RAPBN 2027: Gaji P3K Ditanggung APBN, Beban APBD Berkurang
ORBITINDONESIA.COM – RAPBN 2027 dan keputusan Banggar DPR soal gaji P3K menjadi kabar yang paling dicari publik minggu ini. Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyebut gaji atau honorarium P3K akan ditanggung pusat lewat APBN dengan nilai yang disepakati Rp 23 triliun.
Selama ini banyak P3K, terutama guru dan tenaga kependidikan di daerah, bergantung pada APBD. Skema ini membuat kepastian gaji kerap tersandera kemampuan fiskal daerah yang tidak seragam.
Di ruang publik, isu “kontrak diputus” dan “gaji terlambat” menjadi kecemasan yang berulang. Banggar DPR dan pemerintah membaca ketegangan itu sebagai masalah tata kelola anggaran, bukan sekadar urusan administrasi.
Said Abdullah menegaskan kesepakatan ini menindaklanjuti pertemuan Pimpinan DPR dengan perwakilan P3K. Intinya jelas, tanggung jawab gaji dialihkan dari daerah ke pusat mulai 2027.
Keputusan memindahkan gaji P3K ke APBN mengubah arsitektur belanja rutin antara pusat dan daerah. Jika Rp 23 triliun benar-benar dialokasikan, maka skala intervensinya setara dengan program nasional yang berdampak langsung pada layanan dasar.
Secara teknis, pengalihan ini berpotensi menekan disparitas kualitas layanan pendidikan antarwilayah. Daerah dengan APBD kecil tidak lagi harus “memilih” antara membayar tenaga pendidik dan membangun ruang kelas.
Namun APBN bukan kantong tanpa dasar, karena ia juga menanggung prioritas lain seperti kebencanaan, kesehatan, dan infrastruktur. Ketika belanja pegawai bertambah di pusat, ruang fiskal untuk program produktif bisa menyempit bila tidak diimbangi efisiensi.
Said menyebut P3K sebagai garda terdepan mencerdaskan anak-anak di daerah. Pernyataan ini penting, karena menempatkan belanja gaji sebagai investasi layanan publik, bukan sekadar biaya rutin.
Meski demikian, publik berhak menuntut detail eksekusi, seperti mekanisme penyaluran, basis data penerima, dan indikator kinerja. Tanpa itu, pengalihan risiko hanya berpindah lokasi dari kas daerah ke kas pusat.
Kesepakatan Banggar DPR dan pemerintah ini tampak sebagai kemenangan kepastian kerja P3K. Negara mengirim sinyal bahwa pendidikan daerah tidak boleh bergantung pada nasib fiskal lokal semata.
Tetapi ada jebakan kebijakan yang perlu dihindari, yaitu menjadikan APBN sebagai “penutup lubang” tanpa reformasi manajemen guru. Jika rekrutmen, penempatan, dan evaluasi kinerja tidak dibenahi, maka belanja Rp 23 triliun bisa menjadi rutin besar yang sulit dikontrol.
Daerah juga tidak otomatis menjadi lebih progresif hanya karena beban APBD berkurang. Penghematan itu harus dikunci dengan komitmen belanja pembangunan, bukan dialihkan ke pos lain yang kurang berdampak.
Di sisi politik anggaran, keputusan ini menunjukkan DPR ingin hadir sebagai penjamin rasa aman kelompok pekerja layanan publik. Namun legitimasi kebijakan akan ditentukan oleh satu hal, yaitu apakah kualitas belajar anak di daerah benar-benar meningkat.
RAPBN 2027 menandai perubahan penting, karena gaji P3K akan ditanggung APBN dan APBD mendapat ruang bernapas. Kebijakan ini bisa menjadi fondasi pemerataan pendidikan, bila tata kelola dan akuntabilitasnya kuat.
Pertanyaannya sederhana, apakah pengalihan anggaran ini akan diikuti reformasi yang membuat P3K makin profesional dan layanan sekolah makin bermutu. Jika negara sudah menjamin gaji, publik berhak menagih hasil yang terlihat di ruang kelas, bukan hanya angka di dokumen anggaran.
(Orbit dari berbagai sumber, 17 September 2026)