Nama Trump Dicopot dari Kennedy Center, Hakim DC Perintahkan
ORBITINDONESIA.COM – Nama Trump di Kennedy Center harus dicopot setelah hakim federal Washington DC memerintahkan penghapusan nama dan papan penanda dalam dua pekan. Putusan ini sekaligus menahan rencana penutupan gedung yang sebelumnya dijadwalkan untuk memulai renovasi besar.
Hakim Distrik AS Christopher R. Cooper menilai dewan Kennedy Center melampaui kewenangan ketika secara sepihak mengganti nama pusat seni itu menjadi nama Presiden Trump. Dalam putusan setebal 94 halaman, ia menekankan bahwa Kongres pada 1964 secara sengaja menetapkan nama “John F. Kennedy Center for the Performing Arts”.
Cooper menulis, struktur dan evolusi undang-undang pendirian lembaga itu membuat namanya “sangat jelas”, dan Kongres juga memastikan tidak ada dedikasi bergaya monumen lain di ruang publiknya. Kesimpulannya tegas, Kongres yang memberi nama Kennedy Center, dan hanya Kongres yang bisa mengubahnya.
Putusan ini juga menghentikan penutupan gedung yang direncanakan akhir tahun, sehingga kerja renovasi tidak bisa dimulai dengan cara yang diinginkan kubu Trump. Di atas kertas, ini bukan sekadar soal papan nama, melainkan soal siapa yang berhak mengendalikan simbol budaya nasional.
Kasus ini muncul setelah Trump pada Februari 2025 memberhentikan sejumlah anggota dewan Kennedy Center dan menunjuk pengganti pilihannya. Dewan baru, yang disebut mencakup pejabat dan sekutu seperti Pam Bondi serta Sergio Gor, kemudian memilih Trump sebagai ketua dan menyetujui penggantian nama serta rencana renovasi.
Gugatan diajukan oleh Rep. Joyce Beatty (D-Ohio), yang menyatakan hak suaranya sebagai anggota dewan dilucuti pada 2025 ketika anggaran dasar diubah. Beatty juga menyampaikan deklarasi bahwa sebelumnya semua anggota dewan memiliki hak suara, sebelum posisi “ex officio” diubah menjadi “non-voting members”.
Di titik ini, sengketa tata kelola menjadi pintu masuk untuk membongkar keputusan politis yang lebih besar. Jika mekanisme internalnya cacat, maka keputusan simbolik seperti penamaan ulang ikut kehilangan legitimasi.
Soal renovasi, Trump sebelumnya menyatakan perbaikan besar perlu dilakukan dan kualitas pekerjaan tidak akan sama bila gedung tetap dibuka. Rencana perbaikan meliputi remediasi drainase air ke ruang listrik dan garasi parkir, serta peningkatan kursi teater dan produksi.
Namun Cooper mencatat bahwa rekomendasi dewan dan laporan eksternal memang memuat berbagai proyek renovasi, tetapi tidak ada yang menyerukan penutupan total untuk menyelesaikannya. Hakim menyiratkan renovasi bisa dilakukan bertahap agar gedung tetap beroperasi, sehingga alasan penutupan total tampak lebih sebagai pilihan politik-manajerial daripada kebutuhan teknis.
Respons publik juga memperlihatkan dua narasi yang saling bertabrakan. Beatty mengatakan putusan ini menegaskan penamaan ulang “tidak punya dasar hukum” dan menilai Kennedy Center milik rakyat Amerika, bukan milik Donald Trump.
Di sisi lain, juru bicara Kennedy Center Roma Daravi menyatakan yakin pengadilan banding akan menguatkan “kehendak dewan” untuk mengakui kontribusi historis Trump, sembari menekankan kebutuhan restorasi yang mendesak. Pernyataan itu menempatkan urgensi infrastruktur sebagai tameng bagi keputusan simbolik yang dipersoalkan.
Putusan ini adalah teguran pada kecenderungan menjadikan institusi budaya sebagai papan reklame kekuasaan. Kennedy Center bukan sekadar gedung pertunjukan, melainkan memorial nasional yang namanya lahir dari keputusan politik Kongres dan memori kolektif tentang JFK.
Trump membalas lewat unggahan panjang di Truth Social, menyerang hakim, mengeluhkan perlakuan pengadilan, dan menyebut Departemen Perdagangan akan mengatur pemindahan kendali fasilitas ke Kongres. Ia menulis bahwa tanpa kebebasan melakukan apa yang menurutnya ia lakukan “lebih baik dari siapa pun”, ia tak tertarik melanjutkan perjalanan yang ia sebut “hopeless journey” menuju “NEVER NEVER LAND”.
Retorika itu memperlihatkan pola lama, ketika keberhasilan institusi diukur dari seberapa besar ruang kendali personal seorang pemimpin. Padahal, institusi publik justru dirancang untuk bertahan dari ego individu, lewat batas kewenangan, prosedur, dan pertanggungjawaban.
Di balik drama nama dan papan penanda, ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah renovasi, tata kelola, dan simbol budaya bisa diputuskan dengan logika “pemenang mengambil semua”. Jika jawabannya dibiarkan mengambang, maka setiap pergantian kekuasaan berpotensi mengubah memorial nasional menjadi medan branding politik.
Perintah mencopot nama Trump dari Kennedy Center menegaskan satu pesan inti, simbol negara tidak boleh dipindah tangankan lewat manuver dewan atau ambisi pribadi. Renovasi mungkin mendesak, tetapi legitimasi hukum dan martabat memorial tidak bisa dianggap aksesori.
Pada akhirnya, perdebatan ini menguji kedewasaan demokrasi dalam merawat ruang budaya bersama. Jika sebuah pusat seni nasional mudah diganti namanya oleh kekuatan sesaat, apa lagi yang akan menyusul ketika politik merasa berhak menamai sejarah sesuai selera hari ini.
(Orbit dari berbagai sumber, 5 Juni 2026)