Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Isu Agama Disorot
ORBITINDONESIA.COM – Gugatan rekonvensi hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah mendadak berbelok ke isu agama. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyebut status mualaf kliennya dijadikan dalil untuk menolak hak asuh dan membatasi akses bertemu anak.
Perkara hak asuh anak biasanya berkisar pada kapasitas pengasuhan, stabilitas emosi, dan kebutuhan terbaik anak. Namun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Ruben mengaku terkejut karena agama muncul sebagai poin utama dalam rekonvensi.
Minola menyebut dalil itu sensitif karena menyentuh keyakinan personal yang seharusnya dilindungi. Ia menilai narasi tersebut dipakai sebagai “senjata” agar Ruben kehilangan peluang hak asuh dan ruang berkumpul dengan anak-anaknya.
Dalam berkas rekonvensi, kekhawatiran yang diangkat adalah potensi anak-anak yang masih di bawah umur terpengaruh untuk berpindah keyakinan. Pihak Ruben menegaskan perpindahan agama dilakukan terbuka, disaksikan keluarga, dan tanpa niat memaksa siapa pun.
Isu agama dalam sengketa hak asuh anak selalu berisiko menggeser fokus dari kepentingan terbaik anak ke pertarungan identitas orang tua. Ketika keyakinan diposisikan sebagai ancaman, ruang dialog pengasuhan berubah menjadi arena pembuktian moral.
Dalam praktik peradilan keluarga, parameter yang lazim diuji adalah kemampuan memenuhi kebutuhan fisik, psikologis, pendidikan, dan rasa aman anak. Dalil tentang “pengaruh” keyakinan sulit diukur jika tidak disertai bukti tindakan pemaksaan, intimidasi, atau pengabaian hak anak.
Minola menyatakan Ruben sedih karena proses menjadi mualaf justru dilakukan dengan pendampingan keluarga dan disaksikan anak-anak sebagai “saksi sejarah”. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa yang dipersoalkan bukan tindakan pengasuhan, melainkan persepsi terhadap pilihan iman.
Di ruang publik, kata kunci seperti “Ruben Onsu mualaf”, “hak asuh anak”, dan “isu agama” cepat memantik polarisasi. Ketika perkara privat menjadi konsumsi viral, tekanan sosial bisa ikut membentuk opini, bahkan sebelum hakim menilai fakta.
Risiko terbesarnya menimpa anak yang menjadi pusat sengketa tetapi paling sedikit punya kontrol. Anak dapat merasa keyakinan orang tua adalah sumber konflik, padahal yang dibutuhkan justru kepastian rutinitas, kasih sayang, dan relasi yang tidak saling menegasikan.
Memasukkan isu agama sebagai dalil utama penolakan hak asuh terasa seperti jalan pintas yang menggoda, tetapi berbahaya. Ia mudah memobilisasi simpati, namun berpotensi mengaburkan penilaian objektif tentang kualitas pengasuhan.
Jika kekhawatiran pihak Sarwendah adalah perlindungan iman anak, maka standar pembuktiannya seharusnya berbasis perilaku, bukan label. Mengunci akses ayah pada anak hanya karena status mualaf dapat menciptakan preseden bahwa pilihan keyakinan otomatis mengurangi kelayakan sebagai orang tua.
Di sisi lain, Ruben juga perlu membuktikan bahwa kebebasan beragama tidak berubah menjadi agenda personal di ruang pengasuhan. Komitmen “tanpa ingin mempengaruhi” harus diterjemahkan menjadi praktik konkret, seperti menghormati rutinitas ibadah anak dan kesepakatan pengasuhan yang jelas.
Perkara ini menunjukkan betapa rapuhnya batas antara perlindungan anak dan kontrol atas identitas pasangan. Ketika agama dijadikan argumen litigasi, yang sering kalah bukan salah satu orang tua, melainkan ketenangan anak yang seharusnya dijaga bersama.
Sidang hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah kini menjadi cermin bagaimana isu agama dapat mengubah arah konflik keluarga. Replik dan duplik mungkin akan mematahkan dalil, tetapi luka sosial bisa tertinggal lebih lama dari putusan.
Pertanyaannya sederhana namun menentukan: apakah pengadilan dan para pihak akan kembali pada ukuran paling penting, yakni kepentingan terbaik anak. Jika orang tua saling mengunci dengan identitas, siapa yang tersisa untuk benar-benar memeluk kebutuhan anak setiap hari.
(Orbit dari berbagai sumber, 15 September 2026)