Kolier L. Haryanto: Sumpah Pemuda, Kemerdekaan, dan Perdamaian - Dari Janji Kebangsaan Menuju Keadilan yang Dirasakan

Kolier L. Haryanto, Pendiri Peace Café.

Kolier L. Haryanto, Pendiri Peace Café.

Opini

Oleh Kolier L. Haryanto, Pendiri Peace Café

ORBITINDONESIA.COM - Pada 28 Oktober 1928, Indonesia belum menjadi negara merdeka. Nusantara masih berada di bawah kekuasaan kolonial, sementara masyarakatnya dipisahkan oleh suku, bahasa, daerah, organisasi, dan kepentingan yang beragam.

Namun, di tengah keadaan itu, para pemuda mengambil keputusan yang radikal: mereka menolak menjadikan perbedaan sebagai takdir perpecahan. Mereka membayangkan sebuah bangsa yang belum berdiri, tetapi sudah harus diperjuangkan – Indonesia.

Dalam Kongres Pemuda Kedua di Batavia, mereka merumuskan ikrar yang singkat namun mengguncang tatanan kolonial: satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan, Indonesia. Sumpah itu bukan sekadar pernyataan identitas. Ia adalah keberanian politik untuk menyatakan bahwa masa depan harus dibangun bersama, bahkan sebelum negara memiliki kedaulatan dan kekuasaan sendiri. Di dalamnya tersimpan pertanyaan yang tetap mendesak hingga hari ini: persatuan untuk siapa, dan demi kehidupan seperti apa?

Hari ini, penjajahan mungkin tidak lagi hadir dalam bentuk yang sama, tetapi ketidakadilan masih membuat sebagian warga merasa ditinggalkan, didiskriminasi, atau tidak aman. Apa arti kemerdekaan jika akses terhadap pendidikan, pekerjaan, hukum, dan sumber daya masih timpang? Dapatkah kita menyebut diri damai apabila kebencian, kesenjangan, kekerasan struktural, serta perebutan sumber daya terus merusak kehidupan bersama? Sumpah Pemuda mengingatkan bahwa persatuan bukan tujuan akhir, melainkan janji untuk menghadirkan keadilan dan perdamaian yang benar-benar dirasakan semua orang.

Di sinilah letak keistimewaan Sumpah Pemuda. Ia bukan janji untuk menghapus perbedaan, melainkan keputusan untuk hidup bersama tanpa menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk bermusuhan.

Persatuan yang Mendahului Negara

Sumpah adalah kata yang berat. Janji dapat diucapkan untuk kepentingan sesaat, tetapi sumpah mengandung tanggung jawab moral yang melampaui kepentingan pribadi. Ia mengikat generasi yang hidup saat ini dengan generasi yang akan datang.

Saat para pemuda menyatakan bertumpah darah satu, tanah Indonesia, mereka tidak sedang mengumumkan batas-batas negara yang telah selesai dibentuk. Mereka sedang membangun kesadaran bahwa berbagai wilayah dan komunitas di Nusantara mempunyai masa depan yang dapat diperjuangkan bersama.

Indonesia, dalam pengertian politik modern, belum menjadi negara berdaulat. Akan tetapi, Indonesia telah tumbuh sebagai cita-cita kebangsaan.

Karena itu, Sumpah Pemuda layak dibaca bukan hanya sebagai peristiwa sejarah, melainkan juga sebagai fondasi etis bagi perdamaian.

Dalam kajian perdamaian kontemporer, Oliver Richmond dan Sabelo J. Ndlovu-Gatsheni menawarkan kerangka Pluriversal Peace – sebuah perdamaian yang menolak penyeragaman dan menghargai keberagaman ontologis, kultural, serta epistemik dari setiap komunitas.

Perdamaian tidak lagi dipahami sebagai kondisi homogen yang dirancang dari atas, melainkan sebagai ruang bersama yang memungkinkan banyak cara hidup, banyak identitas, dan banyak kebenaran lokal tumbuh secara setara.

Pada saat yang sama, Roger Mac Ginty melalui pendekatan Everyday Peace menambahkan bahwa perdamaian yang sejati dibangun dari praktik keseharian warga: cara mereka bernegosiasi, saling menghormati, dan merawat kehidupan bersama di tengah perbedaan.

