Biaya Kunjungan Luar Negeri Prabowo dan Klaim Nalangi: Langgar UU?

BBC

BBC

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Biaya kunjungan luar negeri Prabowo Subianto kembali jadi sorotan setelah Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengklaim Presiden menanggung kelebihan biaya perjalanan dinas. Klaim “nalangi” ini memantik pertanyaan besar soal akuntabilitas APBN dan dugaan pelanggaran UU Perbendaharaan Negara.

Ribut-ribut bermula dari kritik Dino Patti Djalal yang menilai intensitas lawatan Presiden Prabowo sudah melampaui batas kewajaran. Dino menyebut sejak menjabat, “1 dari 6 hari” Prabowo berada di luar negeri dan itu sulit dipertahankan untuk 18 bulan ke depan.

Dino juga menyorot biaya rombongan, hotel, protokoler, dan pengamanan yang bisa membengkak. Ia menyarankan opsi diplomasi yang lebih hemat, seperti video call, pertemuan sampingan di forum internasional, dan lebih banyak menerima tamu kenegaraan.

Di sisi lain, publik sedang menghadapi tekanan ekonomi dan narasi efisiensi belanja negara terus digaungkan. Kontras ini membuat perjalanan dinas luar negeri bukan sekadar isu gaya kepemimpinan, melainkan isu tata kelola keuangan negara.

Data yang dikutip dalam laporan menyebut Prabowo telah melakukan sekitar 51 kunjungan luar negeri sejak 20 Oktober 2024 hingga akhir Mei 2026. Negara yang sering dikunjungi antara lain Malaysia, Prancis, Uni Emirat Arab, Mesir, Rusia, Amerika Serikat, dan Inggris.

Forum Indonesia untuk Transparansi Keuangan (Fitra) melalui Misbah Hasan mengestimasi biaya sekitar Rp500 miliar untuk sedikitnya 50 lawatan. Ia menghitung rata-rata Rp5 miliar–Rp10 miliar per kunjungan, namun mengakui ini estimasi kasar karena rincian biaya presiden tidak dibuka ke publik.

Di titik inilah klaim Seskab Teddy menjadi krusial karena ia menyebut “segala kelebihan biaya” ditanggung pribadi oleh Presiden. Klaim ini terdengar seperti penghematan, tetapi justru membuka risiko pelanggaran prosedur yang lebih serius.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2020 menegaskan prinsip selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi, dan akuntabilitas perjalanan dinas Presiden dan Wakil Presiden. Komponen biaya pun jelas, dari transportasi hingga biaya operasional perjalanan dinas.

Pakar administrasi negara UI Dian Puji Simatupang menautkan isu ini dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 3 ayat 3 melarang pejabat melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggarannya tidak tersedia atau tidak cukup.

Logika hukumnya tegas dan tidak memberi ruang romantisme “patungan” demi negara. Jika anggaran kurang, kegiatan pemerintahan seharusnya ditunda sampai alokasi tersedia, bukan ditutup dengan dana pribadi.

Dian menilai pencampuran uang pribadi dan uang negara menghapus prinsip akuntabilitas dan berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Ia juga menekankan bahwa jika ada dana pribadi yang ingin dipakai untuk program pemerintah, mekanismenya harus masuk kas negara dulu agar tercatat dan dapat diaudit.

Masalahnya bukan pada niat baik atau kemampuan membayar, melainkan pada jejak administrasi dan pertanggungjawaban. Dalam sistem keuangan negara, pelaporan setengah APBN dan setengah uang pribadi akan menyulitkan dokumen material dan audit.

Fitra juga menilai hasil nyata dari lawatan tersebut belum terlihat kuat karena sebagian klaim investasi masih berupa MoU. Di tengah tekanan fiskal dan isu defisit, publik wajar menuntut ukuran kinerja yang lebih terverifikasi daripada sekadar angka klaim.

Di titik ini, audit menjadi tuntutan yang masuk akal, bukan serangan politik. Misbah Hasan bahkan menyebut ini peluang bagi BPK dan KPK untuk memeriksa apakah ada penyimpangan, baik dari sisi ketepatan penggunaan anggaran maupun dampak ekonominya.

Isu “biaya kunjungan luar negeri Prabowo” bukan soal pro atau kontra pada diplomasi, melainkan soal disiplin negara pada aturan yang dibuatnya sendiri. Negara tidak boleh bergantung pada dompet personal pejabat, karena itu menggeser pemerintahan dari sistem menjadi belas kasih.

Jika klaim Seskab benar, pemerintah sedang memberi contoh buruk tentang cara menambal kekurangan anggaran. Jika klaim itu tidak benar, publik tetap dirugikan karena narasi yang dibangun mengaburkan kebutuhan transparansi biaya perjalanan dinas presiden.

Argumen Teddy tentang dunia yang rawan krisis dapat dipahami sebagai alasan politik luar negeri yang aktif. Namun alasan geopolitik tidak otomatis menghapus kewajiban dasar: anggaran harus tersedia, prioritas harus jelas, dan hasil harus terukur.

Pengurangan rombongan hingga 50% juga perlu diuji dengan data, bukan sekadar perbandingan lisan “dulu 120 orang, sekarang 50–60”. Tanpa dokumen anggaran dan rincian pos belanja, publik hanya diminta percaya pada klaim, sementara prinsip akuntabilitas justru menuntut pembuktian.

Ironinya, Prabowo pernah mendorong efisiensi perjalanan luar negeri pejabat dengan menyebut potensi penghematan besar. Ketika standar efisiensi itu kembali ke Istana, publik berhak menuntut konsistensi yang sama ketatnya.

Klaim Presiden menalangi biaya kunjungan luar negeri mungkin terdengar heroik, tetapi hukum keuangan negara tidak bekerja dengan logika heroisme. Ia bekerja dengan logika tertib anggaran, jejak audit, dan pencegahan konflik kepentingan.

Jika perjalanan luar negeri memang strategis, maka buktikan dengan transparansi biaya, rencana prioritas, dan indikator hasil yang bisa diverifikasi publik. Jika anggaran kurang, negara harus berani menunda, bukan mencari jalan pintas yang merusak sistem.

Pertanyaan akhirnya sederhana namun menentukan: apakah kita ingin negara dikelola oleh prosedur yang bisa diaudit, atau oleh pengecualian yang dibenarkan karena figur? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan kualitas demokrasi fiskal Indonesia ke depan. (Orbit dari berbagai sumber, 9 Juni 2026)