Koalisi Tiba-Tiba Amnesia? Membedah Senyapnya Partai Pendukung di Sidang Ijazah Gibran
Oleh Nora Margaret
ORBITINDONESIA.COM - Wah, ada pertanyaan yang sangat cerdas, nakal, sekaligus menggelitik dari salah seorang sahabat literasi kita:
"Bu Guru Nora Margaret, tolong dibahas dong kenapa para politisi partai pendukung Prabowo-Gibran tidak ada yang komen tentang kasus ijazah Gibran di MK ini, apakah: (1) mereka sudah yakin betul bahwa Gibran akan baik-baik saja, atau (2) mereka sedang menunggu durian runtuh, jatah wapres baru?"
Sebelum lari pagi, Bu Guru sudah riset. Tarik kursi paling nyaman, seduh teh melati hangat, kita bedah mekanika kekuasaan ini dengan kacamata realpolitik yang dingin, jernih, dan tanpa prasangka buta!
Pernahkah Sahabat memperhatikan rombongan yang berebut naik ke atas panggung saat pesta kemenangan, tetapi begitu ada suara genteng bocor di pojok ruangan, mendadak semua orang sibuk menatap layar ponsel masing-masing, pura-pura tidak dengar?
Itulah potret persis panggung koalisi hari ini. Ketika genderang Pilpres ditabuh, para elite partai pendukung berlomba-lomba memasang badan paling depan di depan kamera.
Namun, begitu gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden bergulir di Mahkamah Konstitusi (Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026), ruang publik mendadak sunyi senyap.
Bahkan, Jaringan Nasional Gibranku sampai merajuk dan melontarkan kritik terbuka: mereka menyayangkan sikap pasif partai-partai koalisi yang dinilai "main aman" dan minim solidaritas saat Mas Wapres diserang.
Lalu, apa sebenarnya isi kepala para politisi Senayan di balik keheningan ini? Apakah opsi pertama atau opsi kedua?
Jawabannya: Kedua opsi tersebut benar adanya, dan keduanya sedang bekerja secara simultan di meja kalkulasi para elite! Mari kita urai lapis demi lapis:
1. Kacamata Yuridis: Kalkulator Hukum Menghitung 99% Bakal Mental (Opsi 1)
Alasan pertama mengapa para politisi senior memilih irit bicara adalah karena secara kalkulasi hukum acara, gugatan pemohon dinilai sangat rapuh secara formal.
Politikus Partai Golkar, David Pajung, sempat menyeletuk santai perihal sikap partainya: "Ini buang energi saja, melecehkan saja kalau partai-partai ini harus turun tangan... perkara ini akan mental dengan sendirinya karena PHPU-nya sudah tidak memenuhi syarat dan legal standing-nya tidak jelas."
Secara hukum tata negara, kalkulasi itu bukan tanpa dasar:
1). Batas Kadaluwarsa: Sengketa hasil pemilu (PHPU) diatur secara ketat dalam UU Pemilu dengan tenggat paling lambat 3 hari kerja pasca penetapan KPU. Gugatan yang didaftarkan Denny Indrayana dkk. ini masuk setelah lebih dari 900 hari pelantikan dan penetapan hasil lewat.
2). Pintu Penyetaraan Resmi: Kementerian teknis telah menerbitkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri tersebut bertahun-tahun silam. Selama Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) itu tidak dibatalkan di pengadilan tata usaha negara, legalitas administratif pencalonan tetap sah di mata hukum.
3). Bagi partai besar seperti Gerindra dan Golkar, turun ke arena mikrofon untuk berdebat soal ijazah sama saja dengan merendahkan martabat koalisi ke dalam sengketa yang mereka yakini bakal gugur di putusan sela atau eksepsi.
2. Taktik Komunikasi: Starve the Beast (Jangan Kasih Oksigen Panggung)
Dalam ilmu strategi komunikasi publik, ada prinsip dasar: isu politik hanya akan membesar jika Anda memberinya bahan bakar perlawanan.
Gugatan Denny Indrayana dkk. sejatinya membutuhkan reaksi keras dari elite penguasa agar isu ini naik kelas menjadi krisis legitimasi nasional.
Jika ketua umum partai koalisi berbondong-bondong menggelar konferensi pers membela Gibran, publik justru akan membaca: "Wah, istana panik, berarti ada masalah serius!"
