Korupsi MBG Kejagung: Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun

detikNews

detikNews

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Korupsi MBG Kejagung kembali menyeruak setelah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, ditetapkan tersangka. Kejaksaan Agung menyebut ada markup motor listrik BGN agar harga mendekati pagu anggaran sekitar Rp 1,1 triliun. “AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang sebagai kebijakan sosial yang menyentuh kebutuhan dasar. Namun, tata kelola MBG kini dipersoalkan karena dugaan korupsi yang menyeret pejabat dan pihak swasta. Kejagung menilai penyimpangan terjadi pada sisi pengadaan dan pengelolaan pendukung SPPG atau dapur MBG.

Dalam perkara ini, motor listrik menjadi simbol masalah yang lebih besar. Kejagung menyebut penggelembungan dilakukan agar nilai pengadaan “mendekati pagu yang tersedia.” Dugaan itu diperkuat oleh klaim bahwa HPS atau harga perkiraan sendiri diatur secara melawan hukum.

Nama Andri Mulyono muncul sebagai vendor pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung menyatakan PT YAT diduga belum memenuhi syarat sebagai vendor karena belum punya dealer dan bengkel aktif. Di titik ini, pertanyaan publik mengarah pada satu hal: bagaimana vendor yang belum siap bisa masuk ke pengadaan bernilai raksasa.

Angka Rp 1,1 triliun bukan sekadar nominal, tetapi indikator risiko tata kelola. Kejagung mengonfirmasi besaran anggaran, meski nilai markup per unit masih dihitung. “Sedang kami hitung untuk pastinya, tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” kata Syarief.

Di banyak pengadaan pemerintah, HPS adalah pagar pertama yang menentukan kewajaran harga. Jika HPS dibentuk dengan cara melawan hukum, maka seluruh proses tender mudah diarahkan. Markup tidak lagi kecelakaan administrasi, melainkan desain yang menunggu dieksekusi.

Kasus ini juga menyingkap isu kualifikasi vendor. Kejagung menyebut PT YAT “belum mempunyai dealer atau bengkel aktif” dan proses pengadaan “belum dimulai,” tetapi dugaan pengaturan harga sudah terjadi. Ini memberi sinyal bahwa manipulasi dapat dimulai jauh sebelum kontrak diteken.

Perkara MBG tidak berhenti pada motor listrik. Kejagung menyebut dugaan markup juga menyasar sepatu, tablet, dan televisi, serta dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG. Polanya mengarah pada ekosistem belanja yang berlapis, sehingga ruang permainan harga makin luas.

Dari sisi penegakan hukum, Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri yang disebut orang dekat Sony. Bertambahnya tersangka dari sisi vendor mempertegas bahwa rantai keputusan diduga tidak berdiri sendiri.

Langkah Sony mengajukan justice collaborator memperbesar kemungkinan terbukanya peta aktor. Sony disebut menyebutkan 26 nama dalam BAP, yang mengindikasikan jejaring yang lebih panjang dari sekadar empat pejabat. Dalam kasus korupsi pengadaan, JC sering menjadi kunci untuk memecah kebuntuan pembuktian persekongkolan.

Secara operasional, motor listrik untuk SPPG semestinya terkait kebutuhan distribusi dan dukungan dapur MBG. Namun, manfaat kebijakan bisa runtuh jika barang dibeli dengan harga tidak wajar atau vendor tidak siap layanan purna jual. Publik akhirnya menanggung biaya ganda: anggaran membengkak dan layanan berisiko gagal.

Korupsi MBG Kejagung menunjukkan paradoks kebijakan sosial. Program yang seharusnya melindungi gizi anak justru membuka peluang rente melalui belanja pendukung. Ketika pagu anggaran menjadi target, kebutuhan riil berubah menjadi sekadar justifikasi.

Markup motor listrik BGN juga menguji integritas desain pengadaan. Jika vendor tanpa dealer dan bengkel aktif bisa masuk, maka verifikasi administrasi patut dicurigai hanya formalitas. Celah ini lazim muncul saat pengadaan diperlakukan sebagai proyek, bukan layanan publik.

Yang paling berbahaya adalah normalisasi “mendekati pagu.” Logika itu membalik prinsip efisiensi, karena harga dipaksa naik agar anggaran terserap. Pada titik itu, keberhasilan diukur dari penyerapan, bukan dari manfaat.

Penahanan tersangka penting, tetapi tidak cukup jika akar masalah dibiarkan. Sistem HPS, pembuktian kebutuhan, dan audit pasar harus dibangun sebagai mekanisme pencegah, bukan sekadar alat pembenar setelah kasus meledak. Tanpa itu, satu vendor ditangkap akan segera digantikan vendor lain dengan pola serupa.

Kasus korupsi MBG Kejagung mengingatkan bahwa program besar selalu menggoda, terutama ketika belanja pendukung bernilai triliunan. Markup motor listrik BGN menjadi pintu masuk untuk menilai apakah negara serius menjaga uang publik dan tujuan gizi. Jika HPS bisa diatur, maka yang diatur bukan hanya harga, tetapi masa depan layanan.

Pertanyaannya kini sederhana dan tajam: siapa yang pertama kali menganggap “mendekati pagu” sebagai strategi. Publik layak menuntut transparansi harga per unit, skema kebutuhan, dan alasan pemilihan vendor. Tanpa jawaban itu, MBG akan terus dibayangi kecurigaan, bahkan ketika niat awalnya mulia.

(Orbit dari berbagai sumber, 16 Juni 2026)