Dana BOS Bisa Bayar Gaji Guru Non-ASN, Pendidikan Gratis Diuji

detikNews

detikNews

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Kebijakan dana BOS untuk gaji guru non-ASN resmi diperluas, dengan porsi maksimal 20 persen di sekolah negeri. Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan langkah ini mendukung pendidikan gratis dan mutu layanan, namun juga membuka babak baru soal akuntabilitas.

Dalam rapat di Istana Merdeka pada 23 September 2026, Abdul Mu'ti menyebut dana BOS dapat dipakai untuk operasional, perbaikan ringan, ekstrakurikuler, dan gaji guru non-ASN. Pernyataan ini muncul saat pemerintah menggaungkan pendidikan negeri gratis sebagai komitmen nasional.

Selama ini, guru PNS digaji pusat dan PPPK disebut akan menyusul digaji pusat pada waktunya. Celah terbesar ada pada guru non-ASN di sekolah negeri, yang kerap menjadi penyangga kelas tetapi berada di ujung ketidakpastian.

Di saat yang sama, isu penyalahgunaan dana BOS masih berulang dalam pemberitaan dan pengawasan publik. Karena itu, perluasan fungsi BOS bukan hanya soal fleksibilitas, melainkan juga soal desain kontrol.

Secara teknis, plafon 20 persen dana BOS untuk gaji guru non-ASN memberi ruang bernapas bagi sekolah yang bergantung pada tenaga honorer. Kebijakan ini juga bisa menahan laju kekosongan guru di daerah yang sulit rekrutmen formal.

Namun, 20 persen adalah angka yang bisa terasa besar atau kecil tergantung besaran BOS per siswa dan kebutuhan riil sekolah. Sekolah dengan murid sedikit akan lebih cepat “habis napas”, sementara sekolah besar punya ruang lebih longgar untuk membayar guru.

Di titik ini, kebijakan berpotensi menciptakan ketimpangan baru antar-sekolah negeri. Dua sekolah sama-sama negeri bisa berbeda kualitas pengajar hanya karena perbedaan jumlah siswa dan nilai BOS yang diterima.

Mu'ti juga menyampaikan pelatihan peningkatan kualitas guru akan diupayakan dibiayai APBN. Ini sinyal bahwa negara ingin memisahkan anggaran peningkatan kompetensi dari belanja rutin sekolah, agar BOS tidak semakin terbebani.

Masalahnya, pelatihan yang dibiayai APBN sering tersandung eksekusi, dari pemilihan peserta hingga dampak yang sulit diukur. Tanpa indikator kinerja yang jelas, pelatihan mudah berubah menjadi kegiatan administratif, bukan pengungkit mutu.

Perluasan BOS untuk gaji juga menuntut definisi yang tegas tentang status “guru non-ASN yang mengajar di negeri”. Jika definisinya longgar, sekolah bisa tergoda menambah jam atau menambah nama, demi menambal kebutuhan lain.

Lebih jauh, penggunaan BOS untuk honor bisa menggeser prioritas belanja lain seperti perbaikan ringan dan kegiatan ekstrakurikuler. Padahal dua pos itu sering menjadi jantung kenyamanan belajar dan ruang tumbuh karakter murid.

Kebijakan ini pada dasarnya mengakui satu realitas: pendidikan gratis tidak otomatis gratis biayanya. Negara harus memilih, apakah menutup biaya lewat skema pusat, atau membaginya ke sekolah lewat BOS yang diawasi ketat.

Kebijakan dana BOS untuk gaji guru non-ASN adalah langkah pragmatis, tetapi tidak boleh menjadi solusi permanen. Jika dibiarkan lama, negara seperti memindahkan beban gaji dari sistem keuangan pusat ke kas sekolah, yang kapasitasnya tidak seragam.

Komitmen pendidikan gratis akan terdengar kuat di podium, tetapi diuji di ruang kelas dan buku kas. Ketika honor guru bergantung pada BOS, sekolah bisa terdorong “mengakali” laporan agar semua kebutuhan tertutup.

Di sinilah ironi bisa muncul: kebijakan yang dimaksudkan menyejahterakan guru justru memperbesar risiko konflik kepentingan di tingkat sekolah. Kepala sekolah menjadi penentu nasib honor, sementara mekanisme transparansi tidak selalu hidup.

Pemerintah perlu menutup celah dengan standar pelaporan yang sederhana namun ketat, serta audit berbasis risiko. Pengawasan tidak cukup hanya menunggu temuan, tetapi harus mencegah pola penyimpangan sejak awal.

Di sisi lain, publik juga perlu jujur bahwa guru non-ASN bukan sekadar “tambalan”, melainkan bagian dari ekosistem pendidikan negeri. Jika peran mereka diakui, maka jalur pengangkatan, standar upah, dan kepastian kerja harus dipetakan, bukan sekadar ditopang BOS.

Jika Prabowo menautkan kebijakan ini pada Asta Cita keempat tentang pendidikan bermutu, maka ukuran keberhasilannya harus konkret. Ukurannya bukan hanya sekolah gratis, tetapi juga guru yang layak, kelas yang stabil, dan murid yang benar-benar belajar.

Dana BOS yang bisa membayar gaji guru non-ASN memberi jawaban cepat atas kebutuhan mendesak di sekolah negeri. Tetapi kebijakan cepat selalu membutuhkan rem yang kuat, yaitu transparansi, audit, dan desain pendanaan yang adil.

Pendidikan gratis akan menjadi janji yang bermakna jika negara tidak sekadar memindahkan beban ke sekolah, melainkan membangun sistem pengupahan guru yang pasti. Pertanyaannya kini sederhana namun menentukan: apakah BOS akan menjadi jembatan menuju kepastian, atau justru menjadi alasan untuk menunda reformasi yang lebih berani.

(Orbit dari berbagai sumber, 26 September 2026)