Korupsi Dana Bencana BNPB: Konflik Kepentingan dan Suap DSP
ORBITINDONESIA.COM – Korupsi dana bencana BNPB kembali menampar nalar publik ketika dana siap pakai (DSP) yang harusnya menyelamatkan korban justru diduga jadi ladang rente. KPK mengungkap konflik kepentingan dan suap dalam pengadaan berbasis penunjukan langsung, dengan nilai proyek sekitar Rp 148 miliar.
Kasus ini menyeret lima tersangka, termasuk Bima Setiawan yang disebut terafiliasi dengan perusahaan penyedia barang dan jasa BNPB periode 2024-2026. Di saat kebakaran hutan, banjir, dan gempa menuntut kecepatan negara, yang bergerak cepat justru dugaan transaksi gelapnya.
Dana siap pakai kebencanaan dirancang sebagai amunisi darurat agar pemerintah tidak tersandera prosedur panjang ketika nyawa dipertaruhkan. BNPB menggunakan skema Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) dan penunjukan langsung untuk mempercepat pengadaan.
Namun KPK menilai ruang percepatan itu diduga dibelokkan menjadi ruang kompromi kepentingan. Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut ada “dugaan konflik kepentingan dan suap” dalam penggunaan DSP berbasis RKK.
Spektrum bencana yang dibiayai DSP sangat luas, dari karhutla Kalimantan dan Papua hingga gempa di Nusa Tenggara Timur serta banjir di Aceh dan Sumatera. Itu berarti setiap rupiah yang bocor bukan sekadar angka, melainkan jeda bantuan yang bisa berujung korban.
KPK menduga perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan memperoleh proyek melalui penunjukan langsung pada 2024-2026. Total nilai pengadaan yang disebut mencapai sekitar Rp 148 miliar, angka yang menggambarkan besarnya “pasar” dalam situasi darurat.
Di sisi suap, KPK menetapkan empat tersangka lain, termasuk Richard Erlangga dan Gabriel Purwaka Sigit yang berada dalam struktur kerja BNPB. Direktur PT TLS Gery Prasetiawan dan seorang pihak swasta bernama Syifa juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Richard diduga menerima Rp 2,38 miliar dari Gery melalui perantara selama Januari-September 2026. Gabriel diduga menerima Rp 140 juta, dan dugaan penerimaan aset lain menguatkan pola gratifikasi yang tidak berdiri sendiri.
KPK mengungkap dugaan aset yang diterima Gabriel berupa uang tunai Rp 1,7 miliar serta valas 7.500 dollar AS dan 9.000 dollar Singapura. Ada juga 56 keping emas 133 gram dan tabungan emas 192 gram, yang menunjukkan “penyimpanan nilai” khas uang panas.
Total barang bukti yang disita sekitar Rp 5,47 miliar, mencakup uang tunai Rp 3,35 miliar, mata uang asing, emas, tabungan emas, serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar. Kripto menjadi sinyal baru bahwa modus menyamarkan hasil korupsi semakin mengikuti teknologi, bukan sekadar menyimpan di rekening.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menekankan penyidikan harus dikembangkan berbasis alat bukti sah. Ia juga membuka peluang penerapan pasal TPPU jika ada upaya menyamarkan atau mengalihkan hasil korupsi melalui transaksi dan aset.
Di titik ini, penunjukan langsung bukan otomatis salah, tetapi rawan jika tidak dibentengi transparansi dan jejak audit yang ketat. Ketika RKK menjadi alasan percepatan, pertanyaannya sederhana: percepatan untuk korban, atau percepatan untuk pemenang paket?
Ironi terbesar kasus korupsi dana bencana BNPB adalah perubahan makna bantuan menjadi proyek. Fickar menyebut para tersangka seolah menutup kesadaran bahwa bencana adalah ruang pelayanan publik, bukan katalog pengadaan.
Logika proyek membuat korban bencana berubah menjadi “variabel” yang menghalalkan markup, fee, dan pengaturan pemenang. Dalam logika ini, penderitaan menjadi peluang, dan keadaan darurat menjadi jalan pintas untuk menormalisasi penyimpangan.
Rieke Diah Pitaloka menajamkan dimensi lain: ini bukan hanya kerugian negara, tetapi juga perampasan hak warga terdampak bencana. Ia menyebut dugaan perampokan anggaran karhutla sebagai “pelanggaran HAM sistemik” karena merampas hak hidup dan hak atas lingkungan sehat.
Pernyataan itu relevan karena kebakaran hutan bukan sekadar api, tetapi asap yang menggerus kesehatan, sekolah yang diliburkan, dan ekonomi lokal yang lumpuh. Jika anggaran pemadaman dan perlindungan warga bocor, negara tidak hanya rugi uang, tetapi rugi waktu dan nyawa.
Karena itu, tuntutan pengusutan aktor intelektual dan korporasi yang diuntungkan menjadi kunci, bukan pelengkap. Permintaan melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana juga masuk akal, sebab uang suap jarang berhenti di tangan penerima pertama.
Usulan real-time tracking yang dapat diakses publik untuk pengadaan kebencanaan patut diuji sebagai standar baru. Transparansi bukan musuh kecepatan, justru pagar agar kecepatan tidak berubah menjadi kebal pemeriksaan.
Kasus ini mengajarkan bahwa tata kelola darurat tanpa akuntabilitas hanya memindahkan risiko dari bencana alam ke bencana moral. KPK sudah membuka pintu lewat bukti sitaan dan konstruksi perkara, tetapi pintu itu harus dilalui sampai ke siapa pun yang menikmati hasilnya.
Pertanyaan akhirnya tidak nyaman, tetapi perlu: ketika negara berlomba cepat saat bencana, siapa yang memastikan kecepatan itu tidak dibajak oleh kepentingan keluarga, jaringan, dan perusahaan titipan? Jika publik tidak diberi akses mengawasi, DSP akan selalu menggoda untuk diselewengkan, dan korban akan selalu datang terlambat pada haknya sendiri.
(Orbit dari berbagai sumber, 24 Oktober 2026)