Cerai Sara Wijayanto-Demian Aditya Diputus Verstek, Tunggu Banding

detikHOT

detikHOT

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya diputus verstek oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tetapi statusnya belum inkrah. Putusan cerai selebritas ini masih menunggu masa banding 14 hari yang dapat mengubah arah perkara.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, menyebut putusan verstek dijatuhkan karena Demian Aditya sebagai tergugat tidak hadir di persidangan. Ia dinyatakan absen meski sudah dipanggil secara patut sebanyak dua kali.

Dalam praktik peradilan agama, verstek bukan sekadar “menang tanpa lawan” bagi penggugat. Verstek adalah konsekuensi prosedural ketika salah satu pihak tidak menggunakan haknya untuk hadir dan membantah di forum resmi.

Namun putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena ada tenggat upaya hukum. Pengadilan memberi ruang 14 hari bagi tergugat untuk mengajukan banding sesuai mekanisme acara perdata.

Istilah “verstek” sering terdengar final di telinga publik, padahal ia adalah fase yang masih bisa diganggu gugat. Selama masa banding, perkara tetap berada dalam status menunggu, sehingga kepastian hukum belum sepenuhnya terkunci.

Di sisi lain, ketidakhadiran tergugat mengubah kualitas pembuktian yang dinilai majelis hakim. Hakim tetap menilai dalil dan bukti penggugat, tetapi tidak memperoleh bantahan langsung yang bisa menguji detail fakta.

Kondisi ini membuat proses cerai selebritas kerap tampak sederhana di permukaan, tetapi kompleks di belakang layar. Publik melihat “putusan cerai”, sementara sistem melihat rangkaian prosedur, panggilan, tenggat, dan hak jawab.

Pernyataan Abid MH menegaskan standar minimal pemanggilan telah dipenuhi, yakni dua kali pemanggilan patut. Pada titik itu, pengadilan biasanya berpegang pada asas peradilan cepat dan biaya ringan agar perkara tidak berlarut tanpa kehadiran pihak.

Namun, masa banding 14 hari adalah rem institusional agar putusan tidak menjadi alat kejutan sepihak. Banding memberi kesempatan pihak yang absen untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran, sekaligus menguji ulang pertimbangan putusan.

Perkara selebritas juga membawa efek samping berupa “pengadilan opini” di ruang digital. Ketika putusan belum inkrah, percakapan publik sering mendahului fakta hukum dan mengunci stigma sebelum proses selesai.

Dalam konteks ini, judul-judul cepat di media bisa membentuk kesan bahwa perceraian sudah pasti dan selesai. Padahal, secara hukum, statusnya masih berada di lorong prosedur yang bisa berubah dalam hitungan hari.

Kasus cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya memperlihatkan jarak antara rasa ingin tahu publik dan disiplin hukum acara. Kita cenderung mengejar kepastian emosional, sementara pengadilan menuntut kepastian prosedural.

Ketidakhadiran tergugat sering ditafsirkan sebagai sikap menghindar, tetapi hukum tidak selalu membaca motif. Pengadilan terutama membaca tindakan formal: hadir atau tidak hadir, dipanggil patut atau tidak, dan menggunakan hak banding atau tidak.

Di sinilah pelajaran pentingnya, terutama bagi masyarakat yang mengikuti berita perceraian selebritas. Menghormati proses berarti menahan diri dari vonis sosial sebelum putusan benar-benar inkrah.

Media juga punya tanggung jawab untuk menekankan status “belum berkekuatan hukum tetap” secara konsisten. Transparansi soal masa banding 14 hari membantu publik memahami bahwa hukum bekerja bertahap, bukan sekali ketok langsung selesai.

Putusan verstek dalam cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya adalah penanda bahwa proses bergerak, bukan penutup cerita. Selama 14 hari masa banding, kepastian hukum masih menunggu keputusan pihak tergugat dan langkah pengadilan berikutnya.

Pada akhirnya, perceraian bukan hanya urusan dua nama besar, tetapi juga cermin bagaimana kita memaknai proses hukum di tengah sorotan. Mungkin pertanyaan yang lebih berguna adalah: bisakah kita memberi ruang bagi prosedur bekerja, sebelum emosi publik memutuskan lebih dulu.

(Orbit dari berbagai sumber, 11 Oktober 2026)