Benang Kusut Korupsi: Ketika Partai, Kejaksaan, Polisi, dan Pengadilan Diuji Bersamaan
Oleh Syaefudin Simon, kolumnis freelance.
ORBITINDONESIA.COM - Korupsi makin menghentak. Meruntuhkan logika akal sehat -- bahwa kekuasaan dan korupsi adalah komplotan garong yang tak terhindarkan. Betulkah?
Dalam beberapa pekan terakhir, publik Indonesia disuguhi rentetan kabar yang datang hampir bersamaan dari empat pilar berbeda: partai politik, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga peradilan.
Pada 9-10 September 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, terkait dugaan gratifikasi jalur angkut batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Ini bukan penyitaan pertama—pada Februari 2025, KPK sudah lebih dulu menyita uang senilai Rp3,49 miliar dari kediamannya, saat itu ia masih menjadi politisi senior Partai NasDem.
Yang membuat kasus ini menarik perhatian bukan semata angka penyitaan, melainkan konteksnya. Ahmad Ali "lompat pagar" dari NasDem ke PSI beberapa bulan setelah rumahnya digeledah, dan langsung mendapat posisi strategis di bawah kepemimpinan Kaesang Pangarep, putra bungsu mantan Presiden Joko Widodo.
Juru bicara PDIP, Guntur Romli, secara terbuka mempertanyakan mengapa proses hukum kasus ini terkesan berjalan lambat. Apakah ini terjadi karena kedekatan Ahmad Ali dengan lingkaran Jokowi?
PSI, melalui Wakil Ketua Umum Ronald Sinaga, membantah keras tudingan itu. Sinaga menegaskan kasus ini berasal dari masa Ahmad Ali masih di NasDem, jauh sebelum ia bergabung ke PSI.
Penting dicatat: sejauh ini status hukum Ahmad Ali — juga Ketua Umum Pemuda Pancasila Yapto Suryo Sumarno (yang rumahnya digeledah dan sebelas mobilnya disita) masih sebagai saksi, bukan tersangka. Yang telah berstatus tersangka baru tiga korporasi tambang: PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Sosok yang telah divonis dalam kasus korupsi pejabat negara yang sistemik ini adalah mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Dengan kata lain, dugaan keterlibatan tokoh-tokoh besar di Jakarta masih dalam tahap penelusuran aliran dana ("follow the money"), belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap.
Bukan Kasus Tunggal
Kasus Ahmad Ali muncul di tengah rangkaian skandal lain yang menyeret nama-nama besar di tubuh penegak hukum sendiri. Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah adalah tiga nama yang oleh eks penyidik KPK Novel Baswedan disebut sebagai bukti bahwa korupsi di sektor penegakan hukum bersifat "sistemik".
Zarof Ricar sudah divonis 18 tahun penjara dan dikuatkan Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Dakwaannya gratifikasi mencapai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram selama menjabat di MA. Febrie Adriansyah kini berstatus tersangka dan sempat ditahan di rumah tahanan KPK terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Nama Jokowi sendiri belakangan disebut-sebut dalam sejumlah persidangan berbeda—mulai dari sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan, di mana kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim menghadirkannya sebagai saksi, hingga sidang proyek satelit Kementerian Pertahanan, di mana seorang terdakwa mengaku pernah menerima arahan langsung darinya.
KPK sendiri menegaskan bahwa nama yang disebut dalam persidangan tidak otomatis menjadikan seseorang terlibat secara hukum. Keterangan itu harus diuji lebih lanjut lewat saksi lain dan alat bukti. Prinsip praduga tak bersalah berlaku untuk semua pihak, termasuk mereka yang namanya berulang kali muncul di ruang sidang.
Apakah Semua Sudah Korup?
Pertanyaan yang wajar muncul di benak publik: jika partai, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan sama-sama disorot dalam kasus korupsi, apakah negara ini sudah membusuk dari akar? Jawabannya tidak sesederhana itu. Justru terungkapnya kasus-kasus ini—termasuk yang menyeret pejabat tinggi lembaga antikorupsi sendiri—adalah tanda bahwa mekanisme pengawasan, betapapun lambat dan penuh kepentingan politik, masih bekerja. Yang jadi ujian sesungguhnya adalah konsistensi: apakah proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu, atau berhenti begitu menyentuh lingkaran kekuasaan.
Belajar dari Negara Lain
Sejarah dunia menunjukkan bahwa negara yang dulunya lekat dengan cap korup bisa berbalik menjadi rujukan tata kelola bersih. Syaratnya, ada kepemimpinan yang benar-benar berkomitmen dan ada sistem kelembagaan antikorupsi yang dibangun untuk bertahan lama. Bukan bergantung pada satu figur bersih yang usia kekuasaanya terbatas.
