Registrasi Ulang Bansos Perlinsos Digital: PKH-BPNT Pakai AI

Kompas.com

Kompas.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Registrasi ulang bansos lewat Perlinsos Digital kembali dibuka, dan pemerintah menegaskan ini bukan formalitas. Mensos Saifullah Yusuf menyebut langkah ini untuk merapikan data penerima PKH dan BPNT yang selama ini ditengarai tidak tepat sasaran.

Di balik ajakan “daftar ulang bansos”, ada pertaruhan besar soal keadilan distribusi, validitas data, dan kemampuan negara melindungi warga paling rentan. Teknologi AI dijanjikan sebagai alat penyaring, tetapi publik wajar bertanya: seberapa adil dan seberapa siap sistemnya?

Gus Ipul meminta masyarakat melakukan registrasi ulang sebagai penerima bantuan sosial melalui situs perlinsos.kemensos.go.id. Ia menyampaikan itu usai rapat koordinasi percepatan digitalisasi bansos bersama KPTDP dan kementerian terkait.

Alasan utamanya jelas: data penerima manfaat lama masih menyisakan masalah ketepatan sasaran. “Ditengarai sebagian tidak tepat sasaran,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Rabu (30/9/2026).

Kebijakan ini membuka dua pintu sekaligus, yakni verifikasi ulang penerima lama dan pendaftaran warga baru yang merasa berhak. Pemerintah menekankan bahwa pendaftaran tidak otomatis membuat seseorang menerima bansos.

Prosedur registrasi mandiri mensyaratkan NIK KTP, nomor meter PLN, dan verifikasi wajah. Pemerintah juga menyiapkan Agen Perlinsos, mulai dari Pendamping PKH hingga RT/RW dan Kawan Perlinsos, untuk membantu warga yang kesulitan.

Digitalisasi bansos pada dasarnya adalah upaya memperkecil kebocoran, duplikasi, dan salah sasaran. Dalam praktiknya, masalah bansos sering berakar pada data yang tidak mutakhir, mobilitas warga, serta perbedaan kondisi ekonomi yang cepat berubah.

Gus Ipul menyebut pemutakhiran ini memberi “kesempatan luas” bagi warga yang membutuhkan untuk mendaftar. Narasi kesempatan ini penting, tetapi ia juga mengisyaratkan satu hal: basis data lama belum cukup dipercaya.

Masuknya AI menjadi janji baru dalam seleksi dan pemadanan data. Pemerintah menyebut arahan ini sejalan dengan Ketua KPTDP sekaligus Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menekankan “teknologi untuk keadilan”.

Namun AI bukan sekadar mesin penentu, melainkan sistem yang bergantung pada kualitas input. Jika data kependudukan, data listrik, dan jejak administrasi warga tidak rapi, maka AI berisiko mempercepat kesalahan, bukan mengoreksinya.

Luhut menargetkan pemutakhiran data penerima selesai hingga akhir 2026. Ia menyebut sudah melapor kepada Presiden Prabowo bahwa “sampai akhir tahun ini nanti daftarnya akan datang semua”.

Target waktu ini terdengar tegas, tetapi tantangannya tidak kecil. Registrasi berbasis web dan verifikasi wajah dapat menyaring identitas, namun juga berpotensi menyingkirkan warga yang paling miskin karena keterbatasan akses gawai, sinyal, atau literasi digital.

Ketentuan “tidak otomatis menerima bansos” adalah pagar penting agar publik tidak salah paham. Di sisi lain, pagar itu juga bisa menjadi ruang abu-abu bila mekanisme verifikasi, kriteria kelayakan, dan alasan penolakan tidak dijelaskan secara transparan.

Di banyak program bantuan, masalah terbesar bukan hanya siapa yang masuk, tetapi siapa yang tidak masuk dan tidak tahu kenapa. Jika Perlinsos Digital tidak menyediakan jejak audit sederhana, warga akan sulit membedakan antara “tidak memenuhi syarat” dan “tersisih oleh sistem”.

Kehadiran Agen Perlinsos adalah pengakuan bahwa digitalisasi tidak bisa berjalan sendiri. Pendamping PKH dan RT/RW bisa menjadi jembatan, tetapi mereka juga membutuhkan standar kerja, pelatihan, dan pengawasan agar tidak muncul pungutan liar atau “jasa memperlancar”.

Registrasi ulang bansos Perlinsos Digital bisa menjadi langkah berani untuk memutus warisan data yang compang-camping. Negara sedang mencoba memindahkan legitimasi bansos dari “daftar lama” ke “verifikasi baru” yang lebih terukur.

Tetapi keadilan digital tidak otomatis lahir dari aplikasi dan AI. Keadilan digital baru ada jika prosesnya bisa dipahami warga, bisa dipantau, dan bisa dikoreksi ketika salah.

Verifikasi wajah memang dapat menekan pemalsuan identitas, tetapi ia juga menambah lapisan hambatan. Warga lansia, buruh migran yang pulang-pergi, atau mereka yang dokumennya bermasalah bisa menjadi korban “gagal cocok” yang tidak pernah dijelaskan.

Di sinilah pemerintah perlu membuktikan bahwa AI dipakai untuk menajamkan akurasi, bukan untuk menyederhanakan penolakan. Publik berhak menuntut kanal keberatan, penjelasan alasan, dan waktu penyelesaian yang jelas ketika terjadi sengketa data.

Jika target akhir 2026 dikejar hanya sebagai angka, maka risiko paling nyata adalah lahirnya “ketertiban administratif” tanpa perlindungan sosial yang nyata. Bansos bukan sekadar data bersih, melainkan kemampuan negara hadir saat dapur warga nyaris padam.

Registrasi ulang bansos lewat Perlinsos Digital menandai babak baru penyaluran PKH dan BPNT yang lebih digital dan lebih ketat. Pemerintah menjanjikan AI dan pemutakhiran data hingga akhir 2026 agar bantuan lebih tepat sasaran.

Tetapi ukuran keberhasilan bukan pada banyaknya warga yang berhasil mendaftar, melainkan pada berkurangnya warga miskin yang tercecer. Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab negara sederhana: ketika sistem menolak seseorang, apakah negara juga menyediakan jalan agar ia bisa didengar dan dipulihkan haknya?

(Orbit dari berbagai sumber, 1 Oktober 2026)