Sebuah bangsa mungkin terlihat tenang, tetapi ketenangan itu belum tentu menandakan perdamaian apabila sebagian warganya hidup dalam ketakutan, mengalami diskriminasi, atau tidak memperoleh kesempatan yang layak.

Sumpah Pemuda menawarkan cita-cita yang lebih dalam: persatuan yang dipilih secara sadar, bukan keseragaman yang dipaksakan.

Dari Sumpah Menuju Kemerdekaan

Tujuh belas tahun kemudian, pada 17 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Proklamasi bukanlah hasil otomatis dari Sumpah Pemuda. Kemerdekaan lahir melalui perjuangan panjang, mobilisasi politik, pergulatan ideologis, dan pengorbanan banyak pihak. Namun, keduanya terhubung oleh satu cita-cita: bangsa Indonesia berhak menentukan masa depannya sendiri.

Jika Sumpah Pemuda menegaskan kesediaan untuk menjadi satu bangsa, Proklamasi menyatakan bahwa bangsa itu mengambil tanggung jawab untuk berdiri sebagai negara merdeka.

Kemerdekaan kemudian memperoleh arah normatif melalui Pembukaan UUD 1945. Di dalamnya, tujuan pembentukan pemerintahan Indonesia antara lain dirumuskan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Rumusan ini penting. Kemerdekaan Indonesia tidak dimaksudkan berhenti pada pergantian penguasa. Kemerdekaan harus menghadirkan perlindungan, kesejahteraan, pendidikan, dan perdamaian.

Karena itu, kemerdekaan dan perdamaian bukan dua agenda yang berjalan sendiri-sendiri. Kemerdekaan memberikan ruang bagi suatu bangsa untuk menentukan nasibnya, sedangkan perdamaian memungkinkan kebebasan itu dijalankan tanpa saling merendahkan dan menghancurkan.

Kemerdekaan tanpa keadilan berisiko melahirkan dominasi baru. Sebaliknya, ketenangan tanpa kebebasan dapat berubah menjadi kepatuhan yang dipaksakan.

Tugas bangsa yang merdeka adalah memastikan bahwa kekuasaan tidak sekadar berpindah tangan, tetapi benar-benar digunakan untuk memperluas martabat manusia.

Satu Nusa: Tidak Ada Wilayah yang Boleh Merasa Ditinggalkan

Apa arti Satu Nusa bagi Indonesia hari ini?

Satu Nusa bukan berarti semua pulau harus dibangun dengan cara yang sama. Ia berarti setiap wilayah mempunyai tempat yang bermartabat dalam proyek kebangsaan.

Indonesia adalah negara kepulauan dengan kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan budaya yang beragam. Karena itu, pembangunan yang adil tidak cukup hanya menghitung pertumbuhan nasional. Pembangunan juga harus memperhatikan siapa yang menikmati hasilnya, siapa yang menanggung dampaknya, dan siapa yang masih tertinggal.

Jalan yang menghubungkan desa, sekolah yang membuka kesempatan, layanan kesehatan yang dapat dijangkau, serta akses ekonomi bagi masyarakat di wilayah terpencil merupakan bagian dari upaya merawat persatuan.

Apabila masyarakat di satu daerah merasa bahwa sumber daya wilayahnya terus diambil tanpa manfaat yang sepadan, persoalannya bukan semata-mata ekonomi. Tersimpan pula persoalan kepercayaan terhadap negara.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Norma ini memberikan arah bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dipertanggungjawabkan kepada kepentingan publik, bukan hanya kepada kepentingan kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

Di sinilah pembangunan berkelanjutan bertemu dengan perdamaian. Kerusakan lingkungan, ketimpangan akses terhadap sumber daya, dan pengabaian masyarakat terdampak dapat memicu ketidakpercayaan serta konflik sosial.

Mendengar keluh kesah petani di Aceh dengan kesungguhan yang sama seperti mendengar petani di Papua adalah wujud Satu Nusa. Begitu pula memahami bahwa kerusakan hutan di Kalimantan dapat membawa konsekuensi ekologis dan ekonomi bagi masyarakat di wilayah lain.

