Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dan Dr Tifa Dilimpahkan

BBC

BBC

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru saat Roy Suryo dan Dr Tifa dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/06). Keduanya tampil dengan baju tahanan oranye, sementara pihak kuasa hukum menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan.

Perkara ini berangkat dari tudingan publik bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak sah. Isu itu bergerak dari ruang digital ke ruang hukum, lalu menyeret sejumlah nama yang selama ini vokal di media.

Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21, sehingga tahap dua dilakukan. Tahap ini berarti tersangka dan barang bukti diserahkan untuk masuk ke proses penuntutan.

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE. Delapan orang ditetapkan tersangka, dengan sebagian lain dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan hasutan.

Penolakan Roy Suryo menandatangani berita acara pengalihan penahanan menjadi detail yang memantik tafsir. Kuasa hukum Ahmad Khozinudin menilai dokumen itu “tidak relevan” karena kliennya disebut tidak pernah berstatus tahanan dalam proses berjalan.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan prosedur sudah dilalui dari pelaporan hingga upaya paksa. Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto menekankan rangkaian itu berujung pada keputusan jaksa bahwa berkas lengkap atau P21.

Penangkapan pada Jumat (19/06) dijelaskan polisi sebagai “pengamanan” untuk memastikan kehadiran tersangka saat pelimpahan. Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik harus memastikan keberadaan tersangka agar tahap dua berjalan lancar.

Di titik ini, publik melihat dua logika yang saling bersitegang. Aparat menekankan kepastian prosedural, sedangkan kuasa hukum menekankan status formal yang dinilai tidak sesuai narasi “pengalihan penahanan”.

Simbol-simbol yang muncul saat pelimpahan ikut membentuk persepsi massa. Roy Suryo mengucap “Alloh Akbar” dan Dr Tifa mengacungkan dua jari, yang mudah dibaca sebagai pesan perlawanan atau penguatan basis dukungan.

Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana UU ITE bekerja pada isu yang berangkat dari klaim digital. Pasal 32 dan 35 kerap dikaitkan dengan manipulasi atau rekayasa informasi elektronik, sehingga pembuktiannya akan bertumpu pada jejak data dan konteks penyebaran.

Daftar tersangka menunjukkan perkara tidak berdiri pada dua nama saja. Selain Roy dan Tifa, ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, dengan variasi pasal yang menandai variasi peran.

Fakta bahwa tiga tersangka disebut telah dibebaskan dari proses hukum menambah lapisan pertanyaan. Publik akan menakar apakah pembebasan itu karena bukti tidak cukup, pertimbangan hukum lain, atau strategi penegakan yang selektif.

Momentum pelimpahan ke Kejari Jaksel menandai pergeseran arena dari penyidikan ke penuntutan. Artinya, fokus akan bergeser dari “narasi” ke “pembuktian”, dan dari perdebatan publik ke konstruksi dakwaan.

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi memperlihatkan betapa cepat opini berubah menjadi perkara pidana ketika menyentuh simbol negara. Namun, hukum yang kuat seharusnya tidak hanya cepat, melainkan juga rapi dan mudah diaudit publik.

Penangkapan untuk memastikan pelimpahan dapat dipahami dari sisi teknis, tetapi tetap memerlukan kehati-hatian agar tidak tampak sebagai penghukuman sebelum putusan. Ketika tersangka muncul dengan baju tahanan dan tangan terikat, pesan visual sering kali lebih keras daripada pesan hukum.

UU ITE dalam kasus semacam ini selalu menguji batas antara kritik, klaim, dan dugaan rekayasa. Jika pembuktian tidak transparan, perkara berisiko dibaca sebagai pengendalian wacana, bukan penegakan fakta.

Di ruang publik, isu ijazah bukan lagi sekadar dokumen, melainkan alat mobilisasi. Karena itu, penuntutan harus mampu menjawab dua hal sekaligus, yakni kepastian hukum dan kepastian informasi.

Yang paling genting adalah dampak jangka panjangnya pada kepercayaan publik. Jika proses hukum dianggap tebang pilih atau terlalu politis, luka sosialnya bisa lebih lama daripada umur perkara.

Pelimpahan Roy Suryo dan Dr Tifa ke Kejari Jaksel menegaskan bahwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah memasuki fase pembuktian di pengadilan. Di fase ini, yang menentukan bukan lagi seberapa keras klaim diteriakkan, melainkan seberapa kuat fakta diuji.

Publik patut mengawal dengan kepala dingin, karena demokrasi membutuhkan kritik yang bertanggung jawab dan negara membutuhkan penegakan hukum yang akuntabel. Pertanyaannya kini sederhana namun menentukan, apakah proses ini akan memperjelas kebenaran, atau justru memperdalam polarisasi yang sudah telanjur mengeras.

(Orbit dari berbagai sumber, 24 Juni 2026)