Singapura di bawah Lee Kuan Yew adalah contoh paling sering dikutip. Pada 1960-an, Singapura sama korupnya dengan negara-negara tetangga.
Lee memperkuat Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), menaikkan gaji pejabat publik ke level kompetitif agar mengurangi motif suap, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu —termasuk terhadap sekutu politiknya sendiri. Hong Kong punya kisah serupa lewat Independent Commission Against Corruption (ICAC) yang dibentuk pada 1974, mengubah kepolisian yang dulu sarat suap menjadi salah satu birokrasi paling dipercaya di Asia.
Georgia pasca-Revolusi Mawar 2003 di bawah Mikheil Saakashvili melakukan langkah drastis: membubarkan hampir seluruh polisi lalu lintas yang korup dan membangun ulang dari nol, menyederhanakan birokrasi perizinan sehingga ruang suap menyempit. Rwanda di bawah Paul Kagame, meski dengan catatan otoriter yang juga dikritik banyak pihak, berhasil menempatkan diri sebagai salah satu negara dengan indeks persepsi korupsi terbaik di Afrika lewat digitalisasi layanan publik dan penegakan hukum yang konsisten.
Benang merah dari semua contoh itu bukan sekadar niat baik pemimpin, melainkan reformasi sistem: gaji layak bagi aparat, transparansi proses, digitalisasi layanan untuk memutus kontak langsung antara warga dan pejabat, serta lembaga pengawas yang independen dan tidak bisa diintervensi kekuasaan mana pun—termasuk oleh presiden yang sedang menjabat maupun yang sudah lengslengser.
Indonesia Pernah Punya Teladan Itu
Yang sering dilupakan, Indonesia sebetulnya pernah memiliki figur-figur yang membuktikan integritas bisa hidup berdampingan dengan kekuasaan. Mohammad Natsir, mantan Perdana Menteri, dikenal hidup sederhana bahkan setelah lengser, menolak fasilitas berlebih dan menjaga jarak dari kemewahan jabatan. Jenderal Hoegeng Imam Santoso, mantan Kapolri, menjadi legenda karena menolak segala bentuk gratifikasi—bahkan pernah menyuruh pulang mobil dan hadiah yang dikirim ke rumahnya, sebuah sikap yang oleh Presiden Gus Dur disebut sebagai bukti "hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Hoegeng." Mar'ie Muhammad, mantan Menteri Keuangan yang dijuluki "Mister Clean", dikenal menegakkan disiplin anggaran tanpa kompromi meski harus berhadapan dengan kepentingan besar di lingkaran kekuasaan.
Fakta bahwa nama-nama itu masih diingat dan dirindukan publik hingga kini menunjukkan bahwa integritas bukan hal asing dalam sejarah bangsa ini. Yang hilang bukan kapasitas moral orang Indonesia, melainkan sistem yang secara konsisten memberi ruang bagi orang-orang seperti mereka untuk bertahan di puncak kekuasaan tanpa harus berkompromi.
Jalan ke Depan
Kasus Ahmad Ali, Zarof Ricar, Firli Bahuri, dan Febrie Adriansyah pada akhirnya adalah cermin dari pertanyaan yang sama: sanggupkah institusi penegak hukum bekerja tanpa terhalang kedekatan politik, jabatan, atau simbol partai yang dikenakan?
Bagi PSI, ujiannya adalah apakah partai ini berani "memotong" ketua hariannya sendiri jika bukti-bukti hukum menguat, demi menjaga narasi antikorupsi yang dulu menjadi jualan utamanya kepada pemilih muda.
Bagi Jokowi, ujiannya adalah menahan diri agar tidak dianggap melindungi siapa pun lewat pengaruh yang tersisa. Dan bagi KPK, Kejaksaan Agung, serta kepolisian, ujiannya adalah membuktikan bahwa lembaga penegak hukum bisa membersihkan rumahnya sendiri tanpa pandang bulu.
Indonesia tidak butuh satu penyelamat tunggal. Yang dibutuhkan adalah sistem yang membuat sikap seperti Hoegeng, Natsir, dan Mar'ie Muhammad menjadi standar minimal pejabat publik, bukan pengecualian langka yang dikenang dengan getir.
Sampai "saat itu, sampai korupsi nihil" tercapai -- publik hanya bisa terus mengawal proses hukum ini dengan akal sehat. Lalu menagih janji antikorupsi dari siapa pun yang mengklaim bertanggungjawab -- politisi, birokrasi, oligarki, polisi, kejaksaan, dan Kehakiman. ***