Karhutla dan Restorasi Gambut: DPR Minta Hutan Terbakar Jangan Sawit

Kompas.com

Kompas.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Karhutla kembali meninggalkan luka, dan DPR mengingatkan agar hutan terbakar jangan langsung berubah menjadi kebun sawit. Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menegaskan lahan pasca kebakaran harus ditanami pohon kayu keras, bukan tanaman monokultur yang mempersempit fungsi ekologis.

Di banyak wilayah rawan, kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar bencana musiman, tetapi juga pintu masuk perubahan tata guna lahan. Ketika asap hilang, sering muncul pertanyaan yang lebih tajam: siapa yang diuntungkan dari lahan yang sudah “bersih” karena terbakar.

Daniel menyebut pemulihan harus dimulai dari pemilihan kembali kawasan yang terbakar, lalu penanaman pohon produktif tanpa meninggalkan pohon kayu keras. Ia menolak sawit karena sifatnya monokultur, yang berisiko mengurangi keragaman hayati dan melemahkan ketahanan lanskap.

Logika “jangan tanami sawit” bukan semata soal selera komoditas, tetapi soal arah restorasi ekosistem. Pada lahan gambut, perubahan tutupan lahan dan pengeringan meningkatkan kerentanan kebakaran, sehingga pemulihan harus menutup kembali celah risiko itu.

Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) yang kini disorot Daniel sebagai penanggung jawab pemulihan gambut rusak. Tugasnya bukan hanya menanam kembali, tetapi memastikan gambut dijaga agar tidak mudah terbakar, termasuk lewat pelibatan masyarakat.

Pencegahan karhutla juga berkaitan langsung dengan biaya negara dan biaya sosial warga. Daniel menekankan mencegah jauh lebih murah daripada menangani, karena pemadaman, kesehatan publik, gangguan sekolah, dan kerugian ekonomi selalu datang berlapis.

Dalam sejumlah kajian kebijakan lingkungan, pencegahan biasanya menuntut kombinasi pengawasan, pembasahan kembali gambut, serta perubahan insentif ekonomi di tingkat tapak. Jika insentif ekonomi tetap mendorong ekspansi monokultur di lanskap rapuh, maka kebakaran cenderung berulang sebagai “siklus” yang sulit diputus.

Pernyataan Daniel menyentuh titik yang sering dihindari: karhutla bukan hanya soal api, tetapi soal tata kelola setelah api. Larangan moral terhadap sawit pasca kebakaran akan percuma jika tidak diikuti aturan pemulihan yang tegas, transparan, dan dapat diaudit publik.

Di sinilah BPGMN diuji, apakah menjadi institusi restorasi yang bekerja dengan data dan peta risiko, atau sekadar stempel program tanam yang seremonial. Pelibatan masyarakat yang disebut Daniel harus berarti hak kelola yang jelas, akses ekonomi yang legal, dan skema yang membuat warga merasa memiliki, bukan sekadar menjadi tenaga tanam.

Monokultur sawit sering dipromosikan sebagai jalan cepat ekonomi, tetapi ia juga jalan cepat mengunci lanskap dalam satu fungsi. Ketika fungsi ekologis dikorbankan, beban biaya kebakaran berikutnya akan kembali ditanggung publik, sementara manfaat ekonominya kerap terkonsentrasi.

Karhutla seharusnya menjadi jeda untuk memperbaiki arah, bukan jeda untuk mempercepat alih fungsi. Jika hutan terbakar diganti sawit, maka pemulihan berubah menjadi pemutihan, dan siklus api hanya menunggu musim berikutnya.

Pertanyaannya sederhana namun menentukan: setelah kebakaran, apakah negara memilih memulihkan ekosistem atau memulihkan peluang bisnis. Jawaban itu akan terlihat dari jenis pohon yang ditanam, cara masyarakat dilibatkan, dan seberapa serius pencegahan dijalankan. (Orbit dari berbagai sumber, 24 Oktober 2026)