Trump Pakai Lagu JMSN, Iklan Pemerintah Dituding Propaganda Politik
ORBITINDONESIA.COM – Trump pakai lagu JMSN dalam iklan pro-presiden yang tayang di Fox News dan Newsmax, lalu memicu tuduhan pelanggaran hak cipta dan penyalahgunaan dana publik. Penyanyi R&B indie itu menyebut lagunya “Love Me” dipakai secara “ilegal,” sementara label iklan justru berbunyi “Paid for by the U.S. Government.”
Iklan berdurasi 30 detik itu menampilkan montase Presiden berusia 80 tahun, dengan penggalan chorus “I’ll make them love me” berulang-ulang di latar. Di dalamnya, Trump menyatakan “America will never be a communist country,” lalu CEO UFC Dana White memuji Trump sebagai sosok paling tangguh dan tak bisa dihentikan dalam “berjuang untuk negara yang ia cintai.”
Spot itu juga memamerkan daftar klaim capaian, seperti “Largest tax cuts in history,” “Reigniting American manufacturing,” serta “Defend law and order and police.” Penayangannya datang hanya beberapa minggu sebelum pemilu paruh waktu, ketika Trump meminta Partai Republik untuk “pretend that I’m on the ballot.”
Di sisi lain, JMSN bernama asli Christian Berishaj, musisi yang tumbuh di Detroit dan lahir dari ayah Albania. Ia menegaskan dirinya tidak akan pernah mengizinkan musiknya dipakai untuk “agenda politik atau kampanye apa pun,” dan kini “melihat opsi pengacara” untuk menangani kasus ini secara internal.
Kontroversi ini memiliki dua lapis persoalan yang saling mengunci: lisensi musik dan penggunaan uang pembayar pajak. JMSN menulis bahwa ada dua skenario, yakni tim presiden meminta lisensi lalu ia menolak, atau lagu dipakai tanpa izin dan publik mengira lisensi sudah ada.
Yang terjadi, menurut JMSN, adalah skenario kedua. Ia menyebut penggunaan itu “illegal,” dan menilai dirinya dipaksa merespons karena tidak memiliki publicist, sehingga polemik melebar tanpa kendali.
Lapisan kedua lebih sensitif karena berkaitan dengan label “Paid for by the U.S. Government.” The Washington Post mengutip bahwa hukum federal melarang penggunaan dana federal untuk “publicity or propaganda purposes,” termasuk komunikasi yang “purely partisan” dan dirancang membantu partai atau kandidat.
Gedung Putih, menurut laporan yang sama, membantah unsur partisan dan menyebut iklan itu “public service announcement.” Mereka mengklaim pesan utamanya adalah mengingatkan warga untuk mencintai negara dan memahami apa yang layak dipertahankan “di dalam negeri, di perbatasan, dan di luar negeri.”
Namun bentuk pesan dan momentum penayangan sulit dipisahkan dari konteks politik. Ketika sebuah iklan memuji kebijakan, menonjolkan daftar “prestasi,” dan tayang di kanal media partisan menjelang pemilu, batas antara layanan publik dan promosi politik menjadi kabur.
Dari sisi hak cipta, praktik penggunaan lagu tanpa izin dalam materi politik sering memicu sengketa karena musik memberi efek emosional yang kuat. Dalam iklan ini, pengulangan “I’ll make them love me” bukan sekadar latar, tetapi perangkat persuasi yang mengikat citra pemimpin dengan rasa “dicintai” dan “dipuja.”
Jika benar tidak ada lisensi, pertanyaan publiknya sederhana: siapa yang mengizinkan, melalui mekanisme apa, dan dengan dasar hukum apa. Ketertutupan proses semacam ini biasanya memperbesar kecurigaan, karena publik melihat ada kekuasaan negara yang menumpang pada karya kreator.
Kasus Trump pakai lagu JMSN menunjukkan bagaimana propaganda modern bekerja lewat estetika, bukan hanya argumen. Musik membuat klaim politik terdengar lebih hangat, dan kritik terasa lebih mudah dipatahkan dengan emosi ketimbang data.
Masalahnya, emosi yang dibangun itu dibayar dengan dua “mata uang” yang bukan milik pengiklan: hak cipta seniman dan uang pajak warga. Ketika negara membiayai narasi yang tampak memuliakan sosok tertentu, publik berhak curiga bahwa institusi sedang dipakai untuk kepentingan elektoral.
Argumen “pengumuman layanan publik” terdengar rapi, tetapi tidak otomatis benar. Layanan publik biasanya memuat informasi netral yang dapat diverifikasi, bukan daftar klaim politis yang menguntungkan satu pihak dan ditayangkan di ruang media yang sudah terpolarisasi.
Rep. Jamie Raskin bahkan menyebut iklan itu berpotensi menjadi “felony criminal theft and conversion of government property for political campaign purposes.” Ia menilai tindakan tersebut “blatantly unethical” di bawah berbagai ketentuan etika federal yang melarang pemakaian sumber daya pemerintah untuk kampanye.
Di titik ini, pertarungan bukan hanya tentang satu lagu. Ini tentang standar, apakah kekuasaan boleh meminjam budaya pop untuk mengemas pesan politik, lalu menagih biayanya kepada publik.
Kontroversi iklan “Love Me” memperlihatkan betapa tipisnya garis antara komunikasi negara dan pemasaran politik. Ketika lagu dipakai tanpa izin dan dana publik diduga ikut membiayai, kepercayaan warga terhadap institusi mudah runtuh.
Kasus ini akan menguji dua hal sekaligus: keberanian seniman melindungi karyanya, dan ketegasan negara menjaga etika penggunaan uang rakyat. Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa adalah siapa yang sebenarnya harus “mencintai” siapa: warga kepada negara, atau negara kepada hak warga dan aturan hukum.
(Orbit dari berbagai sumber, 26 September 2026)