Aturan DHE SDA PP 21/2026: Retensi Devisa dan Tarik-Ulur Eksportir

Kompas.com

Kompas.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Aturan DHE SDA PP 21/2026 kembali mengubah cara devisa hasil ekspor sumber daya alam ditahan di dalam negeri. Dalam tiga tahun, kebijakan DHE SDA direvisi tiga kali, dan pasar membaca ini sebagai sinyal negara masih mencari bentuk.

PP Nomor 21 Tahun 2026 hadir sebagai revisi terbaru dari rangkaian aturan DHE SDA yang dimulai sejak PP Nomor 1 Tahun 2019. Setelah itu muncul PP 36/2023, lalu berganti menjadi PP 8/2025, sebelum kini diperbarui lagi.

Tujuan besarnya konsisten, yaitu memperkuat cadangan devisa dan menopang rupiah lewat penempatan devisa hasil ekspor di sistem keuangan Indonesia. Namun ritme revisi yang cepat membuat pertanyaan bergeser dari “apa tujuannya” menjadi “seberapa matang desainnya”.

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai perubahan berulang tidak otomatis berarti relaksasi. Ia mencatat PP 8/2025 justru memperketat kewajiban retensi, sedangkan PP 21/2026 menawarkan fleksibilitas terbatas dan aturan transisi.

Dalam PP 21/2026, eksportir sektor SDA diwajibkan memasukkan 100 persen DHE ke rekening bank Himbara. Ini adalah penegasan jalur penempatan devisa, sekaligus cara negara “mengunci” aliran dolar agar tidak cepat keluar.

Aturan retensi juga dipisah tegas antara migas dan nonmigas. Minimal 30 persen DHE migas harus ditempatkan di rekening khusus, sementara nonmigas diwajibkan 100 persen.

Jangka waktunya juga berbeda, yakni minimal tiga bulan untuk migas dan 12 bulan untuk nonmigas. Durasi ini penting karena menentukan apakah devisa hanya “mampir” atau benar-benar menjadi bantalan likuiditas domestik.

Pemerintah turut mengubah ketentuan konversi valas ke rupiah. Batas konversi yang sebelumnya 100 persen diturunkan menjadi maksimal 50 persen, sehingga eksportir tidak dipaksa menukar seluruh dolar menjadi rupiah.

Di satu sisi, pembatasan konversi memberi ruang kebutuhan bisnis, seperti pembayaran impor bahan baku, cicilan valas, atau hedging. Di sisi lain, ruang ini bisa menjadi celah bila pengawasan data transaksi dan tujuan penggunaan tidak ketat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan dampak langsung ke perbankan nasional, terutama Himbara. Ia menyebut likuiditas valas bank akan lebih kuat karena dana ekspor tidak banyak mengalir ke luar negeri.

Logikanya sederhana, “cash is king” ketika gejolak global menekan arus modal dan memperlebar kebutuhan dolar. Namun kekuatan likuiditas bank tidak otomatis berarti stabilitas kurs, karena ekspektasi pasar juga ditentukan oleh kepastian aturan.

Syafruddin mengingatkan frekuensi perubahan cepat memberi sinyal desain awal kebijakan belum sepenuhnya matang. Ia menyebut faktor perilaku eksportir besar, kebutuhan valas korporasi, kesiapan perbankan, hingga dampak pada kontrak dagang sebagai variabel yang sering diabaikan di awal.

Dalam kebijakan publik, revisi memang wajar saat risiko global berubah dan rupiah tertekan. Masalahnya muncul ketika porsi retensi, lokasi penempatan, jangka waktu, dan pengecualian terus bergeser, sehingga kebijakan tampak seperti eksperimen.

Rangkaian revisi DHE SDA memperlihatkan dilema klasik negara komoditas: butuh dolar, tetapi takut mengganggu mesin ekspor. Negara ingin devisa tinggal, sementara eksportir besar ingin fleksibilitas agar rantai pasok global tidak tersendat.

Di titik ini, kebijakan bukan sekadar soal teknis perbankan, melainkan soal posisi tawar. Syafruddin menyebut pola revisi menunjukkan bargaining position pemerintah terhadap eksportir SDA besar belum sepenuhnya kokoh.

Eksportir besar memegang kontrak global, jaringan trading, pembiayaan internasional, dan kapasitas lobi. Ketika negara bergantung pada devisa mereka untuk menjaga rupiah, ruang negosiasi menjadi lebar dan arah kebijakan mudah bergeser.

Karena itu, pengetatan semata tidak cukup bila institusinya rapuh. Jalan keluar yang lebih tahan lama adalah kepastian aturan, pengawasan berbasis data, insentif kepatuhan, dan sanksi yang konsisten.

Harga referensi yang kredibel dan pelaporan DHE yang terintegrasi juga penting agar “retensi” tidak berhenti sebagai angka di atas kertas. Tanpa itu, kewajiban 100 persen masuk rekening domestik bisa berubah menjadi formalitas administratif yang mudah disiasati.

Jika pemerintah ingin pasar percaya, kebijakan DHE SDA harus punya arah yang stabil dan bisa diprediksi. Kepastian ini sama pentingnya dengan besaran retensi, karena pelaku usaha menghitung risiko dari perubahan aturan, bukan hanya dari kurs.

PP 21/2026 menegaskan strategi menahan devisa hasil ekspor SDA di dalam negeri, sekaligus memberi fleksibilitas terbatas lewat aturan konversi maksimal 50 persen. Kebijakan ini berpotensi memperkuat likuiditas valas Himbara, tetapi juga menuntut pengawasan yang lebih canggih.

Revisi berulang dalam waktu singkat membuat pertanyaan kunci menjadi soal konsistensi negara. Apakah DHE SDA akan menjadi fondasi stabilitas yang mapan, atau terus berubah mengikuti tarik-ulur kebutuhan jangka pendek?

Pada akhirnya, devisa bukan hanya angka cadangan, melainkan cermin kepercayaan pada institusi. Jika kebijakan ingin bertahan, negara harus membuat aturan yang tegas, adil, dan dapat diprediksi, agar dolar yang “ditahan” tidak berubah menjadi sinyal ketidakpastian. (Orbit dari berbagai sumber, 8 Juni 2026)