PKS Perhutani-KTH Ngudi Lestari Kelola Cengkeh Kendal

Perhutani

Perhutani

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – PKS Perhutani KPH Kedu Utara dengan KTH Ngudi Lestari untuk pemanfaatan aset tanaman cengkeh di Desa Pakisan, Kendal, diteken setelah pasal-pasal dibedah terbuka. Di atas kertas, kemitraan Perhutani dan masyarakat desa hutan ini menjanjikan tata kelola legal, tertib administrasi, dan manfaat ekonomi yang lebih pasti.

Di banyak desa hutan, akses warga pada komoditas kehutanan sering berada di wilayah abu-abu antara kebutuhan hidup dan aturan pengelolaan aset negara. Karena itu, kerja sama formal seperti PKS menjadi instrumen untuk mengurangi konflik, memperjelas hak-kewajiban, dan menutup ruang praktik rente.

Kasus di Pakisan terjadi di wilayah RPH Kenjuran, BKPH Candiroto, yang membuatnya bukan sekadar urusan desa, melainkan bagian dari rantai tata kelola Perhutani. Ketika aset tanaman cengkeh dikelola tanpa kesepahaman tertulis, sengketa hasil, iuran, dan tanggung jawab pemeliharaan mudah meledak.

Perhutani menyebut langkah ini sebagai optimalisasi aset tanaman kehutanan secara legal dan bertanggung jawab. Namun, legalitas tidak otomatis berarti keadilan, karena desain pembagian manfaat dan mekanisme pengawasan menentukan siapa yang benar-benar diuntungkan.

Penandatanganan dilakukan Senin (25/05/2026) setelah diskusi pasal-pasal, sebuah prosedur yang terdengar sederhana tetapi krusial untuk mencegah “kontrak buta”. Administratur KPH Kedu Utara, Andrie Syailendra, menegaskan PKS ini “bukan hanya sekadar penandatanganan dokumen” dan seluruh pasal dibahas agar tidak memicu masalah di kemudian hari.

Model kemitraan Perhutani dengan KTH selama beberapa tahun terakhir memang menjadi arus utama pengelolaan hutan berbasis kolaborasi. Logikanya jelas: warga yang paling dekat dengan hutan adalah garda terdepan penjagaan, sekaligus pihak yang paling terdampak jika akses ekonomi dibatasi.

Komoditas cengkeh punya karakter ekonomi yang sensitif terhadap musim panen, kualitas, dan harga pasar, sehingga potensi tarik-menarik keuntungan selalu tinggi. Karena itu, PKS idealnya memuat indikator teknis yang terukur, seperti standar pemeliharaan, skema bagi hasil, jadwal panen, serta sanksi jika terjadi pelanggaran.

Di sisi lain, keterbukaan pembahasan pasal yang disebutkan dalam artikel adalah sinyal positif bagi akuntabilitas. Ketua KTH Ngudi Lestari, Jarodi, menyebut keterbukaan itu membuat pihaknya “lebih memahami mekanisme kerja sama” agar berjalan lancar, tertib, dan saling menguntungkan.

Yang patut diuji adalah bagaimana “saling menguntungkan” diterjemahkan dalam angka dan prosedur, bukan hanya dalam narasi. Publik berhak tahu apakah ada mekanisme audit hasil panen, pencatatan produksi, dan kanal pengaduan jika terjadi ketimpangan atau pungutan nonformal.

Dalam konteks tata kelola aset negara, PKS juga berfungsi sebagai pagar administratif bagi Perhutani. Namun pagar ini harus cukup transparan agar tidak berubah menjadi alat kontrol sepihak yang menekan posisi tawar KTH saat harga cengkeh naik atau saat terjadi gagal panen.

Kemitraan Perhutani dan masyarakat desa hutan sering dipromosikan sebagai solusi win-win, tetapi sejarah menunjukkan detail kontrak adalah medan sebenarnya. Jika pasal-pasal hanya dipahami secara formal tanpa literasi hukum dan ekonomi yang memadai, keterbukaan rapat bisa tetap berujung pada ketimpangan praktik.

Langkah diskusi terbuka sebelum tanda tangan patut diapresiasi, karena ia menggeser budaya “asal setuju” menjadi “paham dulu baru setuju”. Namun, transparansi yang kuat seharusnya tidak berhenti di ruang pertemuan, melainkan berlanjut pada publikasi ringkasan PKS dan indikator kinerja yang bisa dipantau warga.

Perhutani juga perlu membuktikan bahwa kolaborasi bukan sekadar mengamankan aset, melainkan memperkuat ekonomi lokal secara nyata. Jika manfaat ekonomi hanya menetes tipis sementara beban penjagaan hutan ditanggung warga, kemitraan akan kehilangan legitimasi sosialnya.

Bagi KTH, PKS adalah peluang meningkatkan kepastian usaha sekaligus ujian kapasitas organisasi. KTH yang kuat akan menegosiasikan pembagian hasil yang adil, mengelola kas secara transparan, dan memastikan anggota tidak terpinggirkan oleh elite lokal.

PKS pemanfaatan aset tanaman cengkeh di Desa Pakisan menunjukkan bahwa tata kelola hutan yang produktif bisa dimulai dari hal yang paling mendasar: kontrak yang dipahami bersama. Ia memberi harapan bahwa legalitas dan ekonomi dapat berjalan seiring, tanpa mengorbankan kelestarian.

Namun pertanyaan kuncinya tetap sama: apakah kemitraan ini akan menghasilkan kesejahteraan yang terukur, atau hanya ketertiban administrasi yang rapi. Pada akhirnya, hutan yang berkelanjutan bukan hanya soal pohon yang tumbuh, tetapi juga soal kepercayaan yang dirawat dari satu pasal ke pasal berikutnya.

(Orbit dari berbagai sumber, 28 Mei 2026)