Dugaan Pungli Lapas Cibinong: Setoran Mingguan hingga Kode Mati Lampu

detikNews

detikNews

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Dugaan pungli Lapas Cibinong kembali mencuat, kali ini dengan pola yang disebut rapi: setoran mingguan, biaya masuk kamar, hingga “tebus” ponsel yang disita. Di balik tembok Lapas Kelas IIA Cibinong, narasi para sumber menggambarkan ekonomi bayangan yang memaksa warga binaan memilih antara membayar, bekerja, atau berlindung pada “pangeran”.

Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, sedang berada dalam sorotan setelah temuan “sel mewah” memicu pencopotan dan sanksi bagi sejumlah pejabat. Di tengah pembenahan itu, investigasi detikX menyebut dugaan pungutan liar yang membebani tahanan sejak masa pengenalan lingkungan sampai kehidupan rutin di blok.

Modusnya disebut berlapis, dari “tarif” mingguan hingga pungutan awal yang dikenal sebagai “gaulan”. Dugaan ini tidak berdiri sendiri karena Ombudsman RI juga menyampaikan temuan pungli Rp 150 ribu per minggu berdasarkan aduan keluarga warga binaan.

Dalam kesaksian sumber, setoran mingguan disebut sekitar Rp 250 ribu di kamar penaling dan Rp 150 ribu di kamar umum. Angka itu menjadi lebih tajam ketika dikaitkan dengan kondisi overkapasitas yang disebut ekstrem, yakni 50-51 orang dalam satu kamar penaling.

Overkapasitas membuat ruang menjadi komoditas, bukan sekadar fasilitas dasar. Saat kapasitas kamar disebut sekitar 15 orang tetapi dihuni hingga 40 orang, “kenyamanan minimal” berubah menjadi barang yang bisa dinegosiasikan dengan uang.

Di luar setoran mingguan, pungutan awal “gaulan” disebut muncul sejak hari pertama. Sumber menyebut gaulan kamar Rp 1-2 juta dan gaulan untuk petugas Rp 1-2 juta, sehingga total awal bisa Rp 2-4 juta.

Praktik ini menyerupai biaya administrasi informal yang menormalisasi suap sebagai pintu masuk layanan dasar. Jika benar, maka lapas tidak lagi menjadi institusi pemasyarakatan, melainkan pasar tertutup yang bertumpu pada ketidakberdayaan.

Uang disebut dikumpulkan melalui koordinator blok dan kepala kamar, lalu mengalir lewat rekening atau tunai. Untuk Blok Alpha, rekening yang disebut digunakan atas nama Isnen, sementara bukti transfer lain yang diterima detikX mengarah ke rekening atas nama Zulean.

Aliran tunai yang disebut terkumpul Rp 75 juta dalam tiga hari di Blok Alpha memberi gambaran skala ekonomi bayangan. Jika angka itu akurat, maka pengawasan internal semestinya mudah mendeteksi anomali peredaran uang di titik-titik tertentu.

Kesaksian lain menyinggung petugas yang datang mengenakan batik untuk mengambil setoran, seolah ini agenda rutin. Detail ini penting karena menggeser dugaan dari “oknum sporadis” menjadi kemungkinan sistem yang terlembagakan.

Pungutan juga disebut berlaku untuk “menebus” ponsel yang disita, dengan tarif Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Ada pula biaya Rp 50 ribu untuk akses masuk blok tertentu, yang menandai adanya tarif layanan keamanan yang semestinya gratis.

Lapisan paling gelap muncul pada dugaan bisnis narkoba dan kode “mati lampu”. Sumber menyebut listrik padam sekitar 20 menit dini hari sebagai penanda barang masuk, lalu diedarkan melalui kaki tangan yang disebut “kuda”.

Dugaan pungli Lapas Cibinong menunjukkan satu hal: ketimpangan kekuasaan di ruang tertutup selalu melahirkan tarif, hierarki, dan kekerasan. Ketika sumber menyebut “kalau nggak mau bayar, lo harus kerja”, itu bukan sekadar ancaman, melainkan desain kontrol sosial.

Lebih mengkhawatirkan, ada narasi bahwa yang menolak membayar dapat menghadapi pemukulan setelah tiga hari, kecuali menjadi “korve” atau berlindung pada “pangeran”. Ini menggambarkan lapas sebagai ekosistem feodal, di mana perlindungan dibeli dan hukum bergeser menjadi negosiasi.

Respons institusi yang lambat memperbesar ruang spekulasi publik. DetikX melaporkan upaya meminta klarifikasi kepada pejabat terkait belum membuahkan jawaban, sementara Dirjen Pemasyarakatan Mashudi bahkan mengundurkan diri setelah kasus sel mewah mencuat.

Dalam konteks tata kelola, masalahnya bukan hanya pungutan, melainkan rantai pembiaran. Jika rekening, koordinator, dan jadwal pengambilan uang disebut teratur, maka audit transaksi, pengawasan CCTV, dan inspeksi mendadak seharusnya mampu memotong mata rantai sejak awal.

Dugaan pungli Lapas Cibinong dan isu peredaran narkoba memperlihatkan betapa rapuhnya sistem ketika pengawasan kalah oleh kebiasaan. Lapas seharusnya memulihkan, tetapi ia bisa berubah menjadi mesin yang mengajari warga binaan bahwa semuanya punya harga.

Pertanyaannya sederhana namun menekan: jika “setoran” menjadi aturan tak tertulis, siapa yang sebenarnya memegang kendali di balik tembok pemasyarakatan. Publik menunggu bukan sekadar sanksi, melainkan pembuktian bahwa negara hadir sampai ke ruang yang paling tertutup. (Orbit dari berbagai sumber, 10 Oktober 2026)