Putusan Mahkamah Agung soal Senjata Api dan Pengguna Ganja
ORBITINDONESIA.COM – Putusan Mahkamah Agung AS soal senjata api dan pengguna ganja mengguncang cara pemerintah membatasi hak Amandemen Kedua. Dalam perkara U.S. v. Hemani, pengadilan menilai negara tidak bisa otomatis melucuti senjata orang yang memakai ganja beberapa kali seminggu.
Mahkamah Agung pada Kamis memutus bulat memenangkan Ali Hemani, pria Texas yang menggugat hukum federal yang melarang pengguna narkoba tertentu memiliki senjata api. Hemani dituntut karena memiliki pistol saat ia dikategorikan sebagai pengguna narkoba ilegal.
Menurut berkas perkara, Hemani diduga hanya pengguna ganja sesekali ketika FBI menemukan sebuah pistol di rumahnya di Texas pada 2022. Undang-undang yang dipersoalkan melarang “pengguna narkoba ilegal” memiliki senjata, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Departemen Kehakiman memperkirakan sekitar 300 orang didakwa dengan pelanggaran ini setiap tahun. Kasus paling terkenal di bawah pasal ini adalah Hunter Biden, putra mantan Presiden Joe Biden, meski ia kemudian mendapat pengampunan pada Desember 2024.
Namun putusan ini tidak membatalkan undang-undang tersebut secara keseluruhan. Pengadilan hanya menegaskan pemerintah tidak boleh secara otomatis melucuti hak senjata seseorang hanya karena memakai ganja beberapa kali dalam sepekan.
Hakim Neil Gorsuch menulis bahwa pemerintah meminta pengadilan menyimpulkan pengguna ganja reguler “secara kategoris” adalah orang yang kejam dan berbahaya tanpa pembuktian tambahan. Ia menilai memberi negara “kekuasaan luas” untuk melabeli kelompok sebagai berbahaya berisiko “menelan” Amandemen Kedua.
Di sini Mahkamah Agung mempersempit definisi “bahaya” yang bisa dipakai negara untuk mencabut hak konstitusional. Putusan itu menolak logika generalisasi, dan memaksa pemerintah membuktikan bahaya konkret, bukan sekadar status.
Gorsuch juga menegaskan putusan tidak menyentuh larangan terhadap pecandu narkoba atau orang yang sedang mabuk saat memegang senjata. Ia menyebut putusan ini tidak memengaruhi pembatasan federal lain, termasuk pelucutan senjata bagi terpidana felon, atau perkara yang dapat membuktikan penggunaan narkoba membuat terdakwa berbahaya.
Landasan pentingnya ada pada perubahan doktrin sejak putusan penting 2022 yang mengakui hak membawa senjata di luar rumah. Sejak itu, pengadilan menerapkan uji “tradisi sejarah” yang mewajibkan pemerintah menunjukkan pembatasan senjata sejalan dengan tradisi regulasi senjata api di sejarah Amerika.
Dalam konteks itu, Mahkamah Agung pada 2024 sempat menguatkan larangan senjata bagi orang yang berada di bawah perintah perlindungan kekerasan dalam rumah tangga. Para hakim juga sedang mempertimbangkan gugatan atas hukum Hawaii yang melarang pemegang izin concealed carry membawa senjata ke properti privat yang terbuka untuk umum tanpa izin.
Perkara Hemani menjadi rumit karena realitas kebijakan ganja berubah cepat. Empat puluh negara bagian telah melegalkan ganja dalam beberapa bentuk, sementara ganja tetap ilegal di tingkat federal.
Artikel sumber menyebut Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif pada Desember untuk menjadwalkan ulang ganja ke klasifikasi obat yang lebih rendah. Departemen Kehakiman pada April juga mengklasifikasi ulang produk ganja tertentu sebagai obat yang kurang berbahaya.
