalu menjawab realitas komunikasi massa. Audiens jarang membedakan antara dokumentasi personal dan endorsement terselubung ketika ada hubungan kerja sama.
Di titik ini, transparansi menjadi standar minimum yang seharusnya ditegakkan. Penandaan konten berbayar, penjelasan bentuk kerja sama, dan kehati-hatian memilih mitra seharusnya menjadi kebiasaan, bukan reaksi setelah kasus meledak.
Kasus Hanania Travel juga menunjukkan betapa rapuhnya literasi konsumen di pasar perjalanan ibadah. Ketika rasa religius bertemu FOMO dan algoritma, keputusan bisa lebih dipandu emosi ketimbang verifikasi.
Negara perlu menertibkan pelaku usaha, tetapi ekosistem digital juga harus berbenah. Platform, agensi, dan figur publik perlu standar kepatuhan yang jelas agar promosi layanan sensitif tidak menjadi ladang manipulasi.
Kasus penipuan umrah Hanania Travel menempatkan Davina Karamoy pada ruang abu-abu antara saksi, mitra kerja sama, dan figur yang memengaruhi keputusan publik. Ia mengaku sudah mengembalikan uang saku, dan kuasa hukum menegaskan ada pembayaran keluarga pada 2025.
Namun pelajaran terbesarnya bukan sekadar soal siapa menerima apa, melainkan bagaimana kepercayaan dibangun dan disalahgunakan. Jika satu story bisa menggerakkan ribuan orang, maka satu kelalaian verifikasi juga bisa melukai ribuan harapan.
Pertanyaannya kini sederhana tetapi tajam: ketika promosi berbalut ibadah, siapa yang paling wajib memastikan kebenaran—penyelenggara, influencer, atau kita sebagai calon jemaah? Orbit dari berbagai sumber, 24 Juni 2026