Kasus Bullying Anak Jakpus: Dari Kenakalan ke Kriminal

detikNews

detikNews

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Kasus bullying anak di Jakarta Pusat yang menimpa MWP (6) di Taman Kramat Pulo kini disebut tak lagi sekadar kenakalan. Komnas PA DKI Jakarta menilai perundungan itu sudah masuk kategori kriminal karena berujung luka berat dan trauma.

MWP, bocah 6 tahun, mengalami perundungan di area publik yang semestinya ramah anak. Ia dilaporkan sempat tidak sadarkan diri akibat sengatan listrik, lalu mengalami benjolan, memar, dan lecet pada kedua betis.

Dampak kasus ini tidak berhenti pada fisik. Keluarga menyebut korban ketakutan dan bisa histeris saat bertemu orang di luar anggota keluarga.

Ketua Komnas PA DKI Jakarta Cornelia Agatha menilai batas antara “iseng” dan “jahat” pada perilaku anak makin kabur. “Ini bukan kenakalan saja, tapi sudah kriminal,” ujarnya usai mengunjungi korban di Menteng pada 13 Juni 2026.

Pernyataan itu menegaskan perubahan cara pandang terhadap perundungan anak. Jika dulu sering diselesaikan dengan damai, kini ada tuntutan agar proses hukum berjalan demi efek jera.

Keluarga korban juga menutup pintu damai dan meminta pelaku diproses. Laporan polisi telah dibuat di Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasus bullying anak di Jakpus ini menonjol karena terjadi di ruang publik dan melibatkan dugaan risiko listrik terbuka. Komnas PA mempertanyakan aspek keamanan taman, karena taman bermain seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.

Jika kabel beraliran listrik terbuka benar ada dan dibiarkan, maka persoalannya melebar dari perundungan menjadi dugaan kelalaian pengelola fasilitas publik. Di titik ini, peristiwa bukan hanya konflik antar-anak, tetapi juga kegagalan sistem perlindungan di ruang kota.

Cornelia menekankan perlunya penanganan tegas agar ada efek jera dan edukasi bagi anak lain. Ia juga menyebut akan berkoordinasi dengan kepolisian sebelum bicara lebih detail soal jerat hukum, termasuk karena salah satu terduga pelaku masih berusia 13 tahun.

Secara hukum, analisis awal menyebut perbuatan terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Rujukannya adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.

Namun, karena pelaku masih anak, prosesnya harus mengikuti UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Prinsip SPPA menekankan perlindungan anak, termasuk pelaku, tetapi tidak menghapus kebutuhan akuntabilitas dan pemulihan korban.

Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menyoroti hak korban atas pendampingan berkelanjutan. Ia menegaskan pemulihan psikologis harus berjalan optimal, karena trauma pada anak sering muncul sebagai ketakutan sosial dan reaksi panik.

Dalam kerangka perlindungan anak modern, pemulihan korban tidak bisa berdiri sendiri. Restitusi, pendampingan, dan evaluasi fasilitas publik harus berjalan paralel, karena sumber bahaya datang dari manusia dan lingkungan.

Komnas PA juga membuka kemungkinan tuntutan ganti rugi terhadap pengelola bila terbukti lalai. Ini penting karena ruang publik yang tidak aman membuat anak rentan, bahkan sebelum ada pelaku yang mendorong atau mengintimidasi.

Label “kriminal” pada kasus ini menyentak karena masyarakat sering menormalisasi perundungan sebagai fase tumbuh kembang. Normalisasi itu berbahaya, karena mengubah kekerasan menjadi tradisi kecil yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Yang paling mengganggu justru konteks tempat kejadian. Taman bermain yang tidak “safety” menunjukkan kota kerap membangun ruang, tetapi lupa membangun rasa aman.

Penegakan hukum memang perlu, tetapi tidak cukup bila hanya berhenti pada menghukum anak pelaku. Negara dan pemerintah daerah harus memastikan desain, pengawasan, dan perawatan fasilitas publik memenuhi standar keselamatan dasar.

Kasus ini juga menguji keberanian kita mengakui bahwa anak bisa melakukan kekerasan serius. Mengakui bukan berarti menghapus empati pada pelaku anak, tetapi menolak menutup mata terhadap luka korban.

Efek jera yang dimaksud Cornelia seharusnya dibaca luas. Efek jera bukan hanya untuk pelaku, tetapi juga untuk sistem yang abai, mulai dari pengelola taman hingga budaya orang dewasa yang sering berkata, “Namanya juga anak-anak.”

Jika proses hukum dijalankan sesuai SPPA, fokusnya harus pada pertanggungjawaban yang proporsional dan pemulihan. Diversi tidak boleh menjadi pintu keluar yang mengabaikan rasa keadilan korban, apalagi jika ada luka berat dan trauma.

Kasus bullying anak di Jakarta Pusat ini memperlihatkan dua wajah bahaya sekaligus, yakni kekerasan antar-anak dan ruang publik yang tidak aman. Keduanya bertemu dalam satu kejadian, lalu meninggalkan luka fisik dan trauma yang panjang.

Ketegasan hukum dapat memberi sinyal bahwa kekerasan bukan bagian dari permainan. Evaluasi taman dan akuntabilitas pengelola dapat memastikan kota tidak ikut menjadi pelaku pasif.

Pertanyaannya kini sederhana tetapi tajam. Jika taman bermain saja tidak aman, di mana lagi anak bisa merasa dilindungi, dan siapa yang benar-benar bertanggung jawab ketika “kenakalan” berubah menjadi tragedi? (Orbit dari berbagai sumber, 17 Juni 2026)