UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Soroti Proses Tertutup
ORBITINDONESIA.COM – UU Perlindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan DPR, tetapi serikat buruh mengaku tak pernah memegang draf finalnya. KPBI menyebut pembahasan tertutup ini mempertaruhkan nasib 135 juta angkatan kerja, dari upah minimum hingga jam kerja.
Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 6 Oktober 2026 mengetok palu RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Naskahnya memuat 23 bab dan 313 pasal, serta diklaim sebagai penguatan perlindungan pekerja.
UU ini lahir sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi 2024 atas gugatan serikat pekerja terkait UU Cipta Kerja. Presiden Prabowo mengirim Surpres pada 1 September 2026, lalu pembahasan berlangsung 14 September hingga 4 Oktober, kurang dari satu bulan.
Kecepatan itu menjadi sumber kecurigaan, karena kanal partisipasi publik tampak minimal setelah RDPU. KPBI menilai DPR terlihat partisipatif di permukaan, tetapi substantifnya berlangsung tanpa keterlibatan buruh dalam pembahasan pasal demi pasal.
Ketua Panja Putih Sari menegaskan UU ini menyeimbangkan perlindungan hak pekerja dan iklim investasi. Puan Maharani lalu menanyakan persetujuan fraksi, dan palu diketok serentak dengan jawaban “setuju”.
Di titik ini, pertanyaan publik bergeser dari “apa yang dijanjikan” ke “bagaimana UU ini dibuat”. Dalam demokrasi prosedural, proses sering menentukan legitimasi sama kuatnya dengan isi. (Orbit dari berbagai sumber, 9 Oktober 2026)
Pemerintah melalui Menaker Yassierli menyebut UU Perlindungan Ketenagakerjaan menyatukan norma yang tersebar dan memicu ketidakpastian. Klaimnya, UU ini mengukuhkan pilar perlindungan yang lebih berkeadilan bagi pekerja dan pemberi kerja.
Delapan pokok yang ditekankan pemerintah meliputi non-diskriminasi, keterbukaan informasi pasar kerja, perlindungan pemagangan, hingga penguatan penegakan hukum. Ada juga penegasan K3 sebagai hak fundamental serta sanksi administratif dan pidana berjenjang.
Di atas kertas, daftar itu terdengar progresif, terutama larangan penahanan ijazah dan penguatan perlindungan buruh perempuan. Namun, kemajuan normatif sering kandas ketika standar, pengawasan, dan akses keadilan tidak dibuat operasional.
Celios menilai UU ini “antiklimaks” karena naskah final sulit diakses publik sebelum disahkan. Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM sekaligus peneliti Celios, Nabiyla Risfa Izzati, menyebut sulit mengklaim meaningful participation jika publik baru bisa membaca draf utuh pasca-pengesahan.
Celios juga menyoroti bab Tenaga Kerja Sektor Informal yang mewajibkan “imbalan yang adil dan layak”. Istilah “imbalan” dinilai kabur, karena berbeda dari “upah” yang memiliki parameter lebih mapan dalam hukum ketenagakerjaan.
Perubahan definisi hubungan kerja dari “pengusaha” ke “pemberi kerja” juga dinilai langkah maju tetapi belum konsisten. Banyak pasal turunan masih menempel pada istilah “pengusaha”, sehingga cakupan perlindungan berisiko timpang.
Isu PKWT menjadi contoh kompromi yang bisa dibaca sebagai perlindungan setengah hati. Rumusan akhir memungkinkan kontrak berlangsung sampai empat tahun, yakni dua tahun ditambah dua kali perpanjangan masing-masing satu tahun.
Masalah lain adalah delegasi aturan yang terlalu besar ke peraturan pelaksana. Celios mencatat frasa “diatur dalam Peraturan Pemerintah” muncul setidaknya dalam 47 pasal, sementara delegasi ke Peraturan Menteri ada setidaknya dalam 15 pasal.
Delegasi teknis memang lazim, tetapi menjadi sensitif ketika menyangkut hak fundamental. Jika batas fleksibilitas kerja, alih daya, dan standar penghasilan dipindahkan ke eksekutif, maka perdebatan substantif keluar dari ruang legislasi.
