Korupsi Program Makan Bergizi Gratis: AYS Tersangka Baru Kejagung
ORBITINDONESIA.COM – Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas setelah Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somanti alias AYS sebagai tersangka baru. Kasus tata kelola MBG ini menyorot dugaan permainan akses, intervensi verifikasi, hingga uang yang mengalir ke pejabat internal.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang sebagai kebijakan publik yang menyentuh kebutuhan dasar, yakni gizi dan ketahanan belajar anak. Karena menyangkut rantai pasok dan dapur layanan, program ini bergantung pada integritas verifikasi mitra serta transparansi pemilihan penyedia.
Dalam perkara ini, Kejagung menyebut AYS sebagai pihak swasta yang diminta tersangka Sony Sonjaya (SS), saat itu Wakil Kepala BGN, untuk mencari mitra pelaksana. Dari titik ini, dugaan korupsi tata kelola MBG bergeser dari sekadar pelanggaran prosedur menjadi dugaan rekayasa sistem.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan AYS diberi akses untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Akses tersebut diduga dipakai untuk mengetahui “titik-titik dapur yang kosong” dan mengatur calon SPPG yang sudah disetujui agar statusnya dibatalkan.
Modus ini penting dibaca sebagai korupsi yang bekerja lewat kontrol informasi, bukan hanya lewat penggelembungan angka. Ketika seseorang dapat melihat titik kosong dan mengubah status pendaftaran, maka pasar penyedia menjadi tidak kompetitif dan cenderung dikunci untuk pihak tertentu.
Kejagung juga menyebut AYS memfasilitasi SPPG yang mendaftar saat portal sudah ditutup. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi kuat adanya “jalur belakang” yang merusak prinsip kesetaraan akses bagi pelaku usaha lain.
Setelah pengaturan titik SPPG, penyidik menyatakan ada pemberian sejumlah uang kepada SS. Rangkaian ini memperlihatkan pola klasik: kebijakan publik menjadi komoditas, sementara kewenangan birokrasi berubah menjadi alat tawar.
Dari sisi hukum, Kejagung menyebut sangkaan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP. Penyebutan pasal ini menegaskan bahwa perkara tidak diperlakukan sebagai “kesalahan prosedur”, melainkan dugaan tindak pidana serius yang menyasar inti penyalahgunaan jabatan dan gratifikasi.
AYS kini ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG disebut sudah empat orang, namun penyidik membuka kemungkinan bertambah jika alat bukti mencukupi.
Kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis memperlihatkan satu masalah besar: ketika platform dan portal verifikasi bisa diintervensi, kebijakan sosial berubah menjadi arena rente. Dalam konteks MBG, dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada kualitas layanan gizi yang diterima penerima manfaat.
Intervensi pada verifikator dan status pendaftaran adalah bentuk korupsi “sunyi” yang sering luput dari pengawasan publik. Ia tidak selalu terlihat dalam dokumen anggaran, tetapi terasa pada hasil: mitra yang tidak layak bisa lolos, sementara yang memenuhi syarat justru tersingkir.
Pernyataan Kejagung bahwa SS “melawan hukum memberikan akses” kepada AYS mengindikasikan kebocoran kontrol internal. Bila akses semacam ini terjadi, maka problemnya bukan hanya individu, melainkan desain tata kelola yang memberi ruang terlalu longgar pada diskresi dan otoritas teknis.
Publik juga patut menagih transparansi: siapa saja yang diuntungkan dari pengaturan titik dapur dan pembatalan pendaftar yang semula disetujui. Tanpa pembongkaran jaringan, penetapan tersangka berisiko berhenti pada level operator, sementara aktor pengarah tetap aman.
Korupsi tata kelola MBG adalah pengingat bahwa program sosial paling mulia pun bisa dibajak melalui akses, data, dan verifikasi. Ketika pintu masuk penyedia bisa diatur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi keadilan layanan bagi masyarakat.
Kejagung menyatakan akan memproses siapa pun selama ada alat bukti, dan publik layak mengawal janji itu. Pertanyaannya kini sederhana namun menentukan: apakah sistem MBG akan dibenahi agar kebal dari intervensi, atau justru kembali mengulang siklus korupsi yang sama.
(Orbit dari berbagai sumber, 15 Juni 2026)