Sinergi Perhutani Bojonegoro: KHDPK, Bendungan, dan Ketahanan Pangan

Perhutani

Perhutani

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Sinergi Perhutani Bojonegoro menguat setelah KPH Jatirogo bertemu Wakil Bupati Nurul Azizah untuk membahas KHDPK, bendungan, dan ketahanan pangan. Pertemuan 5 Oktober 2026 itu menegaskan hutan bukan sekadar lanskap hijau, melainkan ruang kebijakan yang menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan.

Agenda yang dibawa Perhutani dan Pemkab Bojonegoro mencakup Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), pemanfaatan kawasan untuk pembangunan bendungan, hingga dukungan lahan bagi Yonif Teritorial Pembangunan (Yon TP) dan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Di meja yang sama, isu klasik Gangguan Keamanan Hutan (Gukamhut) dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan juga ikut mengemuka.

Nurul Azizah menekankan hutan memiliki fungsi ekologis sekaligus nilai strategis bagi pembangunan daerah. Ia meminta koordinasi pemerintah, Perhutani, aparat, dan masyarakat diperkuat agar program “terarah, tertib, dan berkelanjutan”.

Istilah KHDPK menandai perubahan tata kelola, karena kawasan hutan tidak lagi semata dipandang sebagai blok produksi kayu, tetapi ruang multi-fungsi yang menuntut kepastian peran dan batas. Saat KHDPK dibuka untuk berbagai program, tantangan pertama adalah memastikan peta, mandat, dan indikator kinerja tidak saling bertabrakan.

Pembangunan bendungan di kawasan hutan selalu membawa dua wajah: cadangan air untuk irigasi dan ketahanan pangan, sekaligus risiko fragmentasi habitat dan konflik akses. Karena itu, sinergi yang dibicarakan seharusnya berujung pada desain yang ketat, mulai dari kajian lingkungan, koridor satwa, hingga mekanisme kompensasi dan rehabilitasi pascakonstruksi.

Isu Gukamhut menunjukkan bahwa persoalan hutan bukan hanya teknis, tetapi juga sosial dan ekonomi. Ketika tekanan kebutuhan lahan dan kayu meningkat, patroli dan penegakan hukum saja sering tidak cukup tanpa skema penghidupan legal yang memberikan insentif menjaga hutan.

Gagasan melibatkan Kopdes dan program pemberdayaan bisa menjadi pintu masuk ekonomi lokal, tetapi rawan menjadi formalitas jika tidak disertai tata niaga yang jelas. Koperasi perlu akses pasar, pendampingan, dan transparansi pembagian manfaat agar tidak berubah menjadi “stempel” proyek.

Dukungan kawasan bagi Yon TP membawa dimensi keamanan dan logistik, namun juga menuntut kejelasan batas penggunaan dan akuntabilitas. Dalam tata kelola modern, keamanan hutan idealnya memperkuat perlindungan aset ekologis, bukan menambah kerumitan akses warga yang sudah lama hidup berdampingan dengan hutan.

Andry Wahyu Tri Purnawan menegaskan Perhutani siap memperkuat kolaborasi untuk menjaga kelestarian, keamanan, pemberdayaan, dan ketahanan pangan. Pernyataan ini penting, tetapi publik biasanya menunggu ukuran yang konkret, seperti target penurunan gangguan, luasan rehabilitasi, dan peningkatan pendapatan warga sekitar hutan.

Sinergi Perhutani Bojonegoro akan bermakna jika tidak berhenti sebagai foto pertemuan dan daftar agenda. Tantangan sesungguhnya adalah mengubah koordinasi menjadi kontrak kerja lintas lembaga yang bisa diaudit, lengkap dengan peta, jadwal, dan indikator yang dipublikasikan.

Hutan sering dijadikan “ruang sisa” untuk menampung banyak kepentingan, dari infrastruktur, pangan, sampai keamanan. Jika semua masuk tanpa pagar kebijakan yang tegas, hutan berisiko menjadi arena tarik-menarik yang melemahkan fungsi ekologis sekaligus memicu konflik sosial.

Karena itu, isu kunci bukan sekadar “pemanfaatan kawasan”, melainkan “batas pemanfaatan” yang disepakati dan diawasi. Ketahanan pangan yang bertumpu pada hutan harus dibangun lewat praktik yang tidak menukar tutupan pohon dengan panen sesaat.

Pertemuan Perhutani KPH Jatirogo dan Pemkab Bojonegoro membuka peluang menyatukan persepsi, terutama pada KHDPK, bendungan, Gukamhut, dan pemberdayaan masyarakat. Namun sinergi baru layak disebut berhasil ketika warga merasakan manfaat ekonomi yang adil, sementara tutupan dan kesehatan ekosistem tetap terjaga.

Pertanyaannya sederhana, sekaligus menentukan: apakah Bojonegoro akan menjadikan hutan sebagai fondasi pembangunan yang disiplin, atau sekadar lahan serbaguna yang terus dipadatkan oleh agenda? Jawabannya akan terlihat bukan dari pernyataan, melainkan dari keberanian menetapkan batas, transparansi data, dan konsistensi mengawalnya. (Orbit dari berbagai sumber, 10 Oktober 2026)