Tersangka Korupsi PBG Gowa: Bupati Gowa Disorot Tajam

Kompas.com

Kompas.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Kasus dugaan korupsi PBG di Kabupaten Gowa menempatkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka untuk periode 2025-2026. Penetapan ini diumumkan Kortas Tipidkor Polri setelah gelar perkara pada Jumat, 25 September 2026.

Korupsi perizinan bangunan bukan sekadar angka di laporan audit. Ia sering bermula dari meja pelayanan yang seharusnya melindungi warga, tetapi berubah menjadi pintu masuk transaksi gelap.

Dalam konteks Gowa, dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lain menyasar periode 2025-2026. PBG adalah simpul penting pembangunan, karena menentukan legalitas, keselamatan, dan tata ruang.

Ketika simpul ini dikendalikan secara tidak sah, dampaknya merambat ke banyak sisi. Pelaku usaha menghadapi biaya tak resmi, warga terpapar risiko bangunan tak laik, dan pemerintah kehilangan kepercayaan publik.

Kortas Tipidkor Polri menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menegaskan, “Dalam gelar perkara, tim menyepakati penetapan bupati Gowa sebagai tersangka.”

Langkah penyidikan terlihat sistematis sejak penggeledahan pada Senin, 21 September 2026. Rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa digeledah hampir lima jam, dari pukul 15.30 WITA hingga 20.00 WITA.

Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait perkara. Brigjen Pol Hernowo Yulianto menyebut, “(Dari penggeledahan, polisi menyita) dokumen berupa barang bukti elektronik serta dokumen terkait perkara tersebut.”

Penggeledahan dilakukan serentak di dua titik strategis di Sungguminasa. Lokasinya berada di Jalan Beringin untuk rumah jabatan, dan di Jalan Mesjid Raya untuk kantor pemerintahan.

Keterlibatan aparat gabungan menandai kasus ini dianggap penting dan berisiko tinggi. Informasi lapangan menyebut unsur Kortastipidkor Mabes Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa ikut bergerak.

Penjagaan bersenjata lengkap di kantor bupati memperlihatkan operasi tidak ingin diganggu. Situasi itu juga memberi sinyal bahwa penyidik mengantisipasi hilangnya dokumen atau upaya menghambat proses.

Kasus dugaan korupsi PBG biasanya terkait pola klasik: percepatan izin, pengondisian rekomendasi teknis, atau “tarif” untuk meloloskan syarat. Jika benar terjadi, maka kerusakan utamanya ada pada tata kelola, bukan semata pada individu.

Barang bukti elektronik menjadi kunci, karena praktik perizinan modern meninggalkan jejak digital. Percakapan, transfer, dokumen pemrosesan, hingga metadata dapat memetakan alur keputusan dan siapa yang memberi perintah.

Namun publik juga perlu mengingat batas penting dalam proses hukum. Status tersangka bukan vonis, tetapi sinyal bahwa penyidik mengantongi bukti permulaan yang dianggap cukup untuk melangkah.

Kasus dugaan korupsi perizinan di Gowa memperlihatkan satu hal yang sering diabaikan: korupsi tumbuh subur di area yang prosedurnya rumit. Ketika izin menjadi labirin, “jalan pintas” berubah menjadi komoditas.

Penetapan bupati sebagai tersangka memukul jantung legitimasi politik daerah. Di titik ini, warga tidak hanya menunggu putusan pengadilan, tetapi juga menuntut penjelasan tentang mengapa sistem bisa memberi ruang sebesar itu.

Yang paling berbahaya dari korupsi PBG adalah dampak jangka panjangnya. Ia dapat melahirkan bangunan tanpa standar keselamatan, merusak rencana tata ruang, dan mengunci ketimpangan karena hanya yang mampu membayar yang bisa bergerak cepat.

Pemerintah daerah semestinya menjadikan kasus ini momentum membongkar mata rantai perizinan. Transparansi waktu layanan, biaya resmi, serta pelacakan digital yang bisa diaudit publik harus menjadi standar baru, bukan sekadar slogan.

Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu menjaga akuntabilitas penanganan. Publik berhak tahu progres perkara, batas waktu, dan konstruksi sangkaan tanpa mengganggu substansi penyidikan.

Kasus dugaan korupsi PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa kini memasuki fase penentuan setelah bupati ditetapkan sebagai tersangka. Penggeledahan dan penyitaan bukti elektronik menunjukkan penyidik membangun perkara dengan jejak dokumen yang konkret.

Namun pertanyaan yang lebih besar melampaui nama dan jabatan. Apakah daerah-daerah lain juga menyimpan “pasar gelap” perizinan yang serupa, hanya belum tersentuh operasi penegakan hukum.

Jika perizinan adalah wajah negara di hadapan warga, maka korupsi di loket izin adalah retakan pertama pada kepercayaan publik. Dari Gowa, kita diingatkan bahwa pembangunan yang cepat tanpa integritas hanya mempercepat kerusakan yang lebih sunyi. (Orbit dari berbagai sumber, 28 September 2026)