PPPK Jadi PNS Tanpa Tes: Eks Honorer K2 Mendesak Regulasi

JPNN.com

JPNN.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Isu PPPK jadi PNS tanpa tes kembali memanas setelah MenPANRB Rini Widyantini menyebut peluang pengangkatan PNS bagi PPPK penuh waktu mulai awal 2027. Di lapangan, eks honorer K2 menuntut regulasi yang memastikan mereka diprioritaskan berdasarkan masa pengabdian, bukan lewat seleksi baru.

Desakan itu disuarakan Koordinator Wilayah AP3KI Jambi, Amaden, yang menilai eks honorer K2 adalah kelompok paling lama bekerja di birokrasi. Ia menyebut pengangkatan PNS dari PPPK penuh waktu semestinya berbasis masa kerja dan kontribusi, bukan sekadar mekanisme administratif.

AP3KI berada dalam jejaring Aliansi Merah Putih (AMP) yang menaungi forum PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu dari berbagai daerah. AMP, di bawah komando Fadlun Abdillah, juga membawa empat tuntutan dalam pertemuan dengan pimpinan DPR RI dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

Di sisi lain, pemerintah sedang menata ulang sistem ASN agar lebih terukur dan akuntabel. Namun, wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS memunculkan pertanyaan lama: siapa yang paling berhak didahulukan ketika pintu status dibuka.

Pernyataan pemerintah tentang peluang PPPK penuh waktu menjadi PNS pada 2027 memberi harapan, tetapi sekaligus menunda kepastian bagi banyak orang. Dalam kebijakan publik, jeda waktu seperti ini sering melahirkan ruang tafsir, dan ruang tafsir kerap diisi ketidakpercayaan.

Amaden menegaskan aksi 7 September 2027 ditunda, bukan dibatalkan, dengan tenggat sebulan agar pemerintah menindaklanjuti empat tuntutan AMP. Ancaman gelombang aksi lanjutan menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar status kepegawaian, melainkan rasa keadilan yang dirasakan tertahan.

Secara prinsip, pengangkatan PNS tanpa tes menabrak dua arus besar dalam reformasi birokrasi. Negara ingin meritokrasi berjalan, tetapi negara juga memikul utang moral pada tenaga yang bertahun-tahun mengisi layanan publik dengan status yang berubah-ubah.

Jika regulasi tidak rinci, kebijakan bisa memicu konflik horizontal antarkelompok PPPK, termasuk antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Di titik ini, desain prioritas menjadi kunci, karena satu frasa dalam aturan dapat mengubah nasib ratusan ribu orang.

Argumen eks honorer K2 bertumpu pada masa pengabdian yang panjang dan pengalaman kerja nyata di unit pelayanan. Logikanya sederhana: ketika negara butuh stabilitas layanan, mereka yang paling lama bertahan seharusnya menjadi fondasi pertama.

Namun, pengangkatan otomatis juga berisiko menimbulkan persepsi “jalur belakang” jika tidak disertai parameter objektif. Pemerintah perlu menjelaskan indikator, misalnya masa kerja, rekam jejak kinerja, kebutuhan formasi, dan penempatan yang sesuai.

Di ruang publik, isu ini mudah dipelintir menjadi pertarungan status, padahal akar masalahnya adalah desain transisi. PPPK sejak awal dipromosikan sebagai solusi fleksibel, tetapi kini justru diminta menjadi jembatan permanen menuju PNS.

Pertemuan AMP dengan DPR RI dan Mensesneg menunjukkan jalur advokasi semakin terstruktur. Akan tetapi, tanpa peta jalan yang dipublikasikan, komunikasi pemerintah akan selalu tertinggal dari tuntutan yang bergerak cepat di daerah.

Wacana PPPK jadi PNS tanpa tes seharusnya dipahami sebagai ujian konsistensi negara, bukan sekadar hadiah politik. Negara harus berani memilih: memurnikan meritokrasi, atau mengakui bahwa masa pengabdian adalah bentuk merit yang selama ini diabaikan.

Dalam kasus eks honorer K2, tuntutan “diangkat pertama” terdengar keras, tetapi lahir dari pengalaman panjang berada di pinggir sistem. Ketika orang bekerja bertahun-tahun dalam fungsi yang sama, lalu diminta “mengulang pembuktian” lewat tes, keadilan prosedural bisa terasa seperti pengingkaran.

Meski begitu, pengangkatan tanpa tes tidak boleh menjadi karpet merah tanpa syarat. Jika pemerintah ingin menjaga legitimasi, syarat objektif harus dipasang ketat, dan transparansi harus dibuat seterang mungkin.

Yang paling berbahaya adalah regulasi yang setengah matang. Aturan yang kabur akan memicu ketidakpastian, memecah solidaritas antarsesama PPPK, dan pada akhirnya mengguncang pelayanan publik yang seharusnya dilindungi.

Desakan eks honorer K2 menuntut regulasi pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa tes menyingkap pertanyaan pokok: reformasi birokrasi ini untuk siapa. Jika negara ingin adil, ia harus menimbang masa pengabdian sebagai nilai, tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas.

Awal 2027 kini menjadi penanda, tetapi penanda saja tidak cukup tanpa kepastian aturan dan jadwal yang jelas. Pada akhirnya, publik layak bertanya: ketika negara membuka pintu status, apakah yang didahulukan adalah pengabdian, atau sekadar administrasi.

(Orbit dari berbagai sumber, 18 September 2026)