Joki Skripsi di 91% Kampus: Alarm Integritas Pendidikan KPK

detikNews

detikNews

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Joki skripsi kembali jadi sorotan setelah Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 KPK mencatat praktik itu terjadi di 91 persen kampus Indonesia. Angka ini menampar gagasan pendidikan antikorupsi, karena kecurangan akademik justru tumbuh di ruang yang seharusnya melatih kejujuran.

Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 digelar KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). Tema acara, “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas”, terdengar ideal, tetapi temuan survei menunjukkan jurang yang lebar.

Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi, menyebut SPI mengukur tiga dimensi: karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola. Dari tiga pintu itu, kebocoran integritas terlihat sejak level perilaku individu hingga praktik pengelolaan anggaran.

KPK mensurvei 42.810 responden, terdiri dari 41.720 responden pendidikan dasar-menengah dan 1.090 responden perguruan tinggi. Basis data ini memberi gambaran bahwa masalah integritas bukan insiden kecil, melainkan pola yang berulang.

Di dimensi karakter, 43 persen responden perguruan tinggi melaporkan adanya mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi. Dian Novianthi menyebutnya “joki tugas”, dan praktik itu muncul di 91 persen satuan pendidikan tinggi yang disurvei.

Angka 91 persen bukan sekadar statistik, karena ia menandakan normalisasi. Ketika joki skripsi menjadi “pasar”, kampus berisiko bergeser dari ruang pembentukan nalar menjadi pabrik sertifikat.

Masalah tidak berhenti di mahasiswa, karena ekosistem juga memberi ruang kompromi. SPI mencatat 34 persen orang tua siswa masih memberikan hadiah kepada tenaga pendidik pada momen tertentu, yang mudah bergeser dari sopan santun menjadi konflik kepentingan.

Dalam profesionalisme, keterlambatan mengajar tanpa alasan jelas juga muncul sebagai gejala longgarnya disiplin. Angkanya 31 persen di pendidikan dasar-menengah dan 53 persen di perguruan tinggi, yang berarti separuh kampus menghadapi problem kepatuhan sederhana.

Dimensi tata kelola menambah lapisan kerentanan, terutama pada pemanfaatan dana BOS yang dilaporkan tidak sesuai tujuan oleh 8 persen responden. Rincian temuan ini memuat 16 persen pemerasan atau potongan, 40 persen nepotisme, 45 persen penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya, dan 41 persen kategori lainnya.

Meski persentase BOS terlihat lebih kecil dibanding isu joki skripsi, dampaknya bisa sistemik. Ketika pengelolaan dana longgar, kualitas sarana, pengawasan, dan budaya akuntabilitas ikut melemah.

Survei juga menyoroti pengadaan sarana dan prasarana yang kurang transparan. Di pendidikan dasar-menengah dilaporkan oleh 13 persen responden, sementara di perguruan tinggi mencapai 29 persen responden.

Rangkaian temuan ini membentuk satu benang merah: integritas runtuh ketika proses tidak bisa diverifikasi. Joki skripsi tumbuh karena penilaian tidak ketat, hadiah menguat karena relasi kuasa dibiarkan, dan penyimpangan anggaran hidup karena transparansi setengah hati.

Joki skripsi adalah korupsi versi akademik, karena memperjualbelikan capaian yang seharusnya lahir dari kerja ilmiah. Ia tidak hanya merusak individu, tetapi juga menipu publik yang kelak mempercayai gelar sebagai tanda kompetensi.

Yang membuatnya berbahaya adalah efek domino, karena lulusan yang terbiasa “membeli solusi” akan membawa logika serupa ke birokrasi dan dunia kerja. Inilah mengapa Ketua KPK berkali-kali menekankan korupsi sering bermula dari hal kecil yang dianggap biasa, lalu membesar menjadi monster.

Kampus kerap berdalih bahwa tekanan kelulusan, beban kerja, dan sistem administrasi yang ruwet mendorong mahasiswa mencari jalan pintas. Namun dalih itu tidak menjawab pertanyaan inti: mengapa kontrol akademik, etika penelitian, dan sanksi tidak cukup menakutkan untuk mencegahnya.

Di sisi lain, pasar joki tidak mungkin hidup tanpa permintaan yang stabil dan toleransi institusional. Ketika dosen pembimbing kewalahan, verifikasi orisinalitas longgar, dan budaya “asal lulus” menang, joki skripsi menjadi layanan yang tampak rasional.

SPI KPK memberi sinyal bahwa pendidikan antikorupsi tidak cukup berhenti pada modul atau slogan. Ia harus menjelma menjadi tata kelola yang tegas, audit akademik yang nyata, dan ekosistem yang menutup celah kompromi.

Temuan SPI Pendidikan 2026 KPK tentang joki skripsi di 91 persen kampus adalah cermin yang memaksa kita melihat wajah pendidikan apa adanya. Integritas bukan sekadar nilai moral, tetapi infrastruktur sosial yang harus dibangun lewat aturan, transparansi, dan konsekuensi.

Jika gelar bisa dibeli, maka kepercayaan publik akan runtuh pelan-pelan, dan kita akan memanen generasi yang piawai mengakali sistem. Pertanyaannya sederhana namun menohok: apakah kampus siap membayar harga reformasi integritas, atau terus membiarkan kebohongan kecil tumbuh menjadi kebiasaan besar.

(Orbit dari berbagai sumber, 8 Oktober 2026)