Praperadilan Andrie Yunus: PN Jaksel Perintahkan Polda Metro Lanjutkan
ORBITINDONESIA.COM – Praperadilan Andrie Yunus menjadi sorotan setelah PN Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum kasus penyiraman air keras. Putusan ini mengunci satu pesan: perkara belum boleh dianggap selesai, meski publik sempat mendengar berkas dan barang bukti pernah disebut dilimpahkan ke Puspom TNI.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memunculkan pertanyaan lama tentang akuntabilitas penyidikan dan transparansi komunikasi aparat. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan, menyoal dugaan penghentian perkara secara diam-diam dan penundaan penanganan.
Hakim tunggal Suparna mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menegaskan pemohon punya legal standing. Hakim juga memerintahkan Polda Metro melanjutkan proses hukum atas laporan polisi yang disebut bernomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
Di ruang publik, kebingungan muncul karena ada pernyataan pejabat Polda Metro dalam rapat dengan Komisi III DPR yang menyebut berkas dan barang bukti diserahkan ke Puspom TNI. Hakim menyebut situasi itu sebagai “miskomunikasi” yang membuat korban dan masyarakat mengira tugas kepolisian telah selesai.
Inti putusan praperadilan ini bukan sekadar menang-kalah, melainkan penegasan status penyidikan. Hakim menyatakan sampai saat ini belum pernah terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3), sehingga klaim “dihentikan diam-diam” tidak terbukti secara hukum.
Polda Metro melalui Kombes Budi Hermanto menekankan dua dalil pemohon ditolak sepenuhnya oleh hakim, yakni penghentian diam-diam dan penanganan berlarut-larut. Namun hakim tetap memberi perintah melanjutkan penanganan, yang secara praktis menjadi tekanan institusional agar perkara bergerak lebih terukur.
Di titik ini, praperadilan berfungsi sebagai alat koreksi prosedural, bukan pengganti penyidikan. Perintah “melanjutkan” memang terdengar sederhana, tetapi ia mengikat moral dan administratif, karena publik kini punya rujukan putusan pengadilan untuk menagih progres.
Kesaksian Ravio Patra menambah dimensi data yang mengganggu kenyamanan narasi “sulit diusut”. Ia menyebut analisis 34 titik CCTV yang mengindikasikan setidaknya 16 orang diduga terlibat, atau paling tidak lebih dari empat orang.
Angka itu, jika akurat, menunjukkan pola yang tidak spontan dan berpotensi terorganisir. Konsekuensinya, penyidikan seharusnya bergerak dari sekadar mencari pelaku lapangan, menuju pemetaan jejaring, peran, dan rantai komando.
Kompleksitas makin terasa karena perkara ini juga berjalan di Pengadilan Militer Jakarta dengan empat prajurit sebagai terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka. Situasi paralel ini menuntut koordinasi lintas lembaga yang rapi, agar tidak terjadi tumpang tindih, saling lempar kewenangan, atau kehilangan fokus pada korban.
Di sisi lain, hakim menilai pemeriksaan saksi dan pengiriman surat pemberitahuan perkembangan perkara kepada Andrie Yunus belum otomatis disebut undue delay. Penilaian ini penting, tetapi juga menyiratkan standar pembuktian “berlarut-larut” yang sering sulit dipenuhi korban karena akses informasi penyidikan sangat terbatas.
Praperadilan Andrie Yunus memperlihatkan problem klasik penegakan hukum: bukan selalu kekurangan aturan, melainkan kekurangan kejelasan tindakan dan komunikasi. Ketika aparat menyatakan penyidikan berjalan, tetapi publik mendengar barang bukti “dilimpahkan”, kepercayaan runtuh lebih cepat daripada berkas perkara bergerak.
Putusan PN Jaksel seolah berkata bahwa kebingungan publik bukan hal remeh, karena kebingungan adalah pintu masuk impunitas. Dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM, ruang abu-abu sekecil apa pun bisa berubah menjadi pesan buruk: bahwa kekerasan dapat dinegosiasikan oleh prosedur yang tidak transparan.
Polda Metro menyatakan menghormati putusan dan akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi dengan stakeholder. Kalimat itu terdengar normatif, tetapi kini harus diterjemahkan menjadi langkah konkret yang bisa diukur, seperti agenda pemeriksaan, pembaruan SP2HP yang konsisten, dan penjelasan terbuka soal relasi perkara sipil-militer.
Yang patut dicermati adalah bagaimana sistem merawat konsistensi narasi resmi. Satu pernyataan di forum politik seperti rapat DPR dapat memicu persepsi “perkara selesai”, dan persepsi itu dapat melemahkan keberanian korban untuk terus menuntut.
Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus adalah ujian bagi negara dalam melindungi pembela HAM, sekaligus ujian bagi aparat dalam menjaga disiplin komunikasi dan ketegasan penyidikan. Putusan praperadilan PN Jaksel memberi garis tegas: belum ada SP3, dan proses hukum harus dilanjutkan.
Pertanyaan berikutnya sederhana namun menentukan: setelah perintah “melanjutkan” keluar, apakah publik akan melihat kemajuan yang nyata, atau hanya mendengar pengulangan frasa “masih berjalan”. Jika hukum ingin dipercaya, ia harus bergerak dengan arah yang jelas, bukan sekadar bertahan di ruang prosedur yang gelap.
(Orbit dari berbagai sumber, 9 Juni 2026)