Dalam isu upah minimum, Celios menilai tidak ada terobosan mendasar. Pengalaman UMP 2026 menunjukkan dari 36 provinsi yang menetapkan UMP saat itu, hanya lima provinsi berada di atas KHL, sedangkan 31 provinsi lainnya masih di bawah KHL.
Artinya, mengadopsi rumusan MK tentang “indeks tertentu” belum otomatis membuat KHL menjadi standar minimum. Pertanyaan kuncinya tetap menggantung, apakah KHL hanya pertimbangan atau target wajib yang bertahap dicapai.
Sementara itu, KPBI mengangkat kekhawatiran yang lebih dekat ke lantai pabrik. Jumisih menyoroti pengawasan ketenagakerjaan yang “tidak punya taring”, karena jumlah PPNS terbatas dan tak sebanding dengan puluhan ribu perusahaan.
KPBI juga mempertanyakan isu jam kerja, setelah muncul usulan pengusaha menaikkan dari 40 jam menjadi 45 jam per minggu. Jumisih menyebut angka 45 jam melampaui ketentuan internasional ILO, tetapi buruh tidak tahu apakah pasal final mengubahnya. (Orbit dari berbagai sumber, 9 Oktober 2026)
UU Perlindungan Ketenagakerjaan tampak seperti paket besar yang ingin merapikan banyak masalah sekaligus. Namun, paket besar yang disusun cepat dan tertutup sering melahirkan ketidakpercayaan, bahkan sebelum diuji di lapangan.
Di sinilah paradoksnya, negara berbicara tentang perlindungan, tetapi prosesnya membuat pihak yang dilindungi merasa ditinggalkan. Ketika KPBI mengaku tak mendapat salinan draf, pesan yang muncul bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal relasi kuasa.
Proses yang minim transparansi juga membuat publik tak bisa memeriksa apakah “keseimbangan” benar-benar adil. Keseimbangan sering menjadi kata aman, tetapi bisa berarti menahan hak buruh agar tidak “mengganggu” iklim investasi.
Delegasi puluhan pasal ke PP dan Permen menambah persoalan akuntabilitas. Jika perdebatan inti dipindah ke aturan turunan, maka penentuan nasib pekerja bergantung pada politik regulasi di belakang meja eksekutif.
Bab pekerja informal adalah contoh paling jelas tentang niat baik yang bisa berubah menjadi slogan. Tanpa standar “adil dan layak” yang terukur, hak itu berisiko menjadi poster moral, bukan alat tagih.
Di sisi lain, pemerintah benar bahwa penguatan sanksi dan pengawasan penting untuk efek jera. Tetapi efek jera hanya lahir jika pengawas cukup, independen, dan mampu menembus relasi kuasa di perusahaan.
Jika tidak, sanksi hanya akan menjadi ancaman di kertas, sementara praktik pelanggaran tetap berjalan dengan biaya kepatuhan yang rendah. Buruh lalu kembali ke titik awal, yaitu memperjuangkan hak melalui konflik industrial yang panjang.
Intinya, kualitas UU ini tidak hanya ditentukan oleh pasal, tetapi oleh legitimasi proses dan kesanggupan implementasi. Tanpa dua hal itu, UU yang katanya melindungi bisa berubah menjadi sumber sengketa baru. (Orbit dari berbagai sumber, 9 Oktober 2026)
Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan membuka bab baru, tetapi juga membuka daftar pertanyaan yang belum dijawab. Publik perlu segera mengakses naskah final, karena tak ada perlindungan tanpa pengetahuan atas aturan.
Serikat buruh menuntut ruang partisipasi yang lebih nyata, bukan sekadar undangan RDPU yang berhenti di seremoni. Celios mengingatkan bahwa substansi yang baik pun bisa menjadi “setengah matang” jika standar dan pengawasan tidak jelas.
Pada akhirnya, ukuran UU ini sederhana, apakah ia membuat pekerja lebih aman, lebih sejahtera, dan lebih berdaya saat berhadapan dengan pemutusan kerja, kontrak panjang, dan upah yang tak menutup kebutuhan hidup layak. Jika jawabannya belum tegas, maka palu yang diketok di Senayan baru menutup sidang, bukan menutup masalah. (Orbit dari berbagai sumber, 9 Oktober 2026)