Perhutani Pemalang Optimalkan Penjualan Kayu TPK Slarang
ORBITINDONESIA.COM – Perhutani Pemalang mengoptimalkan penjualan kayu di TPK Slarang untuk mencegah stok menumpuk dan kualitas turun. Komitmen pelayanan mitra pedagang kayu ditegaskan dalam kunjungan pejabat Divisi Regional Jawa Tengah pada 23 Juni 2026.
Di TPK Slarang, Perhutani KPH Pemalang menaruh fokus pada pelayanan dan perputaran stok kayu. Pesannya sederhana, kayu yang terlalu lama tertahan berisiko turun mutu dan menggerus nilai jual.
Kepala Departemen SDM, Umum, IT, dan Keuangan Divisi Regional Jawa Tengah, Dian Tri Atmoko, menyebut target RKAP sebagai alasan disiplin penjualan. Ia menekankan petugas harus aktif mendorong penjualan agar stok tidak menjadi beban operasional.
Namun di lapangan, ada kayu “keamanan” yang diminati pasar tetapi belum bisa dipasarkan karena menunggu verifikasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Administratur KPH Pemalang, Heri Nur Afandi, menyatakan proses ini akan dipercepat agar kayu segera dimanfaatkan mitra dan masyarakat.
Optimasi penjualan kayu di TPK bukan sekadar urusan niaga, melainkan manajemen risiko mutu dan tata kelola. Kayu yang lama tersimpan bisa mengalami penurunan kualitas akibat cuaca, jamur, atau serangan serangga, sehingga harga turun dan komplain meningkat.
Dalam rantai pasok hasil hutan, bottleneck paling sering terjadi pada tahap verifikasi, administrasi, dan penjadwalan lelang atau penjualan. Ketika satu simpul tersendat, TPK berubah dari pusat distribusi menjadi gudang penumpukan, dan biaya penanganan ikut naik.
Pernyataan Perhutani tentang percepatan verifikasi mengindikasikan bahwa persoalan utama bukan pada minat pasar, melainkan kepastian proses. Ini sejalan dengan keluhan klasik sektor kehutanan, yakni ketergantungan pada dokumen dan pemeriksaan berlapis yang sering tidak sinkron dengan ritme kebutuhan pelaku usaha.
Di sisi lain, Perhutani juga sedang menjaga reputasi layanan di hadapan mitra pedagang kayu. Darminto dari Desa Surajaya mengapresiasi pelayanan petugas, tetapi apresiasi semacam ini biasanya rapuh jika pasokan tidak bisa segera keluar karena kendala administratif.
Secara bisnis, target RKAP mendorong organisasi mengejar perputaran stok dan kepastian kas. Tetapi secara publik, Perhutani memikul mandat pelayanan dan akuntabilitas, sehingga percepatan tidak boleh mengorbankan uji legalitas dan kepatuhan lingkungan.
Komitmen pelayanan terbaik terdengar meyakinkan, tetapi publik berhak menuntut ukuran yang konkret. Jika “mengoptimalkan penjualan” hanya diterjemahkan sebagai mengejar target, risiko terbesarnya adalah mengabaikan akar masalah yang membuat kayu tertahan.
Percepatan verifikasi seharusnya dibaca sebagai agenda reformasi proses, bukan sekadar instruksi mempercepat. Transparansi status verifikasi, tenggat waktu yang jelas, dan kanal pengaduan yang responsif akan lebih terasa manfaatnya bagi pedagang kayu dibanding slogan layanan.
Di titik ini, TPK Slarang dan TPK Paduraksa menjadi cermin kecil tata kelola kehutanan yang lebih besar. Ketika kayu legal dan diminati masih menunggu kepastian, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas kayu, tetapi juga kepercayaan pasar pada sistem.
Perhutani KPH Pemalang sedang berupaya menyeimbangkan target RKAP, kualitas stok, dan kepatuhan verifikasi kayu keamanan. Pelayanan yang baik memang penting, tetapi yang lebih menentukan adalah kepastian proses agar kayu tidak menjadi “aset diam” di TPK.
Pertanyaannya, seberapa cepat percepatan itu bisa diwujudkan tanpa mengendurkan akuntabilitas lingkungan dan legalitas. Jika Perhutani mampu membuat proses lebih terbuka dan terukur, maka optimasi penjualan kayu di TPK Slarang tidak hanya menguntungkan mitra, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik pada tata kelola hutan. (Orbit dari berbagai sumber, 30 Juni 2026)