Sebaliknya, dengan bersikap dingin dan membiarkan persidangan berjalan di ruang teknis hukum, partai koalisi secara efektif mengisolasi isu tersebut agar tetap dianggap sebagai sekadar "kegaduhan rutin segelintir akademisi penentang".
Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo pun memperagakan jurus serupa saat ditanya keheningan koalisi: beliau hanya menjawab santai, "Ya, semuanya kita ikuti proses yang ada di Mahkamah," tanpa nada panik sedikit pun.
3. Realpolitik Dingin: Senyum Tipis Menatap "Durian Runtuh" (Opsi 2)
Namun, jangan naif, Sahabat! Dalam panggung politik praktis, tidak pernah ada kesetiaan tanpa pamrih (there are no permanent friends, only permanent interests). Di balik kalkulasi hukum yang yakin aman, ada motif realpolitik yang jauh lebih pragmatis: menunggu durian runtuh!
Mari kita buka konstitusi kita, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945:
"Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden."
Dan menurut undang-undang turunannya, dua nama calon tersebut diajukan oleh Presiden dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung yang memenangkan pemilu!
Coba tanyakan pada akal sehat kita:
Gibran secara struktural bukanlah kader ber-KTA dari Gerindra, Golkar, Demokrat, maupun PAN.
Jika—kendati peluangnya sangat tipis—terjadi gempa politik yang membuat kursi RI-2 lowong, partai mana di koalisi yang tidak tergiur mendudukkan ketua umum atau kader intinya di kursi wakil presiden mendampingi Presiden Prabowo?
Bagi partai-partai koalisi, memasang badan secara heroik dan membakar modal politik demi figur yang bukan darah daging partainya adalah langkah yang tidak efisien. Jika Gibran aman di MK, roda pemerintahan tetap melaju normal. Namun jika ada dinamika tak terduga, kursi RI-2 kembali menjadi barang lelang di meja perundingan koalisi!
Politisi ulung tidak pernah menutup pintu keberuntungan; mereka memilih berdiri tenang di pinggir lapangan sambil mengamati arah angin.
4. Peta Dinamika Menuju 2029
Keheningan ini juga mengirimkan pesan psikologis politik yang sangat transparan kepada trah Solo: era proteksi penuh kekuasaan telah berganti.
Presiden Prabowo Subianto saat ini memegang kendali kedaulatan kabinet secara mutlak. Hubungan antara panggung Jakarta dan Solo bergerak dalam rel koeksistensi pragmatis.
Partai-partai politik menyadari bahwa poros gravitasi anggaran, kebijakan, dan komando aparatur kini sepenuhnya berada di bawah komando Presiden Prabowo.
Membiarkan Gibran bertarung sendirian di panggung opini MK adalah cara halus para elite partai untuk menguji: seberapa kuat daya tahan mandiri Mas Wapres ketika tidak lagi disokong langsung oleh mesin birokrasi istana sang ayah?
Ujian ketahanan ini sangat krusial bagi partai-partai yang sudah mulai menakar peta kalkulasi suksesi menuju Pemilu 2029.
Yang disalutkan, MK pun seperti tidak ada dapat tekanan dari penguasa karena berani mengusir saksi ahli dari Mas Gibran. Kedekatan Saldi Isra dengan Refli Harun apakah membuka peluang opsi kedua? Tentu MK tak akan gegabah.
So wait n see aja guys ... Salah benar ..namanya juga hasil riset... Boleh beda pendapat ..karena memang tak ada yang bisa pastikan.
Kesimpulan Bu Guru
Jadi, menjawab pertanyaan Sahabat: apakah karena yakin aman, atau karena menunggu durian runtuh?
Jawabannya adalah perkawinan keduanya:
Secara rasionalitas hukum, mereka diam karena tahu benteng formal MK terlalu tebal untuk ditembus oleh gugatan yang terlambat ratusan hari.
Namun secara kalkulasi kekuasaan, mereka sengaja tidak pasang badan berdarah-darah karena dalam politik, membiarkan sekutu berada dalam posisi tersandera selalu membuka peluang tawar-menawar (bargaining position) yang menguntungkan di kemudian hari.
Politik tingkat tinggi itu ibarat permainan catur: bidak yang diam di tempat sering kali bukan karena lupa melangkah, melainkan sedang menunggu lawan dan kawan sama-sama kelelahan!
Salam Sayang Literasi Numerasi,
Bu Guru. ***