Menjadi satu nusa berarti belajar menyeberang – bukan hanya dengan kapal, melainkan juga dengan empati.

Satu Bangsa: Persatuan Tanpa Penyeragaman

Satu Bangsa juga kerap disalahartikan sebagai tuntutan untuk menjadi seragam.

Padahal, Kongres Pemuda Kedua mempertemukan berbagai organisasi dan latar belakang kedaerahan. Para pemuda tidak harus meninggalkan identitas asalnya untuk membangun identitas Indonesia. Mereka justru menjadikan cita-cita kebangsaan sebagai ruang bersama yang melampaui batas organisasi dan daerah.

Persatuan Indonesia karena itu bukan penghapusan identitas lokal, melainkan kesediaan menempatkan identitas tersebut dalam kehidupan kebangsaan yang lebih luas.

Prinsip ini relevan saat masyarakat menghadapi perbedaan agama, etnis, pilihan politik, maupun pandangan tentang masa depan. Demokrasi tidak menuntut semua orang memiliki pendapat yang sama. Demokrasi menuntut agar perbedaan dapat dikelola melalui hukum, dialog, dan penghormatan terhadap hak setiap warga.

UUD 1945 memberikan landasan bagi prinsip tersebut. Pasal 27 ayat (1) menjamin persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan, sedangkan Pasal 29 ayat (2) menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Artinya, persatuan bukan alasan untuk mengurangi hak kelompok yang berbeda. Justru negara yang kuat adalah negara yang mampu melindungi hak warga tanpa membedakan latar belakangnya.

Apabila seseorang harus menyembunyikan identitasnya agar diterima sebagai bagian dari Indonesia, berarti sesuatu perlu diperbaiki dalam cara kita merawat kebangsaan.

Satu Bangsa seharusnya menjadi payung bersama, bukan alat untuk menyeragamkan manusia.

Satu Bahasa: Bahasa Persatuan Harus Menjadi Bahasa Dialog

Sumpah Pemuda tidak menyatakan bahwa bahasa daerah harus ditinggalkan. Rumusan aslinya justru menggunakan kata menjunjung: “menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.”

Pilihan kata ini bermakna. Bahasa Indonesia menjadi sarana komunikasi kebangsaan, sementara bahasa daerah tetap menjadi bagian penting dari warisan budaya dan identitas masyarakat.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mencatat 718 bahasa daerah berdasarkan pemetaan yang dilakukan hingga 2019. Angka tersebut menunjukkan betapa luasnya kekayaan linguistik Indonesia, sekaligus mengingatkan kita tentang pentingnya pelindungan dan revitalisasi bahasa daerah.

Bahasa persatuan semestinya memperluas kemampuan kita untuk saling memahami, bukan menjadi instrumen untuk merendahkan bahasa atau identitas orang lain.

Lebih jauh, bahasa Indonesia perlu dirawat sebagai bahasa dialog publik. Bahasa yang digunakan untuk mendengar keluhan warga, menguji kebijakan, membahas perbedaan, dan mencari jalan keluar bersama.

Kongres Pemuda Kedua sendiri berlangsung melalui rangkaian rapat, pidato, dan pembicaraan sebelum menghasilkan keputusan. Dengan demikian, persatuan yang kita warisi bukan sekadar hasil sebuah slogan, melainkan juga hasil proses politik dan komunikasi antarkelompok.

Saat ruang publik dipenuhi penghinaan, fitnah, dan kebencian, bahasa persatuan kehilangan sebagian dari fungsi sosialnya. Kita mungkin masih menggunakan bahasa yang sama, tetapi tidak lagi bersedia mendengarkan satu sama lain.

Satu Bahasa harus berarti lebih dari kemampuan berbicara. Ia harus menjadi kesediaan untuk memahami.

Perdamaian yang Bekerja Setiap Hari

Dari perspektif Peace Cafe, tiga kebiasaan perlu terus dirawat agar semangat Sumpah Pemuda tidak berhenti sebagai seremoni tahunan.

