Dimas Supriyanto: Gibran Bukan Kena Karma Phala

Dimas Supriyanto.

Dimas Supriyanto.

Opini

Oleh Dimas Supriyanto *

ORBITINDONESIA.COM - Membaca esai Mpu Jaya Prema, "Menyoroti Kasus Gibran Lewat Karma Phala", saya tercenung. Sangat menarik, terutama karena penulis menggunakan ajaran moral dan spiritual Jawa-Hindu untuk menjelaskan perjalanan politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebagai penghayat Budaya Jawa saya terpanggil untuk meluruskannya. Saya mempunyai sudut pandang berbeda.

Menurut saya, apa yang sedang dialami Gibran bukan karma Phala dan tidak sesederhana hukum karma. Saya tidak menyangkal karma phala. Saya percaya setiap perbuatan mempunyai akibat. Yang saya persoalkan adalah ketepatan menempatkan ajaran tersebut pada suatu peristiwa

Dalam kasus Gibran, ada persoalan politik, kepentingan kekuasaan, dan persaingan elite yang perlu dibaca lebih cermat.

Pertama, benarkah jabatan Wakil Presiden merupakan ambisi pribadi Gibran? Atau Jokowi, ayahnya.

Mari kita mundur ke 2022. Ketika itu, Gibran masih menjabat Wali Kota Solo. Pintu "Jateng-1" sudah terbuka untuknya. Dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo secara terbuka menawarkan dukungan. Ketika itu Gibran belum berminat dan memilih menyelesaikan tugasnya di Solo. Ia juga menyatakan menunggu arahan Megawati sebagai ketua umum partainya.

Artinya, sebelum menjadi rebutan dalam percaturan politik nasional, Gibran sudah mempunyai kemungkinan perjalanan politik sendiri: menuju "JaTeng-1".

Perjalanan kemudian berubah seiring dinamika panggung politik di Jakarta. Namanya masuk dalam berbagai pembicaraan politik elite, termasuk di lingkungan Puan Maharani, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, hingga akhirnya Prabowo Subianto. Puncaknya, Gibran menjadi pasangan Prabowo dalam Pilpres 2024.

Jokowi membenarkan pernyataan Susmi Dasco - notabene orang dekat Prabowo yang menyatakan bahwa Ketum Gerindra itu sampai lima kali memintanya agar Gibran dipinang sebagai calon wakil presiden. Menurut penjelasan Jokowi, kesediaannya melepaskan Girban adalah menjaga agar koalisi Prabowo tidak pecah.

Artinya jabatan wakil presiden bukan lantaran ambisi Jokowi atau Gibran yang mengejar kekuasaan. Ada kehendak dan kepentingan politik pihak lain yang ikut menentukan.

Kedua, persoalan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 juga tidak tepat jika seluruh tanggung jawabnya dibebankan kepada Gibran.

Ia memang menjadi pihak yang memperoleh keuntungan politik dari perubahan tafsir syarat usia tersebut. Namun, keputusan dibuat oleh lembaga yudikatif, bukan oleh Gibran.

Kontroversi konflik kepentingan Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, tentu tidak boleh diabaikan. Tetapi, proses politik yang mengantarkan Gibran menjadi pasangan Prabowo melibatkan banyak aktor. Ada kepentingan pencalonan, partai pengusung, dan strategi memenangkan pemilihan presiden.

Ketiga, persoalan ijazah dan surat penyetaraan pendidikan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Putusan MK 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan tentang dokumen kelulusan setara SLTA Gibran, tetapi permohonan tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Sementara itu, MA pada 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi terkait keabsahan surat penyetaraan.

Kedua putusan tersebut harus dibaca sesuai objek dan konsekuensi hukumnya. Ini persoalan serius yang tidak boleh dihindari.

KINI Gibran bukan lagi kader partai yang membesarkannya. Ia telah menjadi Wakil Presiden dengan posisi dan jaringan politik nasional. Potensi politiknya tidak berhenti pada jabatan yang sekarang.

Di sinilah kemungkinan pertarungan kepentingan menjelang 2029 perlu dibaca. Gangguan dari kalangan elite tidak otomatis mencerminkan penolakan publik. Penerimaan masyarakat dalam menyambut kedatangannya dan kepentingan politik elite merupakan dua hal berbeda.

Gibran adalah calon pesaing dalam perebutan kekuasaan berikutnya. Apalagi, setelah meninggalkan PDIP, ia berada dalam konfigurasi politik yang berbeda dari partai yang dahulu membesarkannya.

Apakah ada manuver untuk menghalangi langkah politiknya? Itu masih memerlukan pembuktian. Tetapi kemungkinan tersebut layak diperhitungkan dalam analisis.

Saya tidak sedang membela Gibran. Jika ada pelanggaran hukum, ia harus bertanggung jawab. Jika ada kesalahan administrasi, harus diselesaikan.

Namun, mengkritik Gibran tidak berarti menutup mata terhadap kepentingan orang-orang lain di sekelilingnya.

Karma phala boleh menjadi pengingat bahwa setiap perbuatan mempunyai konsekuensi. Tetapi, menjadikan ajaran spiritual sebagai satu-satunya penjelasan atas peristiwa politik berisiko mengaburkan persoalan yang sesungguhnya.

Politik tidak selalu menghukum seseorang karena kesalahannya. Terkadang, seseorang juga menghadapi tekanan karena dianggap mempunyai potensi kekuasaan yang dapat mengganggu kepentingan pihak lain.

Jadi, sebelum menyebutnya Gibran sedang menuai karma phala, ada baiknya kita melihat lebih jauh: siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang dirugikan, dan siapa yang sedang memperjuangkan kekuasaan masa depan.

Jangan-jangan, yang sedang berlangsung bukan sekadar pembalasan masa lalu, melainkan pertarungan politik menuju 2029.

Sebagai penghayat budaya Jawa saya ingin memamerkan filosofi yang pernah disampaikan oleh Presiden Suharto untuk mereka yang ingin menyingkirkan Gibran: "Aja mung rumangsa bisa - ning kudu bisa rumangsa " (Jangan hanya merasa bisa tapi harus bisa merasa) .

Satu lagi, Jokowi memiliki filosofi Jawa yang ampuh : "Suradira Jayaningrat Lebur Dening Pangastuti". (Segala bentuk kejahatan akan hancur lebur oleh kesabaran dan kelembutan hati).

* Dimas Supriyanto, Pensiunan SKH Pos Kota tinggal di Kota Depok.