Aset Eddy Tansil Disita, Uji Nyali Pemulihan Aset Korupsi
ORBITINDONESIA.COM – Aset Eddy Tansil kembali disorot setelah Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyerahkan hasil penelusuran dan lelang senilai Rp82,68 miliar. Pemulihan aset korupsi ini membuka lagi luka lama kasus pembobolan Bapindo US$430 juta yang membuat Indonesia dipermalukan, sementara buron utamanya lenyap 30 tahun.
Di gedung BPA Kejaksaan, Senin (15/6), Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyaksikan penyerahan aset yang dikaitkan dengan Eddy Tansil. Aset itu berupa uang tunai Rp51,68 miliar, 20 bidang tanah, vila, hingga pabrik.
Kepala BPA Kuntadi menyebut angka itu hasil penelusuran dan negosiasi intensif dengan pihak bank. “PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000,” kata Kuntadi.
Nama Eddy Tansil bukan sekadar catatan korupsi, melainkan simbol bobroknya tata kelola era Orde Baru. Ia dihukum 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, dan uang pengganti Rp500 miliar atas pembobolan US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun pada kurs saat itu.
Namun hukuman itu tak pernah benar-benar dijalani hingga tuntas karena ia kabur pada 6 Mei 1996 dari LP Cipinang. Negara geger, publik marah, dan sejak itu pertanggungjawaban hukum praktis menggantung.
Rincian aset yang diselamatkan menunjukkan pemulihan aset korupsi bekerja dengan cara yang lebih teknokratis daripada dramatis. Ada 1 bidang tanah 1.550 m2 dan 4 bangunan vila di Megamendung, serta tanah 26.403 m2 berikut pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di Gunung Putri.
Selain itu ada 18 bidang tanah kosong di Argawana, Serang, yang disebut diperoleh sejak 2025. Totalnya Rp82.680.537.548, angka yang terdengar besar tetapi kecil jika dibanding skala kerugian awal.
Jika patokan publik adalah US$430 juta, maka Rp82,68 miliar hanya pecahan kecil dari “utang sejarah” yang belum tertagih. Bahkan jika memakai kurs masa kini, jurang nilainya makin lebar, dan publik paham itu tanpa perlu kalkulator.
Di sinilah persoalan pemulihan aset korupsi menjadi ujian kepercayaan, bukan sekadar administrasi lelang. Negara boleh menyebut “berhasil menyelamatkan,” tetapi masyarakat akan bertanya, mengapa baru segini setelah 30 tahun.
Kuntadi menyebut aset itu didapat lewat kesediaan bank menyerahkan aset yang sebelumnya dikuasai mereka. Kalimat ini penting, karena mengisyaratkan pemulihan aset sering bergantung pada negosiasi, bukan semata penindakan.
Negosiasi memang pragmatis, tetapi juga membuka ruang pertanyaan tentang hambatan lama yang membuat aset tertahan. Jika bank bisa menyerahkan sekarang, publik wajar menuntut penjelasan mengapa dulu tidak bisa, atau tidak dilakukan.
Kisah kaburnya Eddy Tansil menambah konteks mengapa pemulihan aset terasa seperti mengejar bayangan. Ia memakai alasan berobat jantung di RS Harapan Kita sebagai alibi, dan disebut memberi “uang rokok” agar tak dikawal.
Ia juga menyiapkan Suzuki Carry, sementara penjaga pintu LP disebut tidak memeriksa kendaraan. Setidaknya 10 orang diproses, tetapi buron utamanya tetap hilang, dan itu memperlihatkan lubang sistemik di rantai pengawasan.
Penyerahan aset Eddy Tansil adalah kabar baik, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai penutup cerita. Ini seharusnya menjadi pintu masuk audit moral atas efektivitas negara mengejar buron dan memulihkan kerugian publik.
Kasus ini sejak awal bukan sekadar kriminalitas individu, melainkan ekosistem kedekatan kuasa dan akses kredit. Artikel mencatat kedekatan dengan Sudomo dan JB Sumarlin, serta kongsi dengan Tommy Soeharto dalam kredit Bapindo.
Ketika kredit negara mengalir ke perusahaan “akal-akalan,” yang runtuh bukan hanya neraca bank, tetapi juga wibawa hukum. Karena itu, pemulihan aset tanpa pemulihan keadilan akan terasa seperti menambal atap saat fondasi retak.
Publik juga berhak menuntut transparansi: aset mana yang sudah dilelang, berapa hasil bersihnya, dan ke mana uang itu dialokasikan. Pemulihan aset korupsi harus bisa dilacak, karena uang publik tidak boleh kembali menguap di jalur birokrasi.
Lebih jauh, negara perlu menjawab pertanyaan besar yang selalu muncul dalam kasus buron kakap. Mengapa perburuan “gagal total hingga hari ini,” dan apa rencana realistis agar kegagalan itu tidak diwariskan ke generasi berikutnya.
Aset Rp82,68 miliar yang berhasil diselamatkan dari jejak Eddy Tansil menunjukkan kerja pemulihan aset masih mungkin dilakukan meski waktu sudah lewat puluhan tahun. Namun angka itu juga mengingatkan bahwa kasus pembobolan Bapindo US$430 juta belum benar-benar selesai di mata publik.
Negara dapat merayakan setiap rupiah yang kembali, tetapi masyarakat menunggu jawaban yang lebih utuh tentang buron, jejaring, dan pembiaran yang pernah terjadi. Jika hukum hanya kuat saat memungut sisa, lalu kapan ia benar-benar hadir untuk mencegah dan menuntaskan.
(Orbit dari berbagai sumber, 20 Juni 2026)