Pertama, berpikir dengan jernih. Kita perlu menguji informasi, memeriksa fakta, dan berani mempertanyakan kebijakan tanpa kehilangan rasa hormat terhadap sesama. Cinta tanah air tidak mengharuskan seseorang menyetujui semua hal. Kritik yang bertanggung jawab justru dapat membantu negara memperbaiki diri.

Kedua, berdialog dengan setara. Dialog bukan sekadar menunggu giliran berbicara, apalagi mencari kesempatan untuk mempermalukan lawan. Dialog adalah kesediaan mendengarkan, mengakui fakta, dan mempertimbangkan kemungkinan bahwa pendapat kita perlu diperbaiki. Perbedaan yang dikelola secara dewasa dapat menjadi sumber pembelajaran bersama.

Ketiga, berkontribusi secara nyata. Perdamaian tidak hanya menjadi tugas pemerintah, aparat, atau tokoh masyarakat. Negara berkewajiban membangun sistem hukum dan kebijakan yang adil. Sementara itu, warga dapat merawat kehidupan bersama melalui tindakan sehari-hari: menolak diskriminasi, tidak menyebarkan kebencian, membantu tetangga, menjaga lingkungan, dan membuka kesempatan bagi mereka yang kurang beruntung.

Ketiga kebiasaan itu perlu berjalan bersama. Berpikir tanpa dialog dapat berubah menjadi kesombongan intelektual. Dialog tanpa tindakan dapat berhenti menjadi percakapan yang tidak menghasilkan perubahan. Sementara tindakan tanpa kejernihan dapat membawa kita ke arah yang keliru.

Perdamaian membutuhkan ketiganya: pikiran yang jernih, percakapan yang setara, dan tindakan yang bertanggung jawab.

Membayar Janji Kebangsaan

Dari meja kecil Peace Café, keresahan generasi muda hari ini patut didengar dengan sungguh-sungguh. Mereka hidup dalam zaman yang berbeda dari 1928. Mereka tidak menghadapi kolonialisme dalam bentuk yang sama, tetapi menghadapi pertanyaan tentang kesempatan kerja, biaya pendidikan, kesenjangan, lingkungan, dan kepastian masa depan.

Pertanyaan mereka bukan sesuatu yang perlu segera dibungkam. Pertanyaan itu dapat menjadi pengingat bahwa cita-cita kebangsaan harus terus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan kehidupan sehari-hari.

Jika para pemuda 1928 mampu membayangkan Indonesia sebelum negara itu berdiri, generasi sekarang pun memiliki tanggung jawab untuk membayangkan Indonesia yang lebih adil sebelum seluruh cita-cita itu terwujud.

Kita tidak perlu sepakat dalam segala hal untuk tetap menjadi satu bangsa. Namun, kita perlu sepakat bahwa martabat manusia, persamaan di hadapan hukum, kesejahteraan, dan kesempatan untuk hidup dengan aman bukanlah hak istimewa segelintir orang.

Sumpah Pemuda mengajarkan keberanian untuk membayangkan sebuah bangsa. Proklamasi mengajarkan keberanian untuk merdeka. Tantangan kita sekarang adalah keberanian untuk memastikan bahwa kemerdekaan itu menghadirkan keadilan dan perdamaian bagi semua.

Apabila 1928 adalah tahun ketika para pemuda mengikrarkan persatuan, dan 1945 adalah tahun ketika bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, maka setiap tahun sesudahnya harus menjadi kesempatan untuk memperbarui janji tersebut.

Sebab perdamaian bukan sekadar keadaan tanpa pertengkaran. Perdamaian adalah keadaan di mana manusia dapat hidup bermartabat, perbedaan memperoleh perlindungan, hukum berlaku adil, dan pembangunan membuka masa depan.

Sumpah Pemuda bukan hanya sesuatu yang kita kenang setiap 28 Oktober. Ia adalah janji yang harus kita bayar setiap hari – melalui cara kita berpikir, berbicara, memerintah, membangun, dan memperlakukan sesama.

Persatuan memberi kita rumah. Kemerdekaan memberi kita hak untuk menentukan arahnya. Perdamaian memastikan bahwa setiap orang memiliki tempat yang layak di dalamnya.

Itulah makna Sumpah Pemuda yang perlu terus kita hidupkan. ***