Gorsuch dan Hakim Samuel Alito, yang menulis pendapat konkuren bersama Hakim Elena Kagan, menyoroti pergeseran kebijakan itu. Mereka menilai tren legalisasi, toleransi, dan meningkatnya konsumsi ganja justru melemahkan argumen Departemen Kehakiman dalam melabeli pengguna ganja sebagai “secara kategoris” berbahaya.
Kutipan Gorsuch paling tajam: “Pemerintah federal tidak hanya menoleransi perkembangan ini; ia membantu memicunya.” Kalimat itu adalah kritik institusional, karena negara tidak bisa mendorong pelonggaran kebijakan lalu memakai stigma lama untuk memenjarakan warga.
Meski Trump disebut mengambil langkah memperkuat hak Amandemen Kedua, pemerintahannya tetap membela larangan kepemilikan senjata bagi pengguna narkoba di Mahkamah Agung. Departemen Kehakiman berargumen Amandemen Kedua mengizinkan Kongres membatasi kepemilikan senjata bagi pengguna narkoba yang “kebiasaan”.
Kelompok pencegahan kekerasan senjata seperti Brady Center dan Giffords Law Center mendukung pemerintah. Pengacara Giffords, Leigh Rome, menyatakan putusan ini tetap memungkinkan larangan kategoris yang “masuk akal” atas kepemilikan senjata.
Di sisi berlawanan, ACLU menjadi kuasa bersama Hemani, dan kelompok pro-senjata seperti NRA mendukungnya. ACLU menyambut putusan tersebut dan menilai pemerintah tidak bisa menjadikan kepemilikan senjata oleh pengguna ganja sebagai kejahatan.
Direktur hukum ACLU, Cecillia Wang, menekankan hampir setengah warga Amerika pernah menggunakan ganja setidaknya sekali dalam hidupnya. Ia menyebut putusan ini melindungi hak jutaan orang dan membatasi kemampuan pemerintah menjatuhkan hukuman yang sewenang-wenang dan diskriminatif.
Putusan Mahkamah Agung soal senjata api dan pengguna ganja memperlihatkan benturan antara kebijakan moral lama dan realitas sosial baru. Negara ingin jalan pintas: menganggap “pengguna” sama dengan “bahaya”, padahal kategori itu terlalu longgar dan mudah disalahgunakan.
Dalam demokrasi konstitusional, pencabutan hak tidak boleh berdiri di atas asumsi massal. Ketika ganja makin dilegalkan, definisi “unlawful user” menjadi kabur, dan kaburnya definisi selalu menguntungkan aparat, bukan warga.
Namun kritik terhadap pemerintah bukan berarti mengabaikan risiko senjata dan intoksikasi. Putusan ini justru menggeser fokus ke pembuktian: negara harus menunjukkan perilaku berbahaya, bukan sekadar kebiasaan yang makin umum dan sebagian besar ditoleransi.
Masalah lebih dalamnya adalah ketidaksinkronan hukum federal dan negara bagian yang menciptakan jebakan pidana. Warga bisa merasa “legal” di negaranya, tetapi tetap rentan diproses federal, lalu kehilangan hak yang dilindungi konstitusi.
Putusan sempit ini tampak seperti kompromi, tetapi dampaknya bisa luas. Ia mendorong standar baru: pembatasan senjata harus punya dasar historis dan justifikasi faktual, bukan retorika ketakutan yang berubah sesuai angin politik.
Pada akhirnya, putusan Mahkamah Agung soal senjata api dan pengguna ganja menegaskan satu prinsip: hak konstitusional tidak boleh dicabut dengan label yang serampangan. Negara masih bisa melarang senjata bagi orang yang benar-benar berbahaya, tetapi harus membuktikannya secara spesifik.
Pertanyaan yang tersisa adalah apakah pembuat kebijakan siap merapikan kontradiksi antara legalisasi ganja dan kriminalisasi federal yang selektif. Jika hukum dibiarkan timpang, siapa pun bisa menjadi “pelanggar” hanya karena definisi yang sengaja dibiarkan kabur.
(Orbit dari berbagai sumber, 23 Juni 2026)