Kasus KPK Silmy Karim: Uang Bimbingan Doktoral di UB

detikNews

detikNews

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Kasus KPK Silmy Karim kembali menyorot dugaan aliran uang dari hasil pemerasan izin tinggal WNA ke ruang akademik, lewat bimbingan promosi doktoral di Universitas Brawijaya (UB). KPK menyebut uang sekitar Rp 3 juta diduga rutin diberikan tiap sesi bimbingan kepada dosen UB Romy Hermawan.

Dalam keterangan KPK, pola pemberian uang disebut dilakukan berulang, bukan insidental. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemberian itu diduga terjadi setiap kali bimbingan promosi doktoral berlangsung.

Angka yang disebut berkisar Rp 3 juta per pertemuan, meski nilainya dapat bervariasi. KPK juga menyebut adanya sumbangan uang ke salah satu acara kampus swasta di Jakarta, yang memperluas konteks dugaan penggunaan dana bermasalah.

Isu ini sensitif karena menyentuh dua institusi yang seharusnya menjadi benteng etika publik, yakni birokrasi dan perguruan tinggi. Dugaan pemerasan izin tinggal WNA sendiri menempatkan praktik korupsi pada layanan yang langsung beririsan dengan kepastian hukum dan reputasi negara.

Jika benar uang bimbingan doktoral berasal dari pemerasan izin tinggal WNA, maka ada rantai masalah dari hulu ke hilir. Di hulu terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam layanan publik, lalu di hilir dana itu mengalir ke ruang pendidikan sebagai “biaya rutin” yang dinormalisasi.

Pernyataan KPK menekankan kata “rutin” dan “setiap melakukan bimbingan,” yang mengindikasikan pola sistematis. Dalam banyak perkara korupsi, rutinitas adalah penanda bahwa praktik tersebut telah menjadi mekanisme, bukan sekadar penyimpangan sesaat.

Nominal Rp 3 juta tampak kecil bila berdiri sendiri, tetapi menjadi signifikan bila diakumulasi. Dengan beberapa kali bimbingan, totalnya dapat berubah menjadi pos pengeluaran yang dianggap wajar, padahal sumbernya diduga dari tindak pidana.

Di titik ini, publik perlu membedakan antara biaya akademik resmi dan uang informal yang mengendap sebagai budaya. Ketika transaksi informal masuk ke proses promosi doktoral, integritas penilaian ilmiah berisiko berubah menjadi relasi kuasa dan uang.

Kutipan KPK menambah bobot dugaan karena menyebut dua pemberi, yakni “Saudara SK dan Saudara BGS,” kepada “salah satu oknum dosen” di UB. Formulasi ini memberi sinyal bahwa penyidik melihat peran lebih dari satu pihak, serta membuka kemungkinan jejaring yang lebih luas.

Tambahan informasi mengenai sumbangan ke acara kampus swasta di Jakarta juga penting dibaca sebagai pola “pencitraan filantropi.” Sumbangan dapat menjadi cara mengubah dana kotor menjadi terlihat sah, sekaligus membangun jejaring sosial yang melindungi pelaku dari sorotan.

Secara reputasi, kampus dan birokrasi sama-sama menanggung dampak. Kampus bisa dipersepsikan permisif terhadap gratifikasi, sementara birokrasi dipandang menjadikan layanan WNA sebagai ladang rente.

Kasus KPK Silmy Karim ini bukan sekadar cerita “uang bimbingan,” melainkan cermin rapuhnya batas antara administrasi negara dan etika akademik. Ketika uang informal masuk ke ruang doktoral, nilai ilmu pengetahuan terancam direduksi menjadi transaksi.

Jika bimbingan ilmiah bisa disertai pemberian rutin, maka masyarakat wajar bertanya tentang kualitas proses dan keberanian kampus menegakkan standar. “Oknum” memang istilah yang sering dipakai, tetapi istilah itu tak boleh menjadi selimut yang menutupi kegagalan sistem pengawasan.

Di sisi lain, publik juga perlu adil dengan menunggu pembuktian hukum, karena keterangan awal bukan vonis. Namun, kehati-hatian itu tidak boleh mematikan tuntutan transparansi, audit internal, dan penertiban praktik gratifikasi di lingkungan kampus.

Kampus semestinya memiliki protokol tegas soal konflik kepentingan, gratifikasi, dan pelaporan. Jika aturan ada tetapi praktik tetap berjalan, maka masalahnya bukan hanya regulasi, melainkan budaya dan keberanian institusi.

Yang paling mengkhawatirkan dari kasus ini adalah normalisasi, karena rutinitas membuat pelanggaran terasa biasa. Ketika layanan izin tinggal WNA diduga diperas, lalu hasilnya mengalir ke ruang akademik, maka kerusakan terjadi pada dua pilar sekaligus.

KPK telah membuka pintu fakta awal lewat pernyataan resmi Budi Prasetyo, dan publik menanti pembuktian lebih lanjut di tahap penyidikan. Universitas dan kementerian terkait juga ditantang untuk tidak defensif, melainkan membenahi sistem agar praktik serupa tak berulang.

Pertanyaannya sederhana tetapi tajam, apakah gelar akademik masih menjadi simbol ketekunan ilmiah, atau telah disusupi logika “biaya rutin” yang tak pernah dicatat. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan seberapa serius kita menjaga martabat negara dan martabat ilmu pengetahuan. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Oktober 2026)