Ben-Gvir Tersangka Roma, Kasus Flotila Sumud Mengguncang Israel

republika.co.id

republika.co.id

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Nama Itamar Ben-Gvir masuk daftar tersangka di Roma dalam penyelidikan dugaan penyiksaan dan kejahatan perang terkait Flotila Sumud. Kasus ini memanaskan sorotan publik pada pencegatan kapal bantuan Gaza di perairan internasional dan cara Israel memperlakukan para aktivis.

Penyelidikan kejaksaan Roma dibuka beberapa pekan setelah otoritas Israel menahan aktivis Flotila Sumud, termasuk warga negara Italia. Media Italia la Repubblica melaporkan langkah itu pada 8 Juni 2026, dengan Ben-Gvir disebut sebagai tersangka.

Flotila Sumud berlayar dari Barcelona pada 15 April untuk membawa bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Penyelenggara menyatakan kapal mereka dikepung dan dicegat paksa pada 18 Mei, sekitar 250 mil laut dari pantai Gaza.

Titik krusialnya adalah lokasi pencegatan yang disebut terjadi di perairan internasional. Jika klaim ini akurat, maka pertanyaan soal yurisdiksi, proporsionalitas, dan kepatuhan pada hukum laut serta hukum humaniter menjadi tak terhindarkan.

Pengacara penggugat menuding potensi tindak pidana serius, mulai dari penculikan, penyiksaan, kekerasan seksual, perampokan, hingga tindakan yang berpotensi menyebabkan kapal karam. Daftar tuduhan ini menunjukkan penyelidikan tidak berhenti pada “penahanan”, melainkan menilai rangkaian tindakan sebagai pola kekerasan.

Video unggahan Ben-Gvir pada 20 Mei, yang memperlihatkan aktivis ditelungkupkan dan diikat, memperkuat dimensi pembuktian berbasis materi terbuka. Dalam perkara modern, konten yang dipublikasikan pejabat sering berubah fungsi dari propaganda menjadi jejak forensik.

Pihak armada juga melaporkan sekitar 30 aktivis mengalami patah tulang dan menuduh adanya pelecehan seksual. Jika angka dan tuduhan ini terverifikasi, maka isu “perlakuan tidak manusiawi” dapat menjadi inti, bukan sekadar efek samping operasi.

Kasus Roma memperlihatkan bagaimana pengadilan dan kejaksaan Eropa kian sering dipakai sebagai arena akuntabilitas lintas negara. Kehadiran korban atau warga negara lokal, seperti warga Italia di kapal, biasanya menjadi pintu masuk yang membuat kasus lebih sulit diabaikan.

Di sisi lain, Israel kemungkinan akan menekankan argumen keamanan dan pencegahan penyelundupan sebagai dasar intersepsi. Namun, pembenarannya akan diuji pada dua hal yang paling sensitif, yaitu lokasi pencegatan di laut lepas dan perlakuan pasca-penahanan.

Konsekuensi politik sudah terlihat dari respons negara lain. Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot pada 23 Mei menyatakan Prancis melarang Ben-Gvir memasuki wilayahnya, menandai bahwa tekanan tidak hanya datang dari LSM atau media.

Masuknya Ben-Gvir dalam daftar tersangka di Roma adalah sinyal bahwa impunitas tidak selalu bergerak searah kekuatan militer. Ketika sebuah negara gagal meyakinkan dunia bahwa tindakannya proporsional, ruang hukum di luar negeri akan mengisi kekosongan itu.

Namun, publik juga perlu kritis pada risiko politisasi proses hukum. Penyelidikan harus dipagari standar pembuktian yang ketat, karena legitimasi hanya lahir dari fakta, bukan dari kemarahan global yang mudah menyala.

Di titik ini, Flotila Sumud menjadi cermin ganda. Ia memantulkan krisis kemanusiaan Gaza, sekaligus menguji apakah aparat negara dapat menahan diri ketika berhadapan dengan aksi sipil yang simboliknya sangat kuat.

Jika benar terjadi kekerasan seksual dan penyiksaan, maka persoalannya bukan lagi pro atau kontra terhadap Israel. Persoalannya adalah batas moral dan legal yang tidak boleh runtuh, bahkan dalam narasi “keamanan nasional” yang paling keras.

Penyelidikan Roma terhadap Itamar Ben-Gvir dalam kasus Flotila Sumud menegaskan bahwa pencegatan kapal bantuan Gaza tidak lagi sekadar berita konflik, melainkan soal akuntabilitas. Dunia sedang melihat apakah hukum bisa menyusul kekerasan, meski tertatih dan terlambat.

Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa sederhana tetapi menohok. Jika kemanusiaan bisa dicegat di laut lepas, siapa yang memastikan martabat manusia tidak ikut tenggelam bersama logika kekuasaan?

(Orbit dari berbagai sumber, 12 Juni 2026)