Qatar Bantah Laporan Tawaran $12 miliar kepada Iran untuk Mengamankan Kesepakatan dengan AS

ORBITINDONESIA.COM - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Qatar, Majed Al Ansari, membantah laporan yang mengklaim bahwa Doha telah menawarkan Iran $12 miliar untuk membantu mengamankan kesepakatan dengan Amerika Serikat.

Dalam sebuah unggahan di X, Al Ansari mengatakan: “Laporan yang menyatakan Qatar “menawarkan” $12 miliar kepada Iran untuk mengamankan kesepakatan sama sekali tidak benar.”

Ia menambahkan bahwa tuduhan tersebut disebarkan oleh pihak-pihak yang berupaya merusak kesepakatan dan melemahkan upaya diplomatik yang bertujuan untuk mengurangi ketegangan dan meningkatkan stabilitas di kawasan tersebut.

Al Ansari mengatakan upaya diplomatik Qatar, yang dilakukan berkoordinasi dengan mitra regional, “sudah dikenal dan jelas”, menambahkan bahwa “narasi seperti itu tidak lebih dari upaya putus asa untuk menodai reputasi Qatar sebagai fasilitator perdamaian internasional yang terpercaya.”

Mojtaba Khamenei

Sementara itu, Pemimpin Tertinggi Iran, Mojtaba Khamenei, mengatakan pada hari Selasa, 26 Mei 2026, bahwa negara-negara Timur Tengah “tidak akan lagi menjadi perisai bagi pangkalan Amerika” dan bahwa Washington tidak akan lagi memiliki “tempat perlindungan yang aman” di kawasan tersebut, lapor Anadolu.

Pernyataan Khamenei disampaikan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan untuk menandai puncak ibadah haji, menurut kantor berita IRNA milik pemerintah.

Ia menyerukan kepada negara-negara Muslim dan negara-negara lain di kawasan itu “untuk mengejar kepentingan bersama” dalam membentuk tatanan regional dan global yang baru.

“Saya dengan tulus mengundang semua negara dan pemerintah Islam untuk menjalin persahabatan dan kerja sama demi kebaikan bersama,” tambahnya.

Seruan ini muncul di tengah upaya mediasi yang dipimpin Pakistan untuk mengakhiri perang AS-Israel di Iran yang dimulai pada 28 Februari, yang memicu serangan balasan dari Teheran.

Gencatan senjata mulai berlaku pada 8 April dan kemudian diperpanjang oleh Presiden AS Donald Trump tanpa batas waktu.***