Uji Materi Jaminan Produk Halal: UMK Kejar Tenggat 2026
ORBITINDONESIA.COM – Uji materi UU Jaminan Produk Halal (JPH) diajukan pedagang seblak, Wahyu Triana Sari alias Ana, ke Mahkamah Konstitusi menjelang tenggat sertifikasi halal 17 Oktober 2026. Gugatan ini menyorot prosedur sertifikasi halal UMK yang dinilai belum sederhana, belum merata difasilitasi, dan berpotensi memukul pedagang kecil.
Ana berjualan seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, dan kue gabin secara daring dan luring untuk menghidupi keluarga. Melalui kuasa hukumnya dari VST and Partners, ia menegaskan tidak menolak kewajiban halal, tetapi meminta jalur yang lebih realistis bagi usaha mikro dan kecil.
Tenggat 17 Oktober 2026 merujuk Pasal 160 PP Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban pemenuhan sertifikasi atau pernyataan halal. Jika tidak terpenuhi, risikonya bukan sekadar teguran, tetapi sanksi administratif hingga penarikan produk dari peredaran.
Di titik ini, sertifikasi halal tidak lagi dipahami sebagai label pilihan, melainkan prasyarat bertahan di pasar. Ketika aturan bertemu realitas lapak kecil, yang diuji bukan hanya kepatuhan, tetapi juga kapasitas negara menyiapkan jalan.
Kuasa hukum Ana menyebut hambatan berlapis, mulai dari minim sosialisasi, kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga pemilihan KBLI yang tepat. Hambatan ini terdengar administratif, tetapi bagi UMK yang bekerja sendirian, ia berubah menjadi biaya waktu dan risiko salah langkah.
Keterbatasan kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) memperkeras persoalan, karena insentif tidak sebanding dengan jumlah pelaku usaha yang dikejar tenggat. Ketika kuota habis, beban beralih ke kantong pedagang, sementara margin usaha makanan rumahan sering kali tipis dan tidak stabil.
Masalahnya juga soal desain kebijakan yang mengandalkan kesiapan digital dan literasi regulasi. UMK diminta menavigasi sistem perizinan, memilih klasifikasi usaha, dan mengikuti alur sertifikasi, padahal banyak yang bahkan tidak punya waktu luang untuk pelatihan.
Di sisi lain, tujuan JPH sah dan penting, karena konsumen berhak atas kepastian bahan dan proses. Namun kepastian itu menuntut ekosistem yang memudahkan, bukan sekadar target kepatuhan yang menumpuk di meja pedagang.
Uji materi ke MK menjadi jalur konstitusional untuk menguji apakah kewajiban dan tenggat sudah proporsional bagi UMK. Ia juga menjadi sinyal bahwa implementasi UU JPH pasca perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja masih menyisakan jurang antara norma dan praktik.
Gugatan Ana bisa dibaca sebagai kritik terhadap cara negara mengukur “kesiapan” UMK. Ketika kebijakan halal diperlakukan seperti checklist seragam, negara berisiko mengabaikan fakta bahwa skala usaha menentukan kemampuan memenuhi prosedur.
Jika sanksi penarikan produk menjadi ancaman utama, maka pedagang kecil akan memilih strategi bertahan yang paling cepat, yakni berhenti menjual item tertentu atau kembali ke pasar informal. Ironisnya, langkah itu justru membuat tujuan pengawasan dan ketertiban makin sulit dicapai.
Karena itu, isu kuncinya bukan halal versus tidak halal, melainkan akses dan keadilan administrasi. Sertifikasi halal semestinya menjadi jembatan ke pasar yang lebih luas, bukan pagar tinggi yang hanya mudah dilompati pemain bermodal.
Negara perlu membuktikan bahwa kewajiban publik selalu disertai kapasitas publik. Tanpa penyederhanaan prosedur, pendampingan yang masif, dan perluasan kuota SEHATI, tenggat 17 Oktober 2026 bisa berubah menjadi “deadline pemutusan nafkah” bagi sebagian UMK.
Uji materi UU JPH oleh pedagang seblak ini menempatkan sertifikasi halal pada pertanyaan mendasar tentang tata kelola, bukan sekadar kepatuhan. Halal tetap penting, tetapi cara mencapainya harus sejalan dengan realitas usaha kecil yang menopang ekonomi harian.
Jika negara ingin aturan halal dipatuhi luas, maka negara harus hadir sebelum sanksi dijatuhkan. Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya pasal, melainkan apakah kebijakan bisa melindungi konsumen tanpa mengorbankan pedagang kecil yang paling rentan. (Orbit dari berbagai sumber, 26 September 2026)