Restorative Justice Pencurian Sandal: Hati Nurani APH Diuji
ORBITINDONESIA.COM – Restorative justice (RJ) kembali jadi sorotan setelah Jamwas Kejagung Rudi Margono menyebut pencurian sandal jepit tak selalu layak dibawa ke pengadilan. Di tengah implementasi KUHP dan KUHAP baru, publik mencari jawaban: apakah keadilan substantif akhirnya mengalahkan keadilan formal.
Pernyataan Rudi Margono lahir dari problem klasik sistem civil law yang cenderung mekanistis. Jika unsur pidana terpenuhi, perkara dianggap otomatis harus diproses sampai pengadilan.
Namun, pengalaman publik menunjukkan bahwa perkara kecil sering memakan biaya sosial besar. Ketika hukum terasa tajam ke bawah, kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum (APH) ikut tergerus.
Rudi menegaskan APH perlu memadukan profesionalitas dengan hati nurani. Ia memberi contoh perkara “pencurian sandal jepit” yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan substantif jika dipaksakan masuk persidangan.
Di titik ini, restorative justice diposisikan sebagai jalan tengah. Mekanisme ini diharapkan memulihkan relasi korban dan pelaku, bukan sekadar menghukum.
Momentum RJ menguat karena hadirnya KUHP dan KUHAP baru yang membuka ruang pendekatan korektif. Kejaksaan menyebutnya sebagai upaya pelembagaan penanganan perkara berbasis hati nurani.
Restorative justice pada dasarnya memindahkan pusat gravitasi perkara dari “pasal dan prosedur” ke “kerugian dan pemulihan.” Rudi menyebut penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemenuhan unsur, tetapi harus mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Secara praktis, RJ dapat menekan beban perkara di pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Banyak studi kebijakan peradilan pidana menunjukkan perkara ringan yang diproses penuh sering menimbulkan biaya negara tidak sebanding dengan nilai kerugian.
Namun RJ juga mengandung risiko jika diterapkan tanpa pagar etik dan standar yang ketat. Publik kerap khawatir RJ berubah menjadi “jalan pintas” untuk pelaku yang punya kuasa, sementara warga biasa tetap diproses formal.
Karena itu, kunci RJ bukan sekadar mediasi, melainkan akuntabilitas. Keputusan penghentian atau penyelesaian di luar pengadilan harus transparan, terdokumentasi, dan dapat diawasi.
Rudi menyinggung masalah yang lebih gelap: penyimpangan aparat, intimidasi, dan potensi pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum. Dalam kerangka ini, hati nurani diproyeksikan sebagai rem moral agar kewenangan tidak berubah menjadi kekerasan prosedural.
KUHP dan KUHAP baru memberi peluang pembaruan, tetapi peluang itu tidak otomatis menjadi praktik. Tanpa pelatihan, panduan teknis, dan budaya organisasi yang sehat, “keadilan substantif” bisa berhenti sebagai slogan.
Pernyataan “pencurian sandal jepit tidak perlu dilimpahkan” terdengar sederhana, tetapi dampaknya politis dan sosiologis. Ia menantang kebiasaan lama: mengukur keberhasilan APH dari jumlah perkara yang naik ke pengadilan.
Jika RJ diterapkan konsisten, ukuran keberhasilan harus bergeser ke kualitas pemulihan dan rasa adil. Korban perlu merasa didengar, pelaku perlu bertanggung jawab, dan masyarakat perlu melihat negara bekerja secara proporsional.
Masalahnya, hati nurani tidak bisa menjadi dasar tunggal karena sifatnya subjektif. Negara hukum membutuhkan parameter yang bisa diuji, agar “nurani” tidak berubah menjadi dalih untuk pilih kasih.
Di sinilah kritik paling tajamnya: RJ harus melindungi kelompok rentan, bukan sekadar menghemat proses. Perkara kecil memang tak layak menghabiskan energi negara, tetapi pelaku juga tidak boleh lolos tanpa pemulihan yang nyata bagi korban.
Jika KUHP dan KUHAP baru ingin dipercaya, publik butuh bukti bahwa RJ tidak tebang pilih. Ketika perkara kecil selesai manusiawi, sementara perkara besar tetap ditindak tegas, barulah narasi keadilan substantif menemukan bentuknya.
Restorative justice untuk perkara ringan seperti pencurian sandal jepit adalah ujian apakah hukum mampu membaca konteks, bukan hanya teks. Rudi Margono mengingatkan bahwa profesionalitas APH harus dipaduserasikan dengan hati nurani.
Namun, hati nurani harus dikawal oleh standar, pengawasan, dan transparansi agar tidak menjadi pintu kompromi yang keliru. Pertanyaan yang tersisa bagi publik sederhana: apakah KUHP dan KUHAP baru akan melahirkan keadilan yang terasa, atau hanya prosedur yang rapi.
(Orbit dari berbagai sumber, 1 